23 April 2010 15:44:26
Peraturan Presiden RI No.26 2010 (Pendapatan Nasional/Daerah dari Industri Ekstraktif)
23 April 2010 15:44:26
Peraturan & Kebijakan
216
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2010
TENTANGTRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH
YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif, sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan, harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan kesejahteraan umum;
- bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif melalui pengelolaan industri ekstraktif harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi yang meliputi: keterlibatan pemangku kepentingan; keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang Industri Ekstraktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Unduh Dokumen :
2010-04-23-34_2_Peraturan_Presiden_RI_No.26_2010_National_and_Local_Extractive_Industry_Revenue.pdf
2010-04-23-34_1_Peraturan_Presiden_RI_No.26_2010_Pendapatan_Negara__daerah_industrik_ekstraktif.pdf