1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Partisipasi BUMN Sektor Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 25 Juni 2023 16:48:07
25 Juni 2023 16:48:07

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang diatur oleh UU No. 4 Tahun 2003 tentang BUMN. Industri ekstraktif adalah Industri yang bergerak di sektor ekstraktif (termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batubara). Sehingga BUMN industri ekstraktif dapat didefinisikan sebagai badan usaha di sektor ekstraktif (termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batubara) yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Di awal tahun 2017, BUMN dari industri ekstraktif di Indonesia terdiri atas 5 (lima) perusahaan yang terbagi menjadi dua perusahaan untuk sektor Migas, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PT PGN), dan tiga perusahaan untuk sektor Minerba, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (PT ANTAM), PT Timah Tbk (PT Timah) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Sejak Desember tahun 2017 hingga tahun 2019, terjadi pembentukan perusahaan induk BUMN dari industri ekstraktif. Pembentukan holding dari BUMN diatur melalui PP No. 72 Tahun 2016, dengan mekanisme transfer kepemilikan saham milik Pemerintah atas BUMN, kepada BUMN lainnya yang menjadi perusahaan induk. Saham milik Pemerintah yang adalah Penyertaan Modal Negara pada BUMN, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembentukan holding BUMN pada sektor Minerba, terjadi pada bulan Desember 2017 melalui PP No. 47 Tahun 2017 dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai perusahaan induk dari PT ANTAM, PT Timah, dan PTBA. Untuk pembentukan holding BUMN pada sektor Migas, terjadi pada bulan April 2019 melalui PP No. 6 Tahun 2019 dengan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk dari PT PGN. Kedua PP tersebut juga mengatur pencabutan status Persero dari PT ANTAM, PT Timah, PTBA dan PT PGN. Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2016, perusahaan tersebut masih diperlakukan sama dengan BUMN lainnya walaupun status Persero perusahaan tersebut dicabut. Disebutkan bahwa anak perusahaan dari holding BUMN masih diperlakukan sama untuk (1) mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau (2) mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.[1]

Pada struktur kepemilikan saham BUMN industri ekstraktif, Pemerintah RI memiliki porsi kepemilikan saham yang dinamakan saham Dwi Warna seri A, yang memberikan kewenangan khusus atas pengelolaan terhadap perusahaan tersebut.

[1] PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN Pasal 2A ayat (7) yang muncul dengan adanya PP No.72 Tahun 2016.