Tentang Kita

Organisasi

    4 September 2023 08:28:19

    Organisasi

    4 September 2023 08:28:19 38

    Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2010

    Tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 April 2010.

    Ini merupakan suatu landasan formal terhadap proses implementasi EITI di Indonesia dengan mengutamakan prinsip-prinsip peningkatan kesejahteraan umum, good governance, transparansi, sustainable development serta keterlibatan dari berbagai pemangku kepentingan seperti instansi pemerintah, NGOs, CSO serta kalangan bisnis sesuai prinsip-prinsip dan kriteria dari EITI.

    Kelompok multi-pemangku kepentingan di Indonesia diwujudkan dalam sebuah tim yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010, yaitu Tim Transparansi. Tim Transparansi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

    Tim Pengarah

    steering-team-id

    Tim Pelaksana

    Diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, anggota tim ini terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Prof. Dr. Emil Salim. Tim Pengarah bertugas menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.

    impl-team-id

    Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala minimal sekali dalam satu tahun. Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

    Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah. Tim Pelaksana bertugas menyusun Rencana Kerja Tim Transparasi untuk periode 3 (tiga) tahun serta menentukan format laporan; menetapkan rekonsiliator; menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan; menyusun laporan Tim Pengarah kepada Presiden; dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.

    Sekretariat Tim Transparansi

    Sekretariat bertugas untuk membantu Tim Transparansi dalam menjalankan fungsi yang diperlukan untuk implementasi proses EITI. Sekretariat diketuai oleh salah satu Asisten Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Alam, dan Lingkungan Hidup.

     

    Data Portal