Feedback

Ringkasan Laporan EITI ke -11 Indonesia Tahun Fiskal 2022-2023

7 Mei 2025 08:00:00

Ringkasan Laporan EITI ke -11 Indonesia Tahun Fiskal 2022-2023

7 Mei 2025 08:00:00 Publikasi / Laporan EITI 43

disetujui MSG pada Mei 2025

Tahun 2024 Indonesia mendapatkan hasil validasi penerapan standar EITI dengan skor 68/100. Dari hasil tersebut, Indonesia terus berupaya dalam meningkatkan transparansi industri ekstraktif, salah satunya melalui perubahan penyampaian Laporan EITI Indonesia ke-11. Sekretariat EITI Nasional melakukan perubahan penyampaian pelaporan EITI yang signifikan dari sebelumnya disampaikan dalam bentuk buku menjadi disampaikan dalam bentuk portal data. Sesuai dengan standar EITI 4.9, Informasi data yang ditampilkan dalam portal diharapkan dapat lebih akurat, lengkap, terpercaya, dan lebih mudah untuk diverifikasi. 

Penyusunan Laporan EITI Indonesia ke-11 ini masih mengacu pada standard EITI 2019 dan mekanisme flexible report. Flexible report ini meniadakan proses rekonsiliasi data pendapatan negara sektor SDA yang diterima negara dengan pelaporan dari perusahaan industri ekstraktif. Namun proses rekon data yang diperoleh dari pemerintah sudah melewati tahapan rekonsiliasi dari berbagai pihak terkait sampai menjadi data Audited.

Ada 17 persyaratan yang disampaikan dalam Laporan EITI Indonesia ke 11, yaitu :  2.1 Regulasi Kerangka Hukum, 2.2 Alokasi Perizinan, 2.3 Daftar Perizinan, 2.6 Partisipasi BUMN, 3.1 Eksplorasi, 3.2 Produksi, 3,3 Ekspor, 4.1 Penerimaan Negara, 4.2 Pendapatan Natura in Kind, 4.4 Pendapatan Transportasi, 4.5 Transaksi BUMN, 4.6 Pembayaran Kepada Pemerintah Daerah, 5.1 Distribusi Pendapatan, 5.2 Transfer ke Daerah (Dana Bagi Hasil), 6.1 Pengeluaran Sosial dan Lingkungan, 6.2 Belanja Kuasi-Fiskal dan 6.3 Kontribusi Ekonomi. 

Dalam menjaga standar pelaporan secara lengkap, akurat dan bisa diverifikasi data yang berada didalam portal data ekstraktif terdiri dari data Audited sub-sektor minyak dan gas bumi serta mineral dan batubara yang diperoleh dari data Pemerintah dan Hasil Kuesioner yang telah dikirimkan ke perusahaan. 

Berikut merupakan kerangka Pelaporan EITI Indonesia Ke-11:

  • Tahun Dasar Data

Tahun dasar fiskal pada pelaporan ini adalah tahun 2022-2023 untuk memberikan gambaran tren dan perubahan yang telah terjadi di sektor industri ekstraktif.

  • Waktu Penyusunan

Penyusunan laporan dilakukan sekitar 8 bulan sejak persetujuan MSG pada bulan Juli 2024 sampai dengan Maret 2025, namun disetujui perpanjangan sampai dengan Juni 2025.

  • Tujuan Pelaporan

Laporan EITI Indonesia ke-11 disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di sektor minyak, gas, serta pertambangan mineral dan batubara. Laporan ini disusun melalui kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan yang tergabung dalam kelompok kerja multi-stakeholder (MSG). Prosesnya melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, terutama terkait penerimaan negara, kontribusi perusahaan ekstraktif, serta distribusi manfaat ke daerah.

