Feedback

3 – Pendapatan Negara

Transaksi BUMN

Siklus Pembaharuan 24 Desember 2024 15:18:59
Daftar Isi
    25 Juni 2023 18:42:30

    Dalam memenuhi Persyaratan EITI 4.5, laporan ini menyajikan transparansi penuh atas transaksi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan utama dari persyaratan ini adalah memastikan bahwa segala pembayaran yang bersifat material dari perusahaan kepada BUMN, serta transfer yang terjadi antara BUMN dan pemerintah, dilaporkan secara lengkap dan dapat diandalkan.

    Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. 

    Ketentuan mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan. PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lainnya, dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

    Alur Penyertaan Modal Negara

    Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

    Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN, nilainya disajikan sebagai investasi permanen dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 

    Gambar 1. Alur Penyertaan Modal Negara

    Sumber: PP No. 72 tahun 2016

    Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan BUMN tertuang di dalam Peraturan Pemerintah, yakni berdasarkan PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas. Penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden berdasarkan inisiatif Menteri Keuangan, Menteri BUMN atau Menteri Teknis. Tata cara penyertaan modal negara diatur dalam Peraturan Pemerintah. Setiap Penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara yang dananya berasal dari APBN harus melalui persetujuan DPR.

    Pinjaman Pemerintah yang Diteruspinjamkan kepada BUMN

    Selain melalui PMN, Pemerintah juga dapat memberikan pinjaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pinjaman pemerintah dalam negeri atau luar negeri dapat diteruspinjamkan kepada BUMN dengan kriteria dan tata acara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK No. 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN dan Pemerintah Daerah yang kemudian regulasi tersebut diubah dengan PMK No. 108/PMK.05/2019.

    Laba Ditahan dan Pembayaran Dividen BUMN ke Pemerintah

    BUMN membayarkan dividen kepada Pemerintah berdasarkan Payout Ratio (POR), yaitu persentase tertentu dari dividen yang dibagikan terhadap laba bersih BUMN. Besaran POR ini ditetapkan setiap tahun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan serta kebutuhan modal BUMN di masa mendatang (Sumber: Badan Kebijakan Fiskal - Detail Kajian). Nilai POR tersebut ditentukan tiap tahun oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan kemampuan finansial dan proyeksi kebutuhan modal BUMN di masa depan. Nilai POR juga dapat ditentukan berdasarkan usulan dari Direksi, kebijakan Pemerintah, usulan Komisi VI DPR RI dan negosiasi antara Kementerian BUMN dengan BUMN yang bersangkutan.

    Laporan Keuangan (Audited) BUMN Sektor Ekstraktif

    No

    Nama Perusahaan

    Laman Laporan Keuangan Audited

    Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi

    1

    PT Pertamina (Persero)

    Publikasi Laporan Tahunan | Pertamina

    2

    PT Pertamina Hulu Energi

    Annual Report - PT. Pertamina Hulu Energi

    3

    PT Perusahaan Gas Negara

    Financial Information

    4

    PT Pertamina Power Indonesia (SH Power & New) 

    Publikasi Laporan Tahunan | Pertamina

    Sub Sektor Mineral dan Batubara

    1

    MIND ID

    2022: laporan-tahunan-mind-id-tb-2022-indonesia-lfscuf.pdf

    2023: AR-2023_MINDID-0724.pdf

    2

    PT INALUM

    Laporan Tahunan dari PT INALUM

    3

    PT Bukit Asam Tbk

    Laporan Tahunan | PT Bukit Asam Tbk

    4

    PT ANTAM Tbk

    PT ANTAM Tbk | Annual Reports

    5

    PT Timah Tbk

    Annual Report | PT TIMAH TBK

    6

    PT Vale Indonesia

    Annual and Sustainability Reports - Vale

    7

    PT Freeport Indonesia

    PT Freeport Indonesia

     

    Data Portal