Feedback

5 – Pengeluaran Sosial dan Ekonomi

Kontribusi Ekonomi

Siklus Pembaharuan 24 Desember 2024 09:47:38
25 Juni 2023 17:55:30

Dalam hal ini terkait kontribusi ekonomi harus mencakup informasi yang jelas tentang sejauh mana sektor migas, mineral, dan batubara berkontribusi terhadap pendapatan negara, Produk Domestik Bruto (PDB), tenaga kerja, dan investasi asing. Informasi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang peran industri ekstraktif dalam mendukung pembangunan ekonomi. Pada tahun 2022-2023, subsektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba) memainkan peran strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia. Kontribusi signifikan subsektor ini terlihat dari penerimaan negara yang meningkat, didorong oleh tingginya harga komoditas global, termasuk minyak mentah, gas alam, batubara, dan mineral lainnya.

Sub Sektor migas, meskipun menghadapi tantangan teknis dan penurunan produksi domestik di beberapa lapangan, tetap memberikan kontribusi besar melalui lifting minyak dan gas yang didukung oleh kenaikan harga minyak dunia di tahun 2022. Hal ini tidak hanya menopang penerimaan negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga mendukung stabilitas sektor energi nasional.

Di sisi lain, subsektor minerba mencatatkan kinerja impresif dengan peningkatan ekspor, terutama untuk komoditas seperti batubara, nikel, tembaga, dan emas, yang memiliki permintaan tinggi di pasar global. Batubara, misalnya, terus menjadi tulang punggung ekspor Indonesia, sementara komoditas nikel semakin penting seiring dengan berkembangnya industri baterai kendaraan listrik. Kebijakan pemerintah untuk mempercepat hilirisasi minerba menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan nilai tambah produk tambang. Dengan bertambahnya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang beroperasi, produk tambang kini diproses lebih lanjut di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan negara.

Berkaitan dengan investasi, Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara disebutkan bahwa realisasi investasi hulu di subsektor ini mencapai 97,66%, dengan nilai investasi sebesar 7,52 miliar USD. Pada data menunjukkan tren peningkatan investasi selama periode 2022-2023 setelah pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mensosialisasikan implementasi Sistem Aplikasi Data Investasi Mineral dan Batubara. Para pelaku usaha pertambangan diwajibkan untuk menyusun serta menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Sementara itu d sektor huku migas, investasi hulu migas menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Tahunan SKK Migas 2023, investasi sektor ini telah meningkat secara konsisten sejak tahun 2017 hingga 2023, dengan total investasi mencapai USD 14,92 miliar pada tahun 2023. Angka ini mendekati target yang ditetapkan sebesar USD 17,44 miliar, dengan tingkat pencapaian realisasi investasi subsektor sebesar 85,53%.

Tren investasi hulu migas ini didukung oleh upaya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan investasi meskipun menghadapi berbagai tantangan. Tahun 2022, misalnya, mencatat kenaikan investasi sebesar 11% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai total USD 11,9 miliar. Hal ini menandakan keberhasilan kebijakan dan dukungan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi sektor migas.

Grafik perkembangan realisasi investasi migas dari 2018 hingga 2023 menunjukkan tren positif, meskipun terdapat fluktuasi kecil dalam beberapa tahun. Tingkat pencapaian investasi pada 2022 mencapai 85,5%, sementara tahun-tahun sebelumnya, seperti 2019 dan 2020, menunjukkan tingkat pencapaian lebih tinggi, masing-masing sebesar 96,4% dan 95,8%.

Untuk mendukung pertumbuhan investasi, sejumlah regulasi telah diterbitkan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ESDM terkait perubahan kebijakan kontrak kerja sama. Kebijakan itersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor dan meningkatkan daya tarik sektor hulu migas di Indonesia.

 

Data Portal