Feedback

RAPAT KONSULTASI FORUM MULTI STAKEHOLDER GROUP (MSG) BANDUNG, 15 Agustus 2023

18 Agustus 2023 12:21:18

RAPAT KONSULTASI FORUM MULTI STAKEHOLDER GROUP (MSG) BANDUNG, 15 Agustus 2023

18 Agustus 2023 12:21:18 Risalah Rapat MSG 182

RAPAT KONSULTASI FORUM MULTI STAKEHOLDER GROUP (MSG) BANDUNG, 15 Agustus 2023

Kementerian ESDM mengadakan Forum Multi Stakeholder (MSG) EITI Indonesia, dalam rangka upaya perbaikan transparansi dan akuntabilitas terhadap tata kelola pendapatan negara yang diperoleh dari industri ekstraktif pada selasa 15 Agustus 2023. Tujuan Forum MSG adalah menindaklanjuti atas rapat teknis sebelumnya dan menunjukan perbaikan serta mendapatkan masukan dan kesepakatan terkait mekanisme pelaporan EITI paska terbangunnya Portal EITI; level disagregasi data yang dapat dipublikasikan; mekanisme penyampaian laporan dari badan usaha melalui format webform kuesioner; dan persiapan penilaian validasi EITI yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024.

Prof Syakhroza selaku Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sumber daya Alam selaku Ketua Harian Forum MSG membuka Forum MSG dalam sambutannya bahwa melalui pengarusutamaan, kegiatan pelaporan dilakukan dengan mengintegrasikan secara sistematis data dan informasi yang bersifat terbuka dari setiap K/L yang kemudian ditampilkan melalui Portal Data. Meskipun demikian proses pengarusutamaan yang dilakukan saat ini belum mencakup keseluruhan data dan informasi yang terdapat di dalam Standar EITI 2019. Dari sekitar 15 kelompok data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaporan baru 10 kelompok data dan informasi yang dapat di mainstreamingkan ke dalam portal diantaranya: daftar izin, volume produksi, PNBP Minerba, dan subnational transfer. Sementara sisanya masih disampaikan secara manual diantaranya: penerimaan pajak.

Forum MSG ini dipimpin oleh Kapusdatin ESDM, Agus Cahyono Adi selaku Sekretariat EITI Indonesia yang dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jenderal KESDM, Ditjen Migas, Ditjen