Tinjauan Perizinan Pertambangan di Indonesia
Kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mempunyai peranan yang penting dalam memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Sebelum terbitnya UU Minerba No 4 Tahun 2009, pengusahaan pertambangan Minerba menggunakan skema kontrak antara pemerintah dengan perusahaan yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK). Pemerintah Indonesia telah mengatur bentuk pengusahaan pertambangan sektor Minerba melalui skema perizinan yang diatur di dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Infografis ini memberikan gambaran perizinan pertambangan di Indonesia secara tren tahunan, persebaran izin pertambangan, dan pencabutan perizinan.