Penerimaan Negara
Apakah definisi penerimaan negara? Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9), mendefinisikan penerimaan negara sebagai uang yang masuk ke kas negara. Definisi ini tampak sederhana, tetapi cakupannya sangat luas, mencakup seluruh pendapatan yang diterima oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara. Penerimaan negara dapat berasal dari berbagai sumber, baik yang bersifat pajak maupun non-pajak, serta dari pengelolaan sumber daya yang dimiliki negara. Dalam praktiknya, penerimaan negara terbagi menjadi dua kategori utama:
Penerimaan Negara dari Pajak
Penerimaan pajak terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tarif jenis dan tata cara pembayaran penerimaan pajak diatur dalam undang-undang perpajakan serta berbagai jenis pajak lainnya yang dikenakan kepada individu maupun badan usaha. Pajak-pajak yang dikenakan pada perusahaan industri ekstraktif terdiri dari tiga jenis, yaitu :
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pendapatan Negara Bukan Pajak
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah penerimaan yang diperoleh negara dari pengelolaan sumber daya alam di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba) di luar pajak. PNBP ini diatur oleh perundang-undangan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan belanja negara, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pengelolaan lingkungan.
Pada subsektor migas, PNBP meliputi berbagai komponen seperti bagi hasil migas (profit split), bonus tanda tangan kontrak, bonus produksi, sewa wilayah kerja, dan denda administratif terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Penerimaan ini sebagian besar dihasilkan dari kerja sama antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam pengelolaan lapangan migas. Sementara itu, pada subsektor minerba, PNBP berasal dari royalti atas produksi tambang, iuran tetap (land rent) berdasarkan luas wilayah tambang, serta hasil penjualan bahan tambang (PHT) yang masuk kedalam PNBP Lainnya. Hilirisasi minerba juga berkontribusi pada peningkatan nilai PNBP, karena produk tambang yang diproses di dalam negeri memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan produk mentah.
Penerimaan negara juga dapat mencakup pinjaman atau hibah dari luar negeri, meskipun ini tidak termasuk kategori penerimaan rutin karena sifatnya yang insidental. Semua penerimaan ini dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan Pajak dan PNBP dari sektor migas dan minerba merupakan komponen penting dalam mendukung penerimaan negara, terutama di negara yang memiliki sumber daya alam seperti Indonesia. Pendapatan ini menjadi salah satu pilar keuangan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional dan mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.