1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Kelembagaan Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 12 Juli 2023 08:25:42
    12 Juli 2023 08:25:42

    Instansi Pemerintah yang Berkaitan dengan Industri Ekstraktif

    Pengelolaan sektor industri ekstraktif, yaitu minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara utamanya dilaksanakan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

    Selain KESDM, pengelolaan sektor ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

    1. Kementerian Koordinator

    Di dalam struktur Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, K/L yang berkaitan dengan kegiatan usaha migas dan minerba, terdapat dua kementerian koordinator dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) yang berkaitan dengan kegiatan industri ekstraktif, yaitu :

    • Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Tupoksi koordinasi terkait industri ekstraktif berada di bawah Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
    • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengelolaan industri ekstraktif yang berkaitan dengan BUMN migas dan minerba berada di bawah Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN, Riset, dan Inovasi).

    2. Kementerian ESDM

    Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, KESDM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya KESDM menyelenggarakan fungsi pengelolaan migas dan minerba, di antaranya:

    • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
    • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
    • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
    • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral.

    Di bawah KESDM, terdapat dua direktorat yang secara aktif dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dari industri ekstraktif, yaitu :

    • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan dari sektor minyak dan gas bumi.
    • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan dari sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

    Data Portal