Penyusunan laporan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana Transparansi di setiap proses bisnis dari industri ekstraktif akan menjadi hal yang penting untuk memberikan efek positif kepada publik dalam hal pengelolaan sumber daya alam ekstraktif. Mulai dari pemberian kontrak, izin, produksi, penerimaan dari sektor ekstraktif dikelola, termasuk pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan oleh perusahaan-perusahaan di sektor ini dan kontribusi sosial. Salah satu fokus penting dalam laporan ini adalah bagaimana reformasi di sektor pertambangan, terutama dengan adanya sistem SIMBARA (Sistem Informasi Minerba), memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas data dan pelaporan perusahaan. Melalui Portal Data Ekstraktif data-data tersebut dapat menjadi sumber yang lengkap yang mana diperoleh dari pemerintah dan Perusahaan migas dan minerba.

  • Kualitas dan Kelengkapan Data
Sub-Sektor Persyaratan Kelengkapan Data Level Data
Migas  2.1 Kerangka Hukum dan Kebijakan Fiskal
  • Informasi tentang Peraturan Perundang-undangan di sub sektor minyak dan gas (Migas)

  • Informasi ikhtisar peran lembaga pemerintah dalam sub sektor migas

  • Peraturan yang mengatur terkait Perizinan, Penguasaan dan Pengusahaan Wilayah Kerja, Pengembalian Biaya, Pajak Penghasilan, Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri (DMO), Penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu, Partisipasi Badan Usaha Milik Daerah, Kontrak Gross Split dan Kontrak Bagi Hasil - Skema Cost Recovery

Agregat Nasional
Minerba 2.1 Kerangka Hukum dan Kebijakan Fiskal
  • Informasi tentang Peraturan Perundang-undangan di sub sektor mineral dan batubara (Minerba)

  • Informasi ikhtisar peran lembaga pemerintah dalam sub sektor minerba

  • Peraturan yang mengatur terkait Perizinan, Wilayah dan Izin Pertambangan, Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri (DMO), Pembatasan Ekspor dan Peningkatan Nilai Tambah, Divestasi saham, Pengawasan dan Evaluasi; Reklamasi Pascatambang

Agregat Nasional
Migas  2.2 Alokasi Izin dan Kontrak
  • Menampilkan informasi terkait Jenis Izin dan Kontrak yang Berlaku di Hulu Minyak dan Gas Bumi

  • Memberikan informasi terkait Skema Cost Recovery dan Gross Split

  • Menyediakan Alur Proses Lelang WK Migas

  • Informasi tentang perpindahan izin, perpanjangan izin, dan pengalihan participating interest

  • Menyediakan data jumlah lelang perusahaan 2021-2023

Agregat Nasional
Minerba 2.2 Alokasi Izin dan Kontrak
  • Menampilkan informasi terkait Jenis Izin dan Kontrak yang Berlaku di Minerba

  • Alur Pengelolaan Wilayah Pertambangan di Indonesia.

  • Alur Penyiapan WIUP/WIUPK Mineral Logam dan Batu bara.

  • Alur Pelaksanaan Lelang WIUP/WIUPK.

  • Informasi Persyaratan Administratif, Teknis, Finansial dan bobot penilaian lelang.

  • Mekanisme Pengalihan izin Minerba.

Agregat Nasional
Migas  2.3 Daftar Perizinan
  • Daftar izin WK untuk sub sektor Migas.

  • Nama Pemegang Lisensi, Area Lisensi, Tanggal Efektif KKS, Tanggal berakhir KKS dan Jumlah WK Migas.

Perusahaan
Minerba 2.3 Daftar Perizinan
  • Daftar izin WK untuk sub sektor Minerba.

  • Nama Perusahaan Pemegang Lisensi, No izin, Area Lisensi, Tanggal Efektif Perusahaan, Tanggal berakhir Perusahan dan Jumlah Izin Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

Perusahaan
Migas  2.6 Partisipasi BUMN
  • Penjelasan mengenai struktur kepemilikan negara, anak perusahaan dan hubungan finansial antara BUMN dengan pemerintah.
Perusahaan
Minerba 2.6 Partisipasi BUMN
  • Penjelasan mengenai struktur kepemilikan negara, anak perusahaan dan hubungan finansial antara BUMN dengan pemerintah.
Perusahaan
Migas  3.1 Eksplorasi
  • Informasi dan Data tentang cadangan minyak dan gas yang terbukti.

  • Jumlah Pemboran Sumur.

