3 – Pendapatan Negara

Pembayaran Kepada Pemerintah Daerah

Siklus Pembaharuan 25 Juni 2023 17:22:14
25 Juni 2023 17:22:14

Pembayaran langsung perusahaan ke pemerintah daerah dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan berdasarkan komitmen antara perusahaan dan pemerintah daerah. Berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), pajak tidak langsung termasuk PDRD ditanggung oleh Pemerintah sehingga untuk PSC dengan konsep assume and discharge, atas PDRD yang ditagihkan oleh Pemda kepada KKKS akan dibayarkan oleh pemerintah pusat (Ditjen Anggaran) ke Pemerintah Daerah. PDRD merupakan faktor pengurang dalam perhitungan PNBP Migas. Sedangkan untuk KKKS yang ditandatangani setelah PP Nomor 79 tahun 2010 diterbitkan dan konsep assume and discharge tidak berlaku, maka PDRD yang dibayarkan sendiri oleh perusahaan-perusahaan migas kepada Pemda dapat diperhitungkan sebagai komponen cost recovery.

Pada perusahaan migas, total PDRD yang telah dibayarkan oleh:

  • Pemerintah Pusat (Ditjen Anggaran) ke Pemerintah Daerah atas PDRD (assume and discharge) adalah Rp. 91,4 miliar berdasarkan data dari SKK Migas
  • Perusahaan KKKS Migas secara langsung ke Pemerintah Daerah atas PDRD adalah Rp. 52 miliar dan USD 29 ribu berdasarkan data kuesioner perusahaan migas tentang pembayaran kepada Pemerintah Daerah setempat.

Pada perusahaan sektor minerba, pembayaran langsung ke Pemerintah Daerah berdasarkan:

Kuesioner  perusahaan tentang pembayaran kepada Pemerintah Daerah setempat. Jumlah yang dibayarkan perusahaan selama tahun 2021 sebesar Rp1,89 Triliun dan USD48,38 Juta.

Untuk data Pajak Daerah yang diterima tiap Provinsi dan Kota dapat dilihat pada Portal Data APBD Dirjen Pajak Kemenkeu.