4 – Alokasi Penerimaan Negara

Transfer ke Daerah

Siklus Pembaharuan 19 Maret 2024 16:56:43
    22 September 2023 06:04:05

    Definisi

    Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.[1]

    DBH dialokasikan berdasarkan dua prinsip yaitu:

    1. Prinsip by origin, dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian (persentase) yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian (persentase) berdasarkan pemerataan,
    2. Prinsip by actual, dimana besarnya DBH yang disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan (Ps. 23 UU 33/2004)

    DBH SDA merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang alokasinya didasarkan pada realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak dan dibagihasilkan dengan persentase tertentu ke daerah penghasil, provinsi, dan kabupaten/kota sekitarnya yang mungkin terkena dampak eksternalitas dari proses usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, mineral dan batu bara, panas bumi, kehutanan dan perikanan.

    Standar EITI

    Mensyaratkan negara anggota yang menjalankan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang terkait dengan pendapatan dari industri ekstraktif dan diatur di dalam konstitusi, undang-undang atau peraturan pemerintah yang lain, maka MSG harus mengusahakan keterbukaan informasi tentang transfer dana, formula pembagian hasil, dan bila terdapatkan selisih antara perhitungan berdasarkan formula dengan transfer aktual.

    Keterbukaan informasi tentang DBH sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pemasukan dari industri ekstraktif yang di transfer balik ke daerah penghasil dan daerah terdampak. Data ini dapat digunakan bagi pemangku kepentingan untuk menilai apakah kontribusi tersebut cukup adil terutama bila dibandingkan dengan dampak ekologi dan sosial dari keberadaan industri ekstraktif di daerah penghasil dan daerah yang terkena dampak eksternal.

    Dasar hukum DBH

    1. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
    2. PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
    3. PMK No. 48 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang telah diubah dengan PMK No. 187 Tahun 2016.

    Akses Data DBH untuk Publik

    Untuk saat ini Sekretariat EITI-Indonesia masih mengusahakan agar dapat menampilkan data DBH secara langsung dalam portal ini. Namun, data realisasi DBH yang dialokasikan sudah terintegrasi dan dapat diakses langsung oleh publik pada laman Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada) https://djpk.kemenkeu.go.id/simtrada/ dan https://djpk.kemenkeu.go.id/datadasar/


    [1] Pasal 1, angka 20 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 9 PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan

     

    Data Portal