Kegiatan kuasi fiskal merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan milik negara (BUMN), dan terkadang juga oleh perusahaan sektor swasta yang diarahakan oleh pemerintah, di mana harga yang dibebankan untuk suatu produk atau layanan lebih rendah dari harga pasar yang berlaku. Dalam konteks ini, meskipun harga yang dikenakan tidak sepenuhnya mencerminkan nilai pasar yang wajar, kegiatan kuasi fiskal tetap dapat berperan sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan pemerintah, seperti subsidi atau pengaturan harga untuk kepentingan ekonomi dan sosial. Sebagai contoh, kegiatan kuasi fiskal dapat terjadi dalam sektor energi, bahan pangan, atau sektor-sektor lain yang membutuhkan intervensi untuk memastikan ketersediaan barang dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Menurut kesepakatan Multi-Stakeholder Group (MSG) EITI Indonesia, kegiatan kuasi fiskal ini sering kali diukur dengan mempertimbangkan selisih antara harga yang dibebankan dan harga pasar, yang dapat menciptakan implikasi pada pengelolaan sumber daya negara serta keuangan negara itu sendiri.
The International Monetary Fund telah memberikan garis besar mengenai tipe kegiatan quasifiscal. Kegiatan fiskal yang dilakukan oleh industri ekstraktif termasuk dalam kategori operasi yang berkaitan dengan sektor perusahaan komersial seperti:
- Mengisi kekurangan harga dari harga pasar, dimana perusahaan BUMN dapat menyediakan, seperti listrik dengan harga subsidi untuk sebagian atau semua konsumen.
- Ketentuan jasa bukan komersial, dimana perusahaan milik negara dapat menyediakan beberapa layanan dengan memberikan harga dibawah harga sebenarnya (subsidi).
- Membayar pemasok diatas harga pasar, dimana pemasok lokal akan dibayar diatas harga pasar sebagai bentuk proteksi untuk industrinya.
- Harga untuk rencana anggaran pendapatan, di mana memungkinkan perusahaan milik negara dalam posisi monopoli dan mungkin mampu membebankan harga di atas pasar yang kompetitif yang dapat meningkatkan pendapatan untuk Pemerintah.
Pengeluaran kuasi-fiskal oleh BUMN industri ekstraktif tidak pernah diamanatkan secara khusus oleh Pemerintah kepada BUMN industri ekstraktif. Mandat yang diamanatkan oleh Pemerintah kepada BUMN (termasuk BUMN industri ekstraktif) adalah pengeluaran untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang bukan merupakan pengeluaran kuasi fiskal, namun sebagai bentuk CSR Perusahaan. Pembayaran CSR akan dibahas pada bagian Pengeluaran Sosial dan Lingkungan.