Landasan Konstitusional Tata Kelola Industri Ekstraktif
Overview
Landasan konstitusional di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 33 yang merupakan akar dari kebijakan industri ekstraktif di Indonesia. Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 adalah landasan utama kebijakan pengelolaan industri ekstraktif Indonesia, yang meliputi minyak bumi dan gas alam (migas), serta mineral dan batubara (minerba). UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Gambar. Penguasaan Migas di Indonesia
Sedangkan pada sektor Minerba, hak penguasaan (Authority Right) terhadap bahan tambang berada di tangan negara, sedangkan hak kepemilikan (Mineral Right) terhadap bahan tambang adalah berada di tangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, rakyat memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengatur dan mengurus serta memanfaatkan kekayaan alam tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan kekayaan alam ini kemudian erat kaitannya dengan konsep hak pengusahaan (economic right) yang dimiliki oleh pelaku usaha. Pelaksanaan hak penguasaan untuk memanfaatkan kekayaan alam dapat dilakukan Pemerintah dengan bekerjasama dengan pihak lain, namun pihak pengusaha tersebut hanyalah sebagai pemegang economic right saja, sedangkan authority right tetap berada di tangan negara.
Gambar. Penguasaan Minerba di Indonesia