Ringkasan Laporan EITI ke -11 Indonesia Tahun Fiskal 2022-2023
disetujui MSG pada Mei 2025
Tahun 2024 Indonesia mendapatkan hasil validasi penerapan standar EITI dengan skor 68/100. Dari hasil tersebut, Indonesia terus berupaya dalam meningkatkan transparansi industri ekstraktif, salah satunya melalui perubahan penyampaian Laporan EITI Indonesia ke-11. Sekretariat EITI Nasional melakukan perubahan penyampaian pelaporan EITI yang signifikan dari sebelumnya disampaikan dalam bentuk buku menjadi disampaikan dalam bentuk portal data. Sesuai dengan standar EITI 4.9, Informasi data yang ditampilkan dalam portal diharapkan dapat lebih akurat, lengkap, terpercaya, dan lebih mudah untuk diverifikasi.
Penyusunan Laporan EITI Indonesia ke-11 ini masih mengacu pada standard EITI 2019 dan mekanisme flexible report. Flexible report ini meniadakan proses rekonsiliasi data pendapatan negara sektor SDA yang diterima negara dengan pelaporan dari perusahaan industri ekstraktif. Namun proses rekon data yang diperoleh dari pemerintah sudah melewati tahapan rekonsiliasi dari berbagai pihak terkait sampai menjadi data Audited.
Ada 17 persyaratan yang disampaikan dalam Laporan EITI Indonesia ke 11, yaitu : 2.1 Regulasi Kerangka Hukum, 2.2 Alokasi Perizinan, 2.3 Daftar Perizinan, 2.6 Partisipasi BUMN, 3.1 Eksplorasi, 3.2 Produksi, 3,3 Ekspor, 4.1 Penerimaan Negara, 4.2 Pendapatan Natura in Kind, 4.4 Pendapatan Transportasi, 4.5 Transaksi BUMN, 4.6 Pembayaran Kepada Pemerintah Daerah, 5.1 Distribusi Pendapatan, 5.2 Transfer ke Daerah (Dana Bagi Hasil), 6.1 Pengeluaran Sosial dan Lingkungan, 6.2 Belanja Kuasi-Fiskal dan 6.3 Kontribusi Ekonomi.
Dalam menjaga standar pelaporan secara lengkap, akurat dan bisa diverifikasi data yang berada didalam portal data ekstraktif terdiri dari data Audited sub-sektor minyak dan gas bumi serta mineral dan batubara yang diperoleh dari data Pemerintah dan Hasil Kuesioner yang telah dikirimkan ke perusahaan.
Berikut merupakan kerangka Pelaporan EITI Indonesia Ke-11:
- Tahun Dasar Data
Tahun dasar fiskal pada pelaporan ini adalah tahun 2022-2023 untuk memberikan gambaran tren dan perubahan yang telah terjadi di sektor industri ekstraktif.
- Waktu Penyusunan
Penyusunan laporan dilakukan sekitar 8 bulan sejak persetujuan MSG pada bulan Juli 2024 sampai dengan Maret 2025, namun disetujui perpanjangan sampai dengan Juni 2025.
- Tujuan Pelaporan
Laporan EITI Indonesia ke-11 disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di sektor minyak, gas, serta pertambangan mineral dan batubara. Laporan ini disusun melalui kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan yang tergabung dalam kelompok kerja multi-stakeholder (MSG). Prosesnya melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, terutama terkait penerimaan negara, kontribusi perusahaan ekstraktif, serta distribusi manfaat ke daerah.
Penyusunan laporan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana Transparansi di setiap proses bisnis dari industri ekstraktif akan menjadi hal yang penting untuk memberikan efek positif kepada publik dalam hal pengelolaan sumber daya alam ekstraktif. Mulai dari pemberian kontrak, izin, produksi, penerimaan dari sektor ekstraktif dikelola, termasuk pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan oleh perusahaan-perusahaan di sektor ini dan kontribusi sosial. Salah satu fokus penting dalam laporan ini adalah bagaimana reformasi di sektor pertambangan, terutama dengan adanya sistem SIMBARA (Sistem Informasi Minerba), memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas data dan pelaporan perusahaan. Melalui Portal Data Ekstraktif data-data tersebut dapat menjadi sumber yang lengkap yang mana diperoleh dari pemerintah dan Perusahaan migas dan minerba.
