Dalam memenuhi Persyaratan EITI 4.5, laporan ini menyajikan transparansi penuh atas transaksi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan utama dari persyaratan ini adalah memastikan bahwa segala pembayaran yang bersifat material dari perusahaan kepada BUMN, serta transfer yang terjadi antara BUMN dan pemerintah, dilaporkan secara lengkap dan dapat diandalkan.
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Ketentuan mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan. PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lainnya, dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Alur Penyertaan Modal Negara
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN, nilainya disajikan sebagai investasi permanen dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Gambar 1. Alur Penyertaan Modal Negara
Sumber: PP No. 72 tahun 2016
Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan BUMN tertuang di dalam Peraturan Pemerintah, yakni berdasarkan PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas. Penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden berdasarkan inisiatif Menteri Keuangan, Menteri BUMN atau Menteri Teknis. Tata cara penyertaan modal negara diatur dalam Peraturan Pemerintah. Setiap Penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara yang dananya berasal dari APBN harus melalui persetujuan DPR.
Pinjaman Pemerintah yang Diteruspinjamkan kepada BUMN
Selain melalui PMN, Pemerintah juga dapat memberikan pinjaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pinjaman pemerintah dalam negeri atau luar negeri dapat diteruspinjamkan kepada BUMN dengan kriteria dan tata acara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK No. 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN dan Pemerintah Daerah yang kemudian regulasi tersebut diubah dengan PMK No. 108/PMK.05/2019.
Laba Ditahan dan Pembayaran Dividen BUMN ke Pemerintah
BUMN membayarkan dividen kepada Pemerintah berdasarkan Payout Ratio (POR), yaitu persentase tertentu dari dividen yang dibagikan terhadap laba bersih BUMN. Besaran POR ini ditetapkan setiap tahun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan serta kebutuhan modal BUMN di masa mendatang (Sumber: Badan Kebijakan Fiskal - Detail Kajian). Nilai POR tersebut ditentukan tiap tahun oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan kemampuan finansial dan proyeksi kebutuhan modal BUMN di masa depan. Nilai POR juga dapat ditentukan berdasarkan usulan dari Direksi, kebijakan Pemerintah, usulan Komisi VI DPR RI dan negosiasi antara Kementerian BUMN dengan BUMN yang bersangkutan.
Laporan Keuangan (Audited) BUMN Sektor Ekstraktif
No |
Nama Perusahaan |
Laman Laporan Keuangan Audited |
Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi |
||
1 |
PT Pertamina (Persero) |
|
2 |
PT Pertamina Hulu Energi |
|
3 |
PT Perusahaan Gas Negara |
|
4 |
PT Pertamina Power Indonesia (SH Power & New) |
|
Sub Sektor Mineral dan Batubara |
||
1 |
MIND ID |
2022: laporan-tahunan-mind-id-tb-2022-indonesia-lfscuf.pdf 2023: AR-2023_MINDID-0724.pdf |
2 |
PT INALUM |
|
3 |
PT Bukit Asam Tbk |
|
4 |
PT ANTAM Tbk |
|
5 |
PT Timah Tbk |
|
6 |
PT Vale Indonesia |
|
7 |
PT Freeport Indonesia |