Feedback

Siaran Pers: Pemerintah Dorong Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi Migas Dan Minerba

4 Desember 2018 13:35:34

Siaran Pers: Pemerintah Dorong Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi Migas Dan Minerba

4 Desember 2018 13:35:34 Siaran Pers 183

Siaran Pers: Pemerintah Dorong Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi Migas Dan Minerba


Banjarmasin, 29 November 2018 – Sebagai upaya meningkatkan transparansi sektor minyak dan gas (migas) dan mineral dan batubara (minerba), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan sosialisasi pelaksanaan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) di Hotel Best Western Kindai, Banjarmasin. Transparansi BO atau pemilik manfaat korporasi merupakan salah satu hal yang disyaratkan oleh Standar EITI, dimana Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana EITI bersama 50 negara lainnya.

Di banyak negara kaya sumber daya ekstraktif, kerahasiaan kepemilikan korporasi menjadi salah satu penyebab korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, dan monopoli terselubung. Namun sampai saat ini, hanya ada sedikit informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tentang informasi BO.

“Sesuai dengan Standar EITI, di tahun 2020, seluruh negara pelaksana EITI, termasuk Indonesia harus dapat membuka data tentang nama, kewarganegaraan, dan domisili pemilik manfaat atau BO dari korporasi industri ekstraktif,” kata Asisten Deputi Industri Ekstraktif, Kemenko Bidang Perekonomian, Ahmad Bastian Halim.

Upaya pelaksanaan transparansi BO di Indonesia telah melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga yang mempunyai tujuan yang sama dalam upaya mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diundangkan pada awal bulan Maret 2018 yang lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mensyaratkan transparansi data BO dalam perizinan di sektor minerba. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, Serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kementerian Hukum dan HAM juga sedang berupaya membangun sistem agar pelaporan BO dapat teregistrasi dengan baik.

“Walaupun batas persyaratan pembukaan data BO di tahun 2020, namun EITI telah mencoba membuka BO dari sejumlah perusahaan dalam laporan EITI 2016 yang rencananya akan dipublikasikan pada akhir tahun 2018 ini” tambah Bastian.