Feedback

PER-04/M.EKON/04/2012 (Tatakerja Sekretariat EITI)

4 April 2012 16:38:44

PER-04/M.EKON/04/2012 (Tatakerja Sekretariat EITI)

4 April 2012 16:38:44 Peraturan & Kebijakan 162

PER-04/M.EKON/04/2012 (Tatakerja Sekretariat EITI)

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
SELAKU KETUA TIM PENGARAH TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
NOMOR : PER-04/M.EKON/04/2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan I Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif perlu diatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif;
  2. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah Tim Transparansi Industri Ekstraktif tentang Organisasi dan Tata Kerja sekrekariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif.

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 ;
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20 11;
  3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : PER-03/M.EKON/07/2007 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Unduh Dokumen  :  

2012-04-04-25_1_PER-04M_EKON042012