Agregat Nasional
Minerba 3.1 Eksplorasi
  • Informasi dan Data tentang sumberdaya dan cadangan mineral  batubara.
Agregat Nasional
Migas  3.2 Produksi
  • Informasi tentang volume minyak mentah dan lifting.

  • Informasi tentang volume lifting gas bumi.

Agregat Nasional dan Perusahaan

Minerba 3.2 Produksi
  • Informasi tentang volume produksi Bauksit, Emas, Nikel, Tembaga, Timah dan batubara.
Komoditas dan Provinsi
Migas  3.3 Ekspor
  • Informasi dan data ekspor minyak dan gas bumi dalam bentuk volume serta nilai.

  • Klasifikasi nasional dan internasional berdasarkan Kode HS. 

  • Aliran Volume Ekspor Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi (Pelabuhan - Negara Tujuan).

  • Rasio nilai ekspor migas berdasarkan total ekspor secara keseluruhan.

Komoditas
Minerba 3.3 Ekspor
  • Informasi dan data ekspor mineral dan batubara dalam bentuk volume serta nilai

  • Klasifikasi nasional dan internasional berdasarkan Kode HS.

  • Aliran Volume Ekspor Sub Sektor Mineral dan Batubara (Pelabuhan - Negara Tujuan).

  • Rasio nilai ekspor minerba berdasarkan total ekspor secara keseluruhan.

Komoditas
Migas  4.1 Penerimaan Negara
  • Penjelasan informasi terkait aliran pendapatan pajak Migas yang meliputi PPH Migas dan PBB Migas.

  • Penjelasan informasi terkait aliran pendapatan PNBP Migas yang meliputi pendapatan penjualan hulu migas dan PNBP Migas.

  • Materialitas perusahaan migas sesuai kesepakatan MSG sebanyak 80 perusahaan.

Perusahaan
Minerba 4.1 Penerimaan Negara
  • Penjelasan informasi terkait aliran pendapatan pajak Minerba yang meliputi PPH Badan dan PBB Minerba.

  • Penjelasan informasi terkait aliran pendapatan PNBP Minerba yang meliputi pendapatan Produksi(Royalti), Iuran Tetap dan Penjualan Hasil Tambang.

  • Materialitas perusahaan minerba sesuai kesepakatan MSG sebanyak 50 perusahaan dengan penjualan mineral logam tertinggi dan 50 perusahaan produksi batubara.

Provinsi
Migas  4.2 Pendapatan Natura In Kind
  • Penjelasan terkait dengan penerimaan Natura In Kind.

  • Data Natura In Kind meliputi Bagian Pemerintah, Equity to be Split dan First Trance Petroleum dalam bentuk nilai.

Perusahaan
Minerba 4.2 Pendapatan Natura In Kind
  • Pada sub sektor minerba penerimaan negara berbentuk kas (monetary) dan tidak ada penerimaan dalam bentuk natura.
-
Migas  4.4 Pendapatan Transportasi
  • Penjelasan informasi terkait pendapatan transportasi migas meliputi transmisi gas, pendapatan transportasi minyak dalam bentuk volume dan nilai.
Perusahaan BUMN
Minerba 4.4 Pendapatan Transportasi
  • Penjelasan terkait informasi Deskripsi pengaturan transportasi, termasuk produk, rute transportasi, dan termasuk perusahaan BUMN

  • Tarif pembayaran dan perjanjian 

  • Data dalam bentuk volume angkutan dan nilai pendapatan

Perusahaan BUMN
Migas  4.5 Transaksi BUMN
  • Peraturan yang mengatur terkait dengan transaksi BUMN Migas

  • Menampilkan data transaksi keuangan dari Pemerintah ke Perusahaan seperti biaya penyertaan modal kepada PT Pertamina, 

  • Menampilkan data transaksi dari perusahaan ke pemerintah seperti dividen dari anak perusahaan PT Pertamina sub holding, laba dan dana CSR.

