Konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, khususnya Pasal 33, menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan di sektor industri ekstraktif. Pasal ini memberikan kerangka hukum bagi negara untuk mengatur sumber daya alam dan perekonomian nasional. Adapun Pasal 33 ayat 3 berbunyi:
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ini menegaskan bahwa negara memiliki kendali penuh atas kekayaan alam dan bertanggung jawab untuk memastikan pemanfaatannya demi kesejahteraan rakyat. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat 4 mengatur bahwa peran negara tidak terbatas hanya sebagai regulator, tetapi juga dapat berperan langsung dalam perekonomian jika terjadi kegagalan pasar, ketimpangan ekonomi, atau eksternalitas negatif.
Tabel 1. Bunyi dan Maksud UUD NRI 1945 Pasal 33
Merujuk pada UUD NRI 1945 Pasal 33, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menjadi pijakan untuk menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen).
Selain itu, regulasi tambahan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) juga dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian terkait lainnya untuk mengatur lebih lanjut aspek teknis pengelolaan industri ekstraktif di Indonesia.