Feedback

1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Partisipasi BUMN Sektor Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 20 Desember 2024 15:30:04
20 Desember 2024 10:51:38

Requirement 2.6 EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) terkait partisipasi negara dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor ekstraktif. Hal ini meliputi penjelasan mengenai struktur kepemilikan negara, hubungan finansial antara BUMN dengan pemerintah, serta rincian partisipasi BUMN dalam proyek-proyek ekstraktif. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa informasi terkait tata kelola dan akuntabilitas BUMN di sektor ekstraktif tersedia secara sistematis dan komprehensif. Beberapa faktor utama terkait dengan persyaratan ini adalah: 

  1. Pengungkapan mencakup entitas yang relevan di bawah BUMN induk, seperti PT Pertamina dan MIND ID, yang masing-masing memiliki banyak anak perusahaan di sektor minyak, gas, dan pertambangan.
  2. Pengungkapan yang mencakup seluruh aliran pendapatan dan kewajiban keuangan ini menjadi kunci dalam memenuhi persyaratan EITI.
  3. Pengungkapan praktik tata kelola perusahaan, termasuk kebijakan antipenyuapan, komposisi dewan, serta mekanisme pengadaan dan subkontrak.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU lain yang kemudian menjadi dasar dari penyelenggaraan BUMN di Indonesia adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU tersebut mengatur ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Perseroan Terbatas di Indonesia. Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Gambar 1. Hubungan Keuangan antara BUMN dan Pemerintah

Partisipasi negara dan BUMN dalam proyek dan perusahaan ekstraktif diatur melalui berbagai ketentuan yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya. Anak perusahaan PT Pertamina di sektor minyak dan gas, serta anak perusahaan MIND ID di sektor pertambangan, memainkan peran strategis sebagai pengelola utama aset negara. Ketentuan yang mengatur partisipasi tersebut mencakup mekanisme pengalihan modal dari negara ke BUMN, pengaturan sumber pendapatan seperti royalti, pajak, dividen, pinjaman, hingga penyertaan modal. Dalam praktiknya, royalti dan pajak menjadi salah satu aliran pendapatan utama yang disetorkan ke negara oleh BUMN melalui kegiatan operasional mereka. Dividen yang dihasilkan dari keuntungan perusahaan menjadi sumber pendapatan tambahan bagi negara, sesuai dengan peraturan mengenai distribusi laba bersih. Selain itu, BUMN juga memanfaatkan mekanisme penyertaan modal negara (PMN) untuk mendukung pengembangan proyek strategis, sekaligus memperoleh pembiayaan pihak ketiga melalui pinjaman untuk ekspansi usaha.

 

Data Portal