2 – Eksplorasi dan Produksi

Eksplorasi

Siklus Pembaharuan 4 April 2024 15:35:33
25 Juni 2023 18:01:06

Eksplorasi MINERBA

Kegiatan eksplorasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru merupakan kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal 112A ayat (1) undang – undang tersebut disebutkan bahwa pemegang izin harus menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Kegiatan eksplorasi terbagi menjadi greenfield exploration dan development exploration. Kegiatan eksplorasi greenfield lebih berisiko karena dilakukan di daerah yang belum ada data geologinya dan membutuhkan modal yang lebih besar daripada kegiatan eksplorasi development yang dapat menggunakan data sebelumnya.

Tabel Biaya Eksplorasi Berdasarkan Jenis 2021

Tahun Eksplorasi Greenfield (Rp) Development (Rp) Total Biaya Eksplorasi (Rp)
2020 91.156.129.684 231.864.078.361 323.020.208.045
2021 293.096.825.614 379.863.293.464 672.960.119.078

 

Kecenderungannya, kegiatan eksplorasi batubara sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas. Apabila terjadi penurunan harga komoditas batubara, maka pelaku usaha efisiensi budget untuk eksplorasi. Sebaliknya apabila harga komoditas naik maka perusahaan menaikan budget eksplorasi untuk menemukan sumberdaya batubara baru

Guna memicu kegiatan eksplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian terlebih dahulu. Namun, jika BUMN tidak berminat maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selanjutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan. Semua pelaksanaan penugasan, penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.

Data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara Indonesia telah teridentifikasi berdasarkan jenis dan keterdapatannya (per pulau), data – data tersebut dapat diakses melalui https://georima.esdm.go.id.

Pengolahan dan analisa data dapat dilakukan pada halaman Pivot Data

 

 

Total Sumberdaya dan Cadangan per Provinsi (Juta Ton)

 

 

Total Sumberdaya dan Cadangan per komoditas (Juta Ton)

 

 

Grafik Detail Sumberdaya dan Cadangan