Feedback

1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Kerangka Hukum Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 19 Februari 2026 14:23:56
Daftar Isi
    12 Juli 2023 09:02:48

    Landasan Konstitusional Tata Kelola Industri Ekstraktif

    Konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, khususnya Pasal 33, menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan di sektor industri ekstraktif. Pasal ini memberikan kerangka hukum bagi negara untuk mengatur sumber daya alam dan perekonomian nasional. Adapun Pasal 33 ayat 3 berbunyi:

    "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

    Ini menegaskan bahwa negara memiliki kendali penuh atas kekayaan alam dan bertanggung jawab untuk memastikan pemanfaatannya demi kesejahteraan rakyat. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat 4 mengatur bahwa peran negara tidak terbatas hanya sebagai regulator, tetapi juga dapat berperan langsung dalam perekonomian jika terjadi kegagalan pasar, ketimpangan ekonomi, atau eksternalitas negatif.

     

    Tabel 1. Bunyi dan Maksud UUD NRI 1945 Pasal 33

    Pasal dan Ayat 

    Bunyi

    Tujuan

    Pasal 33 (1)

    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

    Mendasarkan sistem ekonomi pada kebersamaan dan gotong royong, mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan koperasi sebagai pilar utama perekonomian.

    Pasal 33 (2)

    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

    Memastikan negara mengontrol sektor vital guna mencegah monopoli swasta yang merugikan rakyat, menjamin akses terhadap kebutuhan dasar, dan mengelola kebijakan demi kemakmuran bersama.

    Pasal 33 (3)

    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

    Menegaskan penguasaan negara (bukan kepemilikan) atas sumber daya alam strategis dan memastikan pemanfaatannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata.

    Pasal 33 (4)

    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasiona

    Menjadi landasan operasional pembangunan ekonomi berkelanjutan yang adil dan efisien, menjamin partisipasi rakyat dalam keputusan ekonomi, dan menjaga stabilitas ekonomi.

     

    Merujuk pada UUD NRI 1945 Pasal 33, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menjadi pijakan untuk menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen).

    Selain itu, regulasi tambahan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) juga dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian terkait lainnya untuk mengatur lebih lanjut aspek teknis pengelolaan industri ekstraktif di Indonesia.

    Landasan Hukum sub sektor Migas dan Minerba

    • Sektor minyak dan gas bumi: landasan tetap adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur regulasi dasar yang mengatur tata kelola migas di Indonesia.

    • Sektor pertambangan mineral dan batubara: regulasi utama kini diperbarui melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sering disingkat UU Minerba). UU ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 Februari 2025 dan diundangkan oleh Presiden pada 14 April 2025.

    Dengan demikian, kerangka hukum nasional didasari oleh kombinasi konstitusi ditambah regulasi khusus sektor industri ekstraktif dapat  memberikan legitimasi dan kepastian hukum untuk pengelolaan migas dan minerba.

    Data Portal