Standard 2023 EITI Requirement 3.1, negara pelaksana diwajibkan untuk memberikan gambaran umum mengenai industri ekstraktif, termasuk aktivitas eksplorasi signifikan. Selain itu, negara dan perusahaan juga didorong untuk mengungkapkan data terkait cadangan minyak, gas, atau mineral yang terbukti secara ekonomi.
Regulasi Terkait Kegiatan Eksplorasi Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi
Pemerintah Indonesia terus melakukan pembaruan regulasi pada kegiatan eksplorasi subsektor minyak dan gas bumi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan daya tarik investasi hulu migas. Dalam beberapa tahun terakhir, fokus kebijakan diarahkan pada penyederhanaan perizinan, peningkatan kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang lebih kompetitif dan adaptif terhadap dinamika industri energi global.
Regulasi terbaru menekankan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, di mana kegiatan eksplorasi migas diperlakukan sebagai aktivitas berisiko tinggi yang tetap memerlukan pengawasan ketat, namun dengan proses administrasi yang lebih terintegrasi dan transparan. Kontrak kerja sama (KKKS) tetap menjadi dasar utama pelaksanaan kegiatan eksplorasi, sekaligus berfungsi sebagai landasan legal usaha hulu migas yang diselaraskan dengan sistem perizinan nasional. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan fiskal dan insentif eksplorasi, terutama untuk wilayah kerja dengan tingkat risiko tinggi dan potensi geologi yang menantang. Penyesuaian tersebut mencakup fleksibilitas skema bagi hasil, insentif perpajakan, serta dukungan kebijakan untuk penggunaan teknologi eksplorasi yang lebih maju. Langkah ini dipandang penting untuk mendorong eksplorasi di cekungan-cekungan baru maupun wilayah yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Selain aspek investasi dan fiskal, regulasi eksplorasi migas terkini juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan eksplorasi diwajibkan memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah. Sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang dan perizinan lingkungan menjadi bagian integral dari proses eksplorasi, guna memastikan keberlanjutan kegiatan migas dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan komunitas sekitar.
Secara keseluruhan, arah regulasi eksplorasi subsektor minyak dan gas bumi di Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara percepatan eksplorasi, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola yang berkelanjutan. Dengan kerangka regulasi yang lebih adaptif dan transparan, diharapkan kegiatan eksplorasi migas dapat kembali bergairah dan berkontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan energi nasional di masa mendatang.
Reformasi Penyederhanaan dan Transparansi Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Licensing)
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan Risk-Based Licensing melalui Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menggantikan kerangka sebelumnya dan mensyaratkan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko untuk kegiatan usaha di subsektor energi termasuk hulu migas. Dengan aturan ini, kontrak kerja sama dianggap sebagai izin usaha hulu dan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sambil tetap menghormati semua ketentuan dalam kontrak kerja sama yang berlaku.
Regulasi Terkait Kegiatan Eksplorasi Sub Sektor Mineral dan Batubara
Eksplorasi mineral dan batubara (minerba) di Indonesia diatur melalui kerangka hukum yang mencakup berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan teknis yang bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menetapkan bahwa setiap entitas yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Eksplorasi harus diawali dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang memuat target eksplorasi, penggunaan teknologi, dan upaya mitigasi dampak lingkungan, yang harus disetujui oleh pemerintah. Kegiatan eksplorasi juga diwajibkan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang memberikan pedoman teknis mulai dari survei geologi awal, analisis geokimia, hingga pemboran eksplorasi untuk menentukan potensi cadangan.
Data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara Indonesia telah teridentifikasi berdasarkan jenis dan keterdapatannya (per pulau), data-data tersebut dapat diakses melalui https://georima.esdm.go.id. (Sumber : SNI-13-4726-1998 Klasifikasi sumber daya mineral dan cadangan dan SNI 4726:2019 : Pedoman pelaporan, sumberdaya, dan cadangan mineral.) Adapun untuk peta potensi mineral dan batubara juga dapat diakses pada https://geoportal.esdm.go.id/, yang termasuk dalam Kebijakan Satu Peta Indonesia untuk sumber daya alam dan lingkungan yang dapat diakses pada https://onemap.big.go.id.