Feedback

Opening Extractives Global Beneficial Ownership Transparency Implementers Forum

14 September 2021 10:59:16

Opening Extractives Global Beneficial Ownership Transparency Implementers Forum

14 September 2021 10:59:16 Sosialisasi dan Acara 179

Opening Extractives Global Beneficial Ownership Transparency Implementers Forum

8 September 2021, secara virtual Kementerian ESDM ikutserta pada diskusi untuk sharing pengalaman dan pandangan terkait kondisi dan implementasi Beneficial Ownership pada Forum Implementer Beneficial Ownership yang diselenggarakan oleh EITI dan Open Ownership. Sampe Purba, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, KESDM  sebagai Ketua Harian Forum Multi Stakeholder Group  EITI Indonesia menjadi salah satu narasumber pada sesi “Reinvigorating And Advancing Commitments For Beneficial Ownership Disclose“ bersama para narasumber  perwakilan dari Filipina, Ghana dan Liberia yang dihadiri oleh para jurnalis dan masyakat pemerhati EITI.

Sembilan negara sudah menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam program Opening Extractive untuk meningkatkan komitmen terkait Beneficial Ownership Disclose termasuk Indonesia. Implementasi transparansi data Beneficial Ownership di Indonesia merupakan suatu hal yang menjadi komitmen bersama antar K/L baik antara Kemenkum HAM dan produsen data K/L terkait. Hal ini terlihat dengan beberapa regulasi yang sudah ditetapkan pada Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta beberapa regulasi turunannya sebagai upaya penguatan legalisasi pada pelaporan dari industry ekstraktif kepada Pemerintah.

Begitupula Nota Kesepahaman tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dengan 5 Kementerian Terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian Perkebunan, Kementerian ESDM, Kementerian KUKM, Kementerian ATR/BPN) karena Beneficial Ownership memiliki dasar pelaksanaan yang kuat dari kerangka regulasi, kelembagaan serta urgensi. Perlunya harmonisasi antar K/L terus diupayakan baik dari sisi regulasi, aplikasi dan implementasi serta dengan adanya aksi Beneficial Ownership olehStranas PK 2021 -2022diharapkan juga perizinan dan tata nigas dalam rangka pemanfaatan data BO dapat memberikan output diantaranya tersedianya basis data yang berkualitas dan terintegrasi serta kemudahan/terbukanya akses data terkait penerima manfaat.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 243 K/MEM/08/2019 tentang Kewajiban Pencantuman NPWP dan Penerima Manfaat dalam Pengajuan Permohonan Perizinan dan Pelaporan di Sektor ESDM, yang merupakan acuan para industri ekstraktif melaporkan pada disaat pengajuan perizinan yang akan disinergitas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Aplikasi BO ESDM telah terintegrasi dengan Data Beneficial Ownership melalui mekanisme webservice/API (Application Programming Interface) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan HAM, dan Data Nomor Pokok Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan.