Instansi Pemerintah yang Berkaitan dengan Industri Ekstraktif
Pelaksanaan operasional Usaha Migas, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh diwakilkan kepada institusi berdasarkan sektor kegiatan yaitu :
- Usaha Hulu Migas kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Hulu Migas, dimana peran dan tanggung jawabnya berada di bawah Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan dan Kepala BKPM.
- Pembentukan BKPM berdasarkan PP No 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh
- Usaha Hilir Migas kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 46 dan 47.
- Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas berperan dalam menetapkan regulasi keteknikan sektor migas baik usaha hulu maupun hilir.
Pengelolaan sektor industri ekstraktif, yaitu minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara utamanya dilaksanakan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Selain Kementerian ESDM, pengelolaan sektor ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
1. Kementerian Koordinator
Di dalam struktur Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, K/L yang berkaitan dengan kegiatan usaha migas dan minerba, terdapat dua kementerian koordinator dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) yang berkaitan dengan kegiatan industri ekstraktif, yaitu :
- Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Tupoksi koordinasi terkait industri ekstraktif berada di bawah Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengelolaan industri ekstraktif yang berkaitan dengan BUMN migas dan minerba berada di bawah Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN, Riset, dan Inovasi).
2. Kementerian ESDM
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya KESDM menyelenggarakan fungsi pengelolaan migas dan minerba, di antaranya:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral.
Di bawah Kementerian ESDM, terdapat dua direktorat yang secara aktif dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dari industri ekstraktif, yaitu :
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan dari sektor minyak dan gas bumi.
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan dari sektor pertambangan, mineral, dan batubara.
3. Kementerian Keuangan
Fungsi Pendanaan
Kementerian Keuangan memiliki peran krusial dalam penyediaan dan pengelolaan sumber pendanaan untuk BUMN sektor ekstraktif. Tugasnya mencakup:
- Menentukan jumlah modal pemerintah yang dialokasikan kepada BUMN melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN).
- Mengelola aliran dana dari sektor ekstraktif untuk memastikan kontribusi optimal terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Fungsi Regulasi Fiskal
Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab untuk mengatur dan memonitor penerimaan negara dari sektor ekstraktif melalui unit-unit berikut:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Mengumpulkan pajak dari pelaku usaha di sektor ekstraktif, termasuk PPh badan, PPN, dan pajak lainnya.
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Mengelola pengalokasian pendapatan dari sektor ekstraktif untuk mendukung program pembangunan nasional.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Memastikan penerimaan negara dari sektor ekstraktif masuk ke kas negara dengan mekanisme yang tepat.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Mengatur distribusi pendapatan dari sektor ekstraktif kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme bagi hasil.
Selengkapnya, dasar hukum Tugas dan Fungsi dari Kementerian Keuangan mengacu pada Perpres No 57 Tahun 2020
4. Kementerian BUMN
Fungsi Kepemilikan Saham
Kementerian BUMN bertindak sebagai pemegang saham pemerintah pada BUMN sektor ekstraktif, seperti Pertamina, PLN, dan PT Bukit Asam. Dalam kapasitas ini, kementerian bertanggung jawab untuk:
- Menetapkan arah dan strategi pengelolaan BUMN agar sesuai dengan kebijakan nasional dan target pembangunan.
- Melakukan pengawasan terhadap BUMN untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan operasional.
Tugas Manajerial
Sebagai pengelola BUMN, Kementerian BUMN memiliki kewenangan untuk:
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menjadi forum pengambilan keputusan strategis terkait operasional BUMN.
- Mengangkat dan memberhentikan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja BUMN untuk memastikan pencapaian target operasional, keuangan, dan kontribusi terhadap negara.