Perusahaan BUMN
Minerba 4.5 Transaksi BUMN
  • Peraturan yang mengatur terkait dengan transaksi BUMN Minerba

  • Menampilkan data jenis pinjaman, jangka waktu, suku bunga, total pinjaman dan saldo akhir

  • Menampilkan data transaksi perusahaan ke pemerintah dari anak perusahaan MIND ID seperti dividen, kontribusi ekonomi dan dana CSR

Perusahaan BUMN
Migas  4.6 Pembayaran Retribusi Daerah
  • Menampilkan data informasi tentang pembayaran langsung ke daerah serta jenis pembayarannya. Tidak dipisahkan berdasarkan perusahaan
Provinsi dan Kabupaten/Kota
Minerba 4.6 Pembayaran Retribusi Daerah
  • Menampilkan data informasi tentang pembayaran langsung ke daerah serta jenis pembayarannya. Tidak dipisahkan berdasarkan perusahaan
Provinsi dan Kabupaten/Kota
Migas  5.1 Distribusi Pendapatan
  • Menampilkan data informasi semua pendapatan sub sektor migas dicatat dalam anggaran nasional.
Agregat Nasional
Minerba 5.1 Distribusi Pendapatan
  • Menampilkan data informasi semua pendapatan sub sektor minerba dicatat dalam anggaran nasional.
Agregat Nasional
Migas  5.2 Transfer ke Daerah (DBH)
  • Penjelasan mekanisme dana bagi hasil sub sektor migas berdasarkan peraturan.

  • Menampilkan data dana bagi hasil migas

Provinsi dan Kabupaten/Kota
Minerba 5.2 Transfer ke Daerah (DBH)
  • Penjelasan mekanisme dana bagi hasil sub sektor migas berdasarkan peraturan.

  • Menampilkan data dana bagi hasil minerba.

Provinsi dan Kabupaten/Kota
Migas  6.1 Pengeluaran Sosial dan Lingkungan
  • Penjelasan terkait dengan peraturan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada sub sektor migas

  • Menampilkan data PPM meliputi infrastruktur, ekonomi, pendidikan, sosial lingkungan, kesehatan, studi dan bencana

  • Menampilkan biaya CSR perusahaan sub sektor migas

Perusahaan
Minerba 6.1 Pengeluaran Sosial dan Lingkungan
  • Penjelasan terkait dengan peraturan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada sub sektor migas

  • Menampilkan data PPM meliputi pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat, sosial budaya, infrastruktur, tingkat pendapatan rill, kesehatan, pendidikan, kemandirian ekonomi, dan pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat

  • Menampilkan biaya CSR perusahaan sub sektor minerba

Perusahaan
Migas  6.2 Kuasi Fiskal
  • Penjelasan deskripsi kuasi fiskal

  • Menampilkan pengeluaran kuasi fiskal sub sektor migas berdasarkan kategori industri dalam bentuk nilai.

Perusahaan BUMN
Minerba 6.2 Kuasi Fiskal
  • Penjelasan deskripsi kuasi fiskal

  • Menampilkan pengeluaran kuasi fiskal sub sektor minerba berdasarkan kategori industri dalam bentuk nilai.

Perusahaan BUMN
Migas dan Minerba 6.3 Kontribusi Ekonomi
  • Informasi terkait produk domestik bruto (PDB), dan tenaga kerja 

  • Menampilkan data PDB dan tenaga kerja berdasarkan gender

Agregat Nasional dan Perusahaan

 

  • Pencapaian Perusahaan Pelapor

Pada Laporan EITI ke-11 untuk tahun fiskal 2022–2023, jumlah perusahaan pelapor di subsektor migas adalah 54 perusahaan pada tahun 2022 dan 52 perusahaan pada tahun 2023, dari total 80 perusahaan yang ditetapkan secara material. Artinya, hanya sekitar 65% perusahaan yang telah melapor, sementara 35% sisanya belum melapor.

Sementara itu, di subsektor minerba, jumlah perusahaan pelapor untuk tahun 2022–2023 adalah 28 perusahaan dari total 100 perusahaan yang telah disepakati secara material, yang terdiri atas 50 perusahaan mineral dengan produksi terbesar dan 50 perusahaan batubara dengan penjualan terbesar. Secara persentase, hanya 28% perusahaan minerba yang telah melapor, sedangkan 72% lainnya belum melapor.