- Kualitas dan Kelengkapan Data
Sub-Sektor | Persyaratan | Kelengkapan Data | Level Data |
Migas | 2.1 Kerangka Hukum dan Kebijakan Fiskal |
|
Agregat Nasional |
Minerba | 2.1 Kerangka Hukum dan Kebijakan Fiskal |
|
Agregat Nasional |
Migas | 2.2 Alokasi Izin dan Kontrak |
|
Agregat Nasional |
Minerba | 2.2 Alokasi Izin dan Kontrak |
|
Agregat Nasional |
Migas | 2.3 Daftar Perizinan |
|
Perusahaan |
Minerba | 2.3 Daftar Perizinan |
|
Perusahaan |
Migas | 2.6 Partisipasi BUMN |
|
Perusahaan |
Minerba | 2.6 Partisipasi BUMN |
|
Perusahaan |
Migas | 3.1 Eksplorasi |
|
Agregat Nasional |
Minerba | 3.1 Eksplorasi |
|
Agregat Nasional |
Migas | 3.2 Produksi |
|
Agregat Nasional dan Perusahaan |
Minerba | 3.2 Produksi |
|
Komoditas dan Provinsi |
Migas | 3.3 Ekspor |
|
Komoditas |
Minerba | 3.3 Ekspor |
|
Komoditas |
Migas | 4.1 Penerimaan Negara |
|
Perusahaan |
Minerba | 4.1 Penerimaan Negara |
|
Provinsi |
Migas | 4.2 Pendapatan Natura In Kind |
|
Perusahaan |
Minerba | 4.2 Pendapatan Natura In Kind |
|
- |
Migas | 4.4 Pendapatan Transportasi |
|
Perusahaan BUMN |
Minerba | 4.4 Pendapatan Transportasi |
|
Perusahaan BUMN |
Migas | 4.5 Transaksi BUMN |
|
Perusahaan BUMN |
Minerba | 4.5 Transaksi BUMN |
|
Perusahaan BUMN |
Migas | 4.6 Pembayaran Retribusi Daerah |
|
Provinsi dan Kabupaten/Kota |
Minerba | 4.6 Pembayaran Retribusi Daerah |
|
Provinsi dan Kabupaten/Kota |
Migas | 5.1 Distribusi Pendapatan |
|
Agregat Nasional |
Minerba | 5.1 Distribusi Pendapatan |
|
Agregat Nasional |
Migas | 5.2 Transfer ke Daerah (DBH) |
|
Provinsi dan Kabupaten/Kota |
Minerba | 5.2 Transfer ke Daerah (DBH) |
|
Provinsi dan Kabupaten/Kota |
Migas | 6.1 Pengeluaran Sosial dan Lingkungan |
|
Perusahaan |
Minerba | 6.1 Pengeluaran Sosial dan Lingkungan |
|
Perusahaan |
Migas | 6.2 Kuasi Fiskal |
|
Perusahaan BUMN |
Minerba | 6.2 Kuasi Fiskal |
|
Perusahaan BUMN |
Migas dan Minerba | 6.3 Kontribusi Ekonomi |
|
Agregat Nasional dan Perusahaan |
- Pencapaian Perusahaan Pelapor
Pada Laporan EITI ke-11 untuk tahun fiskal 2022–2023, jumlah perusahaan pelapor di subsektor migas adalah 54 perusahaan pada tahun 2022 dan 52 perusahaan pada tahun 2023, dari total 80 perusahaan yang ditetapkan secara material. Artinya, hanya sekitar 65% perusahaan yang telah melapor, sementara 35% sisanya belum melapor.
Sementara itu, di subsektor minerba, jumlah perusahaan pelapor untuk tahun 2022–2023 adalah 28 perusahaan dari total 100 perusahaan yang telah disepakati secara material, yang terdiri atas 50 perusahaan mineral dengan produksi terbesar dan 50 perusahaan batubara dengan penjualan terbesar. Secara persentase, hanya 28% perusahaan minerba yang telah melapor, sedangkan 72% lainnya belum melapor.