3 – Pendapatan Negara

Penerimaan Negara

Siklus Pembaharuan 13 November 2023 15:07:57
    22 September 2023 05:50:56

    Penerimaan Negara

    Apakah definisi penerimaan negara? Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9), mendefinisikan penerimaan negara sebagai uang yang masuk ke kas negara. Definisi yang cukup sederhana, tetapi seperti dalam banyak hal lain, the devil is in the detail.

    Satu hal yang perlu dipahami dalam mendalami penerimaan negara dalam konteks ekstraktif adalah fakta bahwa sumber dana atau uang yang masuk dalam kas negara terdiri dari berbagai jenis.

    Sumber Penerimaan Negara

    1. Pajak, diantaranya terdiri dari pajak dalam negeri, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    2. Bea dan cukai, antara lain meliputi bea masuk, bea keluar, dan cukai.
    3. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terdiri dari penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
    4. Hibah, meliputi berbagai bentuk hibah dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Standard EITI

    Mewajibkan negara anggota secara komprehensif membuka kepada publik informasi terkait pembayaran perusahaan kepada pemerintah dan pemasukan pemerintah dari industri ekstraktif. Hal tersebut meliputi:

    1. Pembayaran pajak dari perusahaan dan pemasukan negara dari industri ekstraktif
    2. Pendapatan Negara Bukan Pajak

    Pajak

    Penerimaan pajak terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Tarif jenis dan tata cara pembayaran penerimaan pajak diatur dalam undang-undang perpajakan. Pajak-pajak yang dikenakan pada perusahaan ekstraktif terdiri dari tiga jenis, yaitu :

    1. Pajak penghasilan (PPh)
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Pendapatan Negara Bukan Pajak

    Terkait PNBP, antara perusahaan ekstraktif minerba dengan migas ada perbedaan. Perbedaan ini akan dijelaskan secara lebih komprehensif di bagian pembahasan masing-masing sektor.

    Data Portal