5 – Pengeluaran Sosial dan Ekonomi

Belanja Kuasi-Fiskal

Siklus Pembaharuan 25 Juni 2023 17:51:00
25 Juni 2023 17:51:00

Kegiatan kuasi fiskal adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank dan perusahaan milik negara, dan dapat juga dilakukan oleh perusahaan sektor swasta atas arahan Pemerintah, di mana harga yang dibebankan adalah kurang dari biasanya atau kurang dari "tingkat pasar”. Pengeluaran yang wajib dilakukan oleh BUMN dan diatur melalui hukum, sehingga menyebabkan pengalihan fungsi fiskal dari Pemerintah ke BUMN, juga digolongkan sebagai  kegiatan kuasi fiskal.

The International Monetary Fund telah memberikan garis besar mengenai tipe kegiatan quasifiscal. Kegiatan fiskal yang dilakukan oleh industri ekstraktif termasuk dalam kategori operasi yang berkaitan dengan sektor perusahaan komersial seperti:

  • Mengisi kekurangan harga dari harga pasar, dimana perusahaan BUMN dapat menyediakan, seperti listrik dengan harga subsidi untuk sebagian atau semua konsumen.
  • Ketentuan jasa bukan komersial, dimana perusahaan milik negara dapat menyediakan beberapa layanan dengan memberikan harga dibawah harga sebenarnya (subsidi).
  • Membayar pemasok diatas harga pasar, dimana pemasok lokal akan dibayar diatas harga pasar sebagai bentuk proteksi untuk industrinya.
  • Harga untuk rencana anggaran pendapatan, di mana memungkinkan perusahaan milik negara dalam posisi monopoli dan mungkin mampu membebankan harga di atas pasar yang kompetitif yang dapat meningkatkan pendapatan untuk Pemerintah.

Pengeluaran kuasi-fiskal oleh BUMN industri ekstraktif tidak pernah diamanatkan secara khusus oleh Pemerintah kepada BUMN industri ekstraktif. Mandat yang diamanatkan oleh Pemerintah kepada BUMN (termasuk BUMN industri ekstraktif) adalah pengeluaran untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang bukan merupakan pengeluaran kuasi fiskal, namun sebagai bentuk CSR Perusahaan. Pembayaran CSR akan dibahas pada bagian Pengeluaran Sosial dan Lingkungan.

Untuk sektor Hulu Migas, contoh kuasi fiskal adalah DMO yang diberlakukan dalam kontrak PSC dimana Kontraktornya adalah Pertamina. Sesuai dengan kontrak PSC, setelah lapangan berproduksi selama lima tahun, maka DMO minyak akan dihargai lebih rendah dari harga pasar sebesar persentase tertentu sebagaimana dinyatakan dalam PSC. Selisih harga pasar dan harga DMO minyak yang menjadi beban Pertamina sebagai KKKS dapat dianggap sebagai pengeluaran kuasi-fiskal.

Salah satu bentuk kuasi fiskal yang dapat dipertimbangkan untuk sektor pertambangan adalah Domestic Market Obligation (DMO) Batubara yang dilaksanakan oleh PT Bukit Asam untuk memasok ke pembangkit listrik. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 261 K/30/MEM/2019, Pemerintah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) khusus untuk kepentingan umum (dalam hal ini penjualan ke pembangkit listrik) dipatok USD 70/MT. Namun, sejak Bulan September 2019 Market Price lebih rendah dari DMO price (PLTU) sehingga tidak ada lagi kuasi fiskal BUMN sektor Minerba.

Tautan ke laporan dari PT Bukit Asam.

 

Ilustrasi Skema DMO Batubara sebagai Pengeluaran Kuasi Fiskal 2020 – 2021


Sumber: Ditjen Minerba