Standar EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) 2019 mensyaratkan bahwa pemerintah harus melaporkan penerimaan yang diterima dalam bentuk natura (in-kind). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan negara dari sektor ekstraktif. Secara spesifik, pemerintah diminta untuk melaporkan bagaimana bagian yang diterima secara natura tersebut dijual atau digunakan, termasuk informasi tentang kuantitas, harga, pembeli, dan pendapatan yang dihasilkan.
Minyak bagian pemerintah, yang dikenal sebagai natura in kind, merupakan salah satu bentuk penerimaan negara dalam sektor minyak dan gas bumi (migas). Skema ini memungkinkan pemerintah menerima bagian hasil produksi migas dalam bentuk fisik, bukan dalam bentuk uang tunai. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya migas yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung kebutuhan domestik secara langsung. Pembagian natura in kind dalam bentuk government lifting minyak dan gas di Indonesia adalah mekanisme di mana pemerintah menerima bagian produksi migas dalam bentuk fisik (lifting), sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja sama antara negara dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam skema ini, setelah produksi migas di lapangan dilakukan, hasilnya dibagi antara pemerintah dan KKKS berdasarkan perjanjian bagi hasil Production Sharing Contract (PSC). Bagian pemerintah yang diterima dalam bentuk lifting ini dihitung setelah dikurangi komponen biaya operasi (cost recovery) jika skema PSC yang digunakan berbasis cost recovery, atau langsung berdasarkan pembagian yang disepakati dalam skema gross split.
Government Lifting melibatkan beberapa tahapan teknis dan administratif, mulai dari perencanaan lifting, penentuan kuota per bulan, hingga pengangkutan fisik minyak atau gas ke fasilitas penyimpanan pada Kilang Minyak Pertamina (KPI). Selain itu, lifting minyak atau gas bagian pemerintah juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), di mana sebagian hasil lifting diarahkan untuk konsumsi dalam negeri guna menjaga stabilitas pasokan energi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan kontrol terhadap sumber daya migas nasional, meningkatkan penerimaan negara, dan mendukung ketahanan energi nasional.
First Trance Petropleum (FTP) merupakan sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi lown usel.
Equity To Be Split (ETBS) Hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (Lifting) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Untuk kegiatan operasional lifting secara efisien, volume aktual lifting migas yang disajikan dalam dokumen lifting (Bill Of Lading atau Berita Acara Lifting) tidak memisahkan volume lifting berupa nilai FTP, Equity to be Split dan DMO hanya dalam bentuk nilainya saja.
Dalam konteks Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyisihkan sebagian hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Dengan demikian, minyak dan gas bumi yang diperoleh melalui natura in kind dapat digunakan untuk menjamin ketersediaan energi nasional, menjaga stabilitas pasokan bahan bakar, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Sistem ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya migas untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.