5 – Pengeluaran Sosial dan Ekonomi

Pengeluaran Sosial dan Lingkungan

Siklus Pembaharuan 25 Juni 2023 17:29:00
25 Juni 2023 17:29:00

Kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) diatur dalam Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bagian yang inheren dari suatu kegiatan usaha dimana perusahaan membutuhkan social license dukungan dari masyarakat dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya. Meskipun demikian, tanggung jawab sosial (CSR) bersifat sukarela (voluntary) sehingga besaran dana yang dikeluarkan tidak diatur.

Peraturan terkait dengan PKBL diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No PER-02/MBU/7/2017, tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015, tentang Program Kemitraan BUMN dan Pengembangan Masyarakat sedangkan program ini dipublikasikan pada laman http://infopkbl.bumn.go.id .

 

Tabel Bentuk Program CSR

BIDANG

BENTUK

Infrastruktur

Pembangunan jalan, perbaikan persedian air bersih, pendirian bangunan sosial seperti: balai olah raga, balai Pemerintahan, masjid/gereja, fasilitas listrik pedesaan.

Ekonomi

Bantuan usaha kecil, bantuan modal mikro, bantuan bibit tanaman atau peternakan

Pendidikan

Beasiswa, training untuk guru, bantuan fasilitas mengajar, program kebudayaan

Kesehatan

Bantuan persediaan obat-obatan, bantuan operasi, kampanye dan pendidikankesehatan, pembangunan pusat Kesehatan

Lingkungan

Pendidikan lingkungan, kampanye pelestarian lingkungan, manajemen sampah

Donasi

Donasi bencana, donasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan, penyediaan danabergulir, pinjaman fasilitas perusahaan untuk kegiatan masyarakat.