Rekomendasi Kebijakan Mendorong Transparansi Perjanjian Jual Beli Listrik
Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), terutama karena perjanjian ini memainkan peran penting dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia. Dominasi energi fosil seperti batubara dalam bauran energi dan ketidakselarasan dengan komitmen emisi nol pada 2060 menjadi salah satu latar belakangnya. Tantangan dalam transisi energi ini termasuk skema Take or Pay (ToP) yang membebani PLN untuk membayar penalti jika gagal menyerap listrik, serta ketentuan pengadaan yang tidak selalu menguntungkan PLN, memperlihatkan risiko finansial dan hukum yang serius. Oleh karena itu, transparansi PJBL dianggap penting untuk mengurangi potensi korupsi, memperbaiki tata kelola, dan melindungi hak publik.
Transparansi dalam PJBL dapat membantu mengawasi pelaksanaan perjanjian secara adil dan terbuka, termasuk aspek harga, hak, dan kewajiban yang disepakati. Beberapa rekomendasi utama dari dokumen ini mencakup revisi UU Ketenagalistrikan dan Permen ESDM untuk memasukkan klausul transparansi, serta penyediaan informasi PJBL secara bertahap kepada publik. Dengan transparansi, PJBL diharapkan dapat berkontribusi pada iklim investasi yang kompetitif dan mendukung proses transisi energi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Kajian dapat diunduh melalui tautan berikut ini: