FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan EITI ?
EITI atau Extractive Industries Transparency Initiative adalah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif (termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batubara).
Apa Tujuan EITI?
Tujuan utama EITI adalah untuk memperkuat sistem pemerintahan dan perusahaan, dengan mendorong terjadinya diskusi publik dan partisipasi masyarakat, dalam pengelolaan Industri Ekstraktif. Di setiap negara pelaksana, EITI didukung oleh koalisi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sipil (CSO). Dalam pelaksanaannya, ditetapkan Standar EITI sebagai panduan kerja bagi negara-negara pelaksana. Saat ini berlaku Standar 2016 yang mewajibkan negara-negara anggota pelaksana EITI untuk menyampaikan Laporan Tahunan.
Bagaimana Awal Terbentuknya Insiatif EITI?
Gelombang yang menuntut transparansi di sektor industri dimulai akhir 1999 ketika Global Witness, sebuah LSM, mempublikasikan laporan “A Crude Awakening” tentang konflik di Angola dimana terjadi penggelapan penerimaan negara dari sektor minyak yang dilakukan elit negara tersebut. Ketiadaan transparansi di sektor industri ekstraktif pada waktu itu, terutama di negara miskin yang kaya energi, mendorong berbagai organisasi masyarakat sipil internasional bersama sama berkampanye. Publish What You Pay (PWYP) di tahun 2002, mengajak perusahaan industri ekstraktif untuk menginformasikan pembayaran kepada pemerintah. Dorongan untuk transparansi ini direspon oleh praktisi pembangunan dan akademisi. Bank Dunia meninjau kembali prakteknya terhadap industri ekstraktif, dan kemudian Perdana Menteri Inggris saat itu Tony Blair memulai prakarsa transparansi di sektor industri ekstraktif atau EITI, di forum World Summit for Sustainable Development, Johannesburg, 2002. Tahun berikutnya, G-8 menerbitkan deklarasi berjudul “Fighting Corruption and Improving Transparency” yang memprioritaskan transparansi di industri ekstraktif. Gelombang transparansi akhirnya menciptakan koalisi global dari unsur pemerintah, korporasi, organisasi masyarakat sipil, investor serta institusi finansial internasional. Perwakilan-perwakilan lembaga tersebut duduk di dalam Dewan EITI Internasional (EITI International Board).
Negara mana saja yang menjadi anggota EITI hingga tahun 2017?
Saat ini, standar EITI telah dilaksanakan di 51 negara di dunia. Pada awalnya, konsentrasi EITI adalah pada negara yang memiliki ketergantungan pada industri ekstraktif dan lemahnya tata kelola sumber daya alam (governance) tersebut. pada awal tahun 2000an negara-negara yang menjadi pelaksana EITI hanya berasal dari negara-negara berkembang yang kaya energi, terutama negara-negara Afrika dan Amerika Selatan. Saat ini, beberapa negara maju atau G8 juga menjadi negara pelaksana EITI yaitu: Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman.
Apakah Indonesia menjadi negara anggota EITI?
Di Indonesia, prakarsa transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif ini dimulai tahun 2007 ketika Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani menyatakan dukungan bagi EITI pada perwakilan dari Tranparency International Indonesia. Wakil Ketua KPK pada saat itu Erry Riyana Hardjapamekas dan Deputi KPK untuk Pencegahan Waluyo meninjau persiapan dasar hukum pelaksanaannya. Peraturan Presiden mengenai EITI lalu dibahas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tahun berikutnya Menko bidang Perekonomian saat itu, Boediono, memimpin rapat koordinasi untuk EITI, dan akhirnya di tahun 2010 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden no 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari dari Industri Ekstraktif. Indonesia secara resmi diterima sebagai kandidat negara pelaksana EITI pada Oktober 2010 yang diumumkan di Dar-Es- Salaam, Tanzania dalam Rapat Dewan EITI. Indonesia berhasil meraih status negara patuh transparansi atau “Compliant Country” dalam Rapat Dewan EITI Internasional pada tanggal 15 Oktober 2014 di Naypyidaw, Myanmar. Indonesia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.
Bagaimana Struktur Organisasi Pelaksanaan EITI di Indonesia
Kelompok multi-pemangku kepentingan di Indonesia diwujudkan dalam sebuah tim yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010, yaitu Tim Transparansi. Tim Transparansi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
- Tim Pengarah
Diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, anggota tim ini terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Prof. Dr. Emil Salim. Tim Pengarah bertugas menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif. Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala minimal sekali dalam satu tahun. - Tim Pelaksana
Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah. Tim Pelaksana bertugas menyusun Rencana Kerja Tim Transparasi untuk periode 3 (tiga) tahun serta menentukan format laporan; menetapkan Independent Administrator; menyebarluaskan laporan EITI; menyusun laporan Tim Pengarah kepada Presiden; dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif. - Sekretariat Tim Transparansi
Sekretariat bertugas untuk membantu Tim Transparansi dalam menjalankan fungsi yang diperlukan untuk implementasi proses EITI. Sekretariat diketuai oleh salah satu Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Alam, dan Lingkungan Hidup, Kemenko Perekonomian.
Bagaimana Cara Kerja EITI?
Setiap tahun, Indonesia harus mempublikasikan Laporan yang berisi informasi tentang penerimaan negara dari industri ekstraktif. Laporan yang terbuka secara bebas untuk publik tersebut berisi Laporan rekonsiliasi dan laporan kontekstual.
- Laporan Kontekstual
Laporan yang berisi gambaran tata kelola industri ekstraktif di Indonesia yang dapat menjadi referensi penting bagi masyarakat yaitu , tata kelola industri ekstraktif, proses perizinan dan penetapan wilayah kerja migas dan wilayah pertambangan minerba, pengelolaan industri ekstraktif di Indonesia, pengelolaan penerimaan negara dari industri ekstraktif, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan tanggung jawab lingkungan hidup dan sosial. - Laporan Rekonsiliasi
Laporan yang menunjukkan informasi rekonsiliasi dari Perusahaan yang melaporkan pembayaran ke pemerintah berupa pajak, royalti, maupun dalam bentuk in kind (natura), sementara instansi pemerintah melaporkan penerimaan negara yang didapat dari perusahaan ekstraktif. Kedua laporan ini direkonsiliasi (dibandingkan) oleh administrator independen, dalam proses yang diawasi oleh perwakilan dari pemerintah, industri dan organisasi masyarakat sipil.
Siapakah Entitas Pelapor EITI?
Entitas pelapor untuk Laporan EITI adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan-perusahaan ekstraktif. Dalam Laporan EITI 2014, perusahaan yang diwajibkan melapor yaitu 71 perusahaan sektor migas dan 120 perusahaan sektor minerba. Untuk instansi pemerintah yang harus melapor yaitu 7 instansi yaitu Ditjen Migas dan Ditjen Minerba (Kementerian ESDM), Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (Kementerian Keuangan), dan SKK Migas. Pemerintah Daerah yang harus memberikan laporan tentang Dana Bagi Hasil (DBH) yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur sebagai representasi daerahdaerah yang kaya energi di Indonesia.
Apakah Indonesia telah menerbitkan Laporan EITI?
Indonesia telah empat kali mempublikasikan Laporan EITI yang mencakup informasi penerimaan negara di sektor ekstraktif dari tahun 2009 hingga 2014. Laporan EITI pertama berisi informasi tahun kalender 2009, Laporan EITI kedua mencakup informasi tahun 2010-2011, Laporan EITI ketiga yaitu laporan tahun 2012-2013, dan Laporan EITI keempat yang berisi informasi di tahun kalender 2014. Laporan EITI dapat diunduh di www.eiti.ekon.go.id.
Kenapa publikasi Laporan EITI berjarak cukup lama dengan tahun berjalan?
Standar EITI menetapkan publikasi Laporan EITI maksimal berjarak dua tahun dari tahun berjalan. Data yang direkonsiliasi pada Laporan EITI adalah data yang telah diaudit dan diterbitkan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Publikasi LKPP dilakukan pada tahun berikutnya dari tahun kalender yang diaudit. Setelah diterbitkan, LKPP baru bisa digunakan sebagai data untuk Laporan EITI.
Apa keuntungan Indonesia melaksanakan transparansi sesuai Standar EITI?
