Portal Profil Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang dapat diakses melalui link https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat adalah layanan publik dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyediakan informasi dasar mengenai pihak atau entitas yang memiliki atau mengendalikan manfaat akhir suatu korporasi di Indonesia. Data yang ditampilkan yang dilaporkan oleh korporasi, notaris, atau pihak yang diberi kuasa meliputi nama pemilik manfaat dan hubungan mereka dengan korporasi, serta korespondensi yang relevan, sehingga membantu publik serta pemangku kepentingan memahami struktur kepemilikan yang sebenarnya di balik badan usaha. Keterbukaan ini mendukung upaya transparansi tata kelola korporasi, pencegahan korupsi, pencucian uang, dan penguatan iklim investasi, meskipun informasi ini berasal dari pelaporan pihak terkait dan belum melalui verifikasi independen oleh Ditjen AHU.
Konsep Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) merupakan bagian penting dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas korporasi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi, baik melalui kepemilikan saham, hak suara, pengaruh dominan, maupun hubungan lainnya yang menempatkannya sebagai pihak yang sesungguhnya mengendalikan korporasi tersebut.
Peraturan ini menegaskan bahwa pengungkapan Pemilik Manfaat tidak berhenti pada struktur formal kepemilikan, melainkan harus menelusuri hingga individu yang secara nyata menjadi pengendali akhir (ultimate beneficial owner). Dengan demikian, pendekatan yang digunakan bersifat substantif, bukan sekadar administratif.
Melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan atas data Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh korporasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan kesesuaian informasi yang dilaporkan, termasuk melalui klarifikasi dokumen pendukung dan pemanfaatan sistem administrasi badan hukum. Sementara itu, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin kepatuhan korporasi dalam menyampaikan, memperbarui, dan mempertanggungjawabkan data Pemilik Manfaat.
Regulasi ini bertujuan untuk:
- Mencegah penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
- Meningkatkan integritas sistem administrasi hukum korporasi;
- Mendukung transparansi dalam tata kelola perusahaan;
- Memperkuat kepercayaan publik dan dunia usaha.
Dalam implementasinya, korporasi memiliki kewajiban untuk:
- Mengidentifikasi Pemilik Manfaat secara akurat;
- Menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum;
- Memperbarui data apabila terjadi perubahan;
- Menyediakan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses verifikasi.