2 – Eksplorasi dan Produksi

Ekspor

Siklus Pembaharuan 4 April 2024 15:40:35
21 Agustus 2023 16:32:48

Ekspor Produk Pertambangan

Ekspor produk pertambangan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Produk Pertambangan dari Menteri Perdagangan. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET Produk Pertambangan, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis dan mendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 

Untuk mendapatkan persetujuan ekspor, ET Produk Pertambangan harus mendapatkan rekomendasi ekspor dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM yang berisi sekurang-kurangnya : jenis komoditas, nomor Pos Tarif/ Kode HS, volume ekspor, jangka waktu, pelabuhan muat dan negara tujuan ekspor.

Sebelum muat barang produk pertambangan, verifikasi teknis wajib dilakukan yang meliputi penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh Surveyor. Hasil verifikasi dari surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai analisis kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam Produk Pertambangan.

ET Produk Pertambangan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara berkala setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan. Laporan juga disampaikan melalui https://inatrade.kemenag.go.id  dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM. 

Data ekspor produk pertambangan terintegrasi antara Kementerian Perdagangan dengan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam volume ekspor dan nilai ekspor. Komoditas ekspor dicatat berdasarkan Harmonized System Code (HS Code).  Data ekspor produk pertambangan berdasarkan HS Code disajikan pada tabel berikut.

 

Sumber: Web API Badan Pusat Statistik (BPS)