Feedback

1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Kelembagaan Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 25 Februari 2026 14:06:16
Daftar Isi
    12 Juli 2023 08:25:42

    Instansi Pemerintah yang Berkaitan dengan Industri Ekstraktif

    Pengelolaan sektor industri ekstraktif, yaitu minyak dan gas bumi, dan mineral dan batubara utamanya dilaksanakan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Selain Kementerian ESDM, pengelolaan sektor ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

    1. Kementerian Koordinator

    Di dalam struktur Pemerintahan Kabinet Merah Putih, K/L yang berkaitan dengan kegiatan usaha migas dan minerba, terdapat dua kementerian koordinator dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) yang berkaitan dengan kegiatan industri ekstraktif, yaitu:

      1. Dewan Ekonomi Nasional. Tupoksi koordinasi terkait industri ekstraktif berada di bawah Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Dewan Ekonomi Nasional.
      2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengelolaan industri ekstraktif yang berkaitan dengan BUMN migas dan minerba berada di bawah Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral.

    2. Kementerian ESDM

    Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan negara dipimpin oleh Menteri. 

    Di bawah Kementerian ESDM, terdapat beberapa direktorat yang secara aktif dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dari industri ekstraktif, yaitu :

      1. Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian kegiatan usaha migas, baik hulu maupun hilir. Dalam konteks DMO, Ditjen Migas menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atas bagian produksi migas. Kebijakan ini dapat berdampak pada mekanisme harga domestik tertentu yang berbeda dengan harga pasar, sehingga dalam kondisi tertentu beririsan dengan kebijakan kuasi fiskal, khususnya apabila terdapat penugasan penyediaan energi dengan harga di bawah keekonomian.
      2. Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan mineral dan batubara, termasuk pengendalian produksi, penjualan, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dalam konteks DMO batubara, Ditjen Minerba menetapkan kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan untuk mengalokasikan sebagian produksinya bagi kebutuhan domestik. Penetapan harga khusus untuk kebutuhan dalam negeri (misalnya untuk pembangkit listrik) dapat menimbulkan selisih antara harga pasar dan harga domestik yang secara konseptual dipandang sebagai bentuk kebijakan kuasi fiskal karena memberikan manfaat ekonomi kepada konsumen domestik melalui mekanisme non-APBN.

    Pelaksanaan operasional Usaha Migas, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh diwakilkan kepada institusi berdasarkan sektor kegiatan yaitu :

      1. Usaha Hulu Migas kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mempunyai tugas mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS), termasuk persetujuan rencana kerja dan anggaran, pengawasan produksi (lifting), serta optimalisasi penerimaan negara. Dimana peran dan tanggung jawabnya berada di bawah Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan dan Kepala BKPM. Dalam pelaksanaan DMO migas di sektor hulu, SKK Migas mengawasi pemenuhan kewajiban kontraktual kontraktor untuk memasok bagian produksi bagi kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Pembentukan BKPM berdasarkan PP No 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh.
      3. Usaha Hilir Migas kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 46 dan 47.

    4. Kementerian Keuangan

    Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab untuk mengatur dan memonitor penerimaan negara dari sektor ekstraktif melalui unit-unit berikut:

      1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Mengumpulkan pajak dari pelaku usaha di sektor ekstraktif, termasuk PPh badan, PPN, dan pajak lainnya.
      2. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Mengelola pengalokasian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas untuk mendukung program pembangunan nasional.
      3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): Memastikan penerimaan negara dari sektor ekstraktif masuk ke kas negara dengan mekanisme yang tepat.
      4. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Mengatur distribusi pendapatan negara dari migas dan minerba di sektor ekstraktif kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme bagi hasil.

    Selengkapnya, dasar hukum Tugas dan Fungsi dari Kementerian Keuangan mengacu pada Perpres No 158 Tahun 2024

    5. Badan Pengatur BUMN

    Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.

      • Pasal 1 ayat (21) UU ini menyebutkan bahwa BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
      • Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah memiliki saham 1 persen BUMN melalui Kepala BP BUMN, dan 99 persen saham seri B melalui lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
      • Pembentukan BP BUMN dilakukan oleh Presiden, dan lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.
      • Beberapa kewenangan Kepala BP BUMN antara lain menetapkan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola, peta jalan BUMN, penugasan BUMN, serta indikator kinerja utama.
      • Kepala BP BUMN juga berwenang membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, dan mengusulkan rencana privatisasi.

    Selain itu, UU ini mengatur pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara bertugas mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola aset BUMN.

    Modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah.

    Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan untuk menutup risiko investasi.

    Berdasarkan struktur organisasi tahun 2025 yang bersinggungan dengan industri ekstraktif adalah Kedeputian Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, selanjutnya asisten deputi bidang industri energi, minyak dan gas bumi, asisten deputi bidang industri mineral dan batubara. 

    Terdapat perusahaan dibawah BP BUMN pada industri ekstraktif yaitu:

      1. Sub sektor Migas PT Pertamina (Persero) Pertamina melaksanakan kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan, distribusi, dan niaga migas, serta menerima penugasan pemerintah dalam penyediaan BBM dan LPG tertentu. 
      2. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) merupakan subholding gas di bawah Pertamina yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Dalam konteks DMO migas, PGN berperan dalam penyaluran gas bumi untuk kebutuhan domestik, termasuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga. Kebijakan penetapan harga gas tertentu untuk kebutuhan strategis nasional dapat menimbulkan selisih antara harga pasar dan harga yang ditetapkan pemerintah. Selisih tersebut dalam perspektif kebijakan publik dipahami sebagai bentuk intervensi harga yang beririsan dengan kebijakan kuasi fiskal karena mendukung daya saing industri dan ketahanan energi nasional.
      3. Sub sektor Minerba MIND ID merupakan holding BUMN industri pertambangan yang membawahi beberapa entitas.
      4. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  sebagai perusahaan tambang batubara dibawah holding MIND ID. Sebagai produsen batubara, PTBA wajib memenuhi ketentuan DMO batubara sesuai kebijakan yang ditetapkan Ditjen Minerba. Dalam praktiknya, batubara untuk kebutuhan dalam negeri terutama pembangkit listrik dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Apabila harga DMO lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional, maka terdapat potensi selisih nilai ekonomi (opportunity loss) pada sisi produsen. Kondisi ini secara konseptual dipandang sebagai bagian dari kebijakan kuasi fiskal karena memberikan dukungan tidak langsung terhadap stabilitas tarif listrik dan ketahanan energi nasional melalui mekanisme harga.

    6. Danantara Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025. 

    Danantara adalah super holding BUMN yang mirip sovereign wealth funds (SWF), seperti Temasek di Singapura. Pembentukan Danantara bertujuan mendorong optimalisasi pengelolaan aset negara untuk diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di pelbagai sektor, seperti energi terbarukan, industri hilir, manufaktur canggih, dan produksi pangan.

    Danantara akan mengelola aset Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN. Tujuh BUMN itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), PT Pertamina (Persero) (Pertamina), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), dan Mining Industry Indonesia (MIND ID), BUMN holding industri pertambangan Indonesia dengan nilai aset mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun dengan asumsi nilai tukar rata-rata Rp 16.300 per dollar AS.

    Pemerintah juga telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. PP itu sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 untuk menjadi petunjuk pelaksanaan operasional Danantara.

    Data Portal