Feedback

Peraturan Presiden RI No.26 2010 (Pendapatan Nasional/Daerah dari Industri Ekstraktif)

23 April 2010 15:44:26

Peraturan Presiden RI No.26 2010 (Pendapatan Nasional/Daerah dari Industri Ekstraktif)

23 April 2010 15:44:26 Peraturan & Kebijakan 216

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2010
TENTANGTRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH
YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif, sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan, harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan kesejahteraan umum;
  2. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif melalui pengelolaan industri ekstraktif harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi yang meliputi: keterlibatan pemangku kepentingan; keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang Industri Ekstraktif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;

Unduh Dokumen  :

2010-04-23-34_2_Peraturan_Presiden_RI_No.26_2010_National_and_Local_Extractive_Industry_Revenue.pdf
2010-04-23-34_1_Peraturan_Presiden_RI_No.26_2010_Pendapatan_Negara__daerah_industrik_ekstraktif.pdf