Halaman ini berisi terkait gambaran umum mengenai industri ekstraktif, termasuk aktivitas eksplorasi dan data terkait cadangan minyak, gas, atau mineral yang terbukti secara ekonomi.
Regulasi Terkait Kegiatan Eksplorasi Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi
Sejak tahun 2020, pelaporan Cadangan Migas Indonesia telah menggunakan acuan pelaporan sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 177.K/13/ DJM/2020 tentang Pedoman Pelaporan Sumber Daya dan Cadangan Minyak dan Gas Bumi Indonesia. Dengan menggunakan sistem eSDC berbasis dalam jaringan yang dikembangkan oleh SKK Migas, Kontraktor dari Wilayah Kerja Eksploitasi dan Eksplorasi dapat melakukan input data secara daring untuk nantinya dilakukan evaluasi bersama oleh Ditjen Migas, SKK Migas dan BPMA.
Eksplorasi
Tahapan kegiatan eksplorasi dilakukan setelah Penandatanganan Wilayah Kerja. Kegiatan utama pada WK eksplorasi adalah studi eksplorasi, survei seismik dan non-seismik, serta pengeboran sumur eksplorasi untuk meneliti dan mencari daerah prospek pada wilayah kerja.
- Eksplorasi: Proses kegiatan penyelidikan lapangan untuk penggalian informasi dan pengumpulan data-data yang dilakukan dengan tujuan kepentingan penelitian dan penyediaan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
- Survei seismik: Metode yang digunakan oleh geofisik ketika melakukan eksplorasi untuk menentukan lokasi minyak dan/ atau gas di bawah permukaan bumi. Survei seismik dilakukan dengan cara memancarkan gelombang seismik berupa getaran yang akan merambat melalui lapisan-lapisan di bawah permukaan bumi.
Regulasi Terkait Kegiatan Eksplorasi Sub Sektor Mineral dan Batubara
Eksplorasi mineral dan batubara (minerba) di Indonesia diatur melalui kerangka hukum yang mencakup berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan teknis yang bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menetapkan bahwa setiap entitas yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Eksplorasi harus diawali dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang memuat target eksplorasi, penggunaan teknologi, dan upaya mitigasi dampak lingkungan, yang harus disetujui oleh pemerintah. Kegiatan eksplorasi juga diwajibkan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang memberikan pedoman teknis mulai dari survei geologi awal, analisis geokimia, hingga pemboran eksplorasi untuk menentukan potensi cadangan.
Data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara Indonesia telah teridentifikasi berdasarkan jenis dan keterdapatannya (per pulau), data-data tersebut dapat diakses melalui https://georima.esdm.go.id. (Sumber : SNI-13-4726-1998 Klasifikasi sumber daya mineral dan cadangan dan SNI 4726:2019 : Pedoman pelaporan, sumberdaya, dan cadangan mineral.) Adapun untuk peta potensi mineral dan batubara juga dapat diakses pada https://geoportal.esdm.go.id/, yang termasuk dalam Kebijakan Satu Peta Indonesia untuk sumber daya alam dan lingkungan yang dapat diakses pada https://onemap.big.go.id.