1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Kerangka Hukum Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 7 Januari 2024 23:32:20
12 Juli 2023 09:02:48

Landasan Konstitusional Tata Kelola Industri Ekstraktif

 

Overview

Landasan konstitusional di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 33 yang merupakan akar dari kebijakan industri ekstraktif di Indonesia. Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 adalah landasan utama kebijakan pengelolaan industri ekstraktif Indonesia, yang meliputi minyak bumi dan gas alam (migas), serta mineral dan batubara (minerba). UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”  

 

Gambar. Penguasaan Migas di Indonesia

 

Sedangkan pada sektor Minerba, hak penguasaan (Authority Right) terhadap bahan tambang berada di tangan negara, sedangkan hak kepemilikan (Mineral Right) terhadap bahan tambang adalah berada di tangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, rakyat memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengatur dan mengurus serta memanfaatkan kekayaan alam tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan kekayaan alam ini kemudian erat kaitannya dengan konsep hak pengusahaan (economic right) yang dimiliki oleh pelaku usaha. Pelaksanaan hak penguasaan untuk memanfaatkan kekayaan alam dapat dilakukan Pemerintah dengan bekerjasama dengan pihak lain, namun pihak pengusaha tersebut hanyalah sebagai pemegang economic right saja, sedangkan authority right tetap berada di tangan negara. 

 

Gambar. Penguasaan Minerba di Indonesia

Tata urutan (hierarki) perundang- undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 yang menetapkan tingkatan tertinggi hingga terendah adalah sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).

 

Gambar . Piramida Hierarki Perundang-undangan Indonesia

 

 

Amanat UUD 1945 pasal 33 menjadi pondasi bagi pembentukan Undang-Undang pengelolaan industri ekstraktif yaitu UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Bertolak dan UU tersebut, Pemerintah menyusun sejumlah peraturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur urusan pengelolaan migas dan minerba. Masyarakat dapat mengakses peraturan-peraturan tersebut pada tautan https://jdihn.go.id/   

 

Namun demikian, terdapat regulasi yang terkait dengan pengelolaan industri ekstraktif yang diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Surat Keputusan Direktur Jenderal yang dikeluarkan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SK Dirjen KESDM) maupun kementerian terkait lainnya.