Dari sudut pandang pemerintah, transparansi akan memudahkan proses komunikasi dan informasi ke masyarakat. Melalui informasi yang dipublikasikan, masyarakat dapat mengetahui seberapa jauh pemerintah mencatat dan mengelola pemanfaatan sektor industri ekstraktif. Dari sudut pandang bisnis, transparansi akan memberikan informasi yang setara kepada semua pihak. Dengan informasi yang sama maka pelaku bisnis akan berkompetisi secara sehat untuk memberikan kemanfaatan yang optimal bagi negara. Dari kacamata masyarakat, transparansi dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang sumber daya alam yang diekstrak dari wilayahnya. Masyarakat dapat memantau apakah pengelolaan sudah sesuai dan memberikan manfaat yang adil.
Bagaimana EITI dapat mencegah terjadinya korupsi?
EITI adalah salah satu inisiatif yang ikut mendukung Instruksi Presiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) bersama-sama instansi lain yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, (KSP), Bappenas, dan instansi lainnya. EITI memastikan transparansi terjadi. Dengan transparansi melalui penerbitan laporan EITI, dapat diketahui apakah ada perbedaan antara jumlah yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah, dan jumlah yang diterima pemerintah dari perusahaan. Masyarakat juga diberikan sebuah alat untuk ikut mengontrol penerimaan negara dari industri ekstraktif.
Bagaimana EITI dapat memperbaiki Tata Kelola Industri Ekstraktif di Indonesia?
Laporan EITI menyajikan sejumlah temuan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia. Rekomendasi yang ada dalam laporan, ditentukan berdasarkan observasi dari sejumlah hambatan yang ditemui saat penyusunan laporan. Rekomendasi diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan migas dan pertambangan. Salah satu contoh rekomendasi Laporan EITI tahun 2012-2013 yaitu penggunaan sistem pembayaran dan pelaporan yang terintegrasi, karena masih terjadi kesalahan pencatatan akun pada Sistem Akuntansi Umum (SAU) di Kementerian Keuangan. Kesalahan disebabkan wajib pajak tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara benar seperti penggunaan slip setor bank yang sudah tidak applicable sehingga terjadi salah input. Hal ini menyebabkan perbedaan antara jumlah penerimaan negara di SAU dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) di Ditjen Minerba. Pemerintah kemudian menerbitkan aplikasi Simponi yang merupakan jawaban dari rekomendasi EITI agar digunakannya sistem pembayaran dan pelaporan yang terintegrasi agar tak terjadi lagi kesalahan pencatatan pendapatan negara.
Selain menerbitkan laporan, program apalagi yang dilaksanakan EITI saat ini?
EITI melaksanakan beberapa program yang bertujuan akhir perbaikan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia. Berikut beberapa program EITI:
- Transparansi Beneficial Ownership (BO)
Menurut Standar EITI, BO yaitu orang atau sekelompok orang yang secara langsung atau tak langsung memiliki atau mengontrol perusahaan/industri. Di akhir tahun 2016, EITI telah menyelesaikan roadmap untuk pembukaan data BO, dan diharapkan tahun 2020 data BO dari perusahaan-perusahaan ekstraktif di Indonesia dapat dibuka. Pembukaan data BO dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran seperti manipulasi pajak, pencucian uang dan pendirian perusahaan fiktif atau perusahaan papan nama. EITI bekerjasama dengan berbagai instansi yaitu KPK, KSP, Bappenas, PPATK, Ditjen Pajak dll dalam upaya transparansi data BO. - Transparansi Commodity Trading
Indonesia menjadi satu dari delapan negara anggota EITI yang menjadi negara pilot dalam transparansi commodity trading. Pembukaan informasi ini ditujukan pada negara-negara yang mendapatkan penerimaan berupa in kind material. Hal tersebut didasarkan pada banyaknya BUMN di banyak negara yang memegang peranan penting dalam proses produksi hingga proses penjualan atas nama pemerintah. Satu hal yang digarisbawahi dalam pelaksanaan pilot ini yaitu untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya harga minyak dan gas. Pilot ini juga dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang proses tender di ISC Pertamina dan apabila dibandingkan dengan proses di PETRAL. - EITI Daerah
Standar EITI yang baru dilaksanakan di tingkat pusat akan dicoba diterapkan di tingkat daerah. Rencana ini akan dimulai dengan melakukan diskusi di Tim Pelaksana untuk menjaring masukan pelaksanaan EITI Daerah yang rencananya dimulai di Provinsi yang menjadi anggota Tim Pelaksana yaitu Provinsi Riau dan Kalimantan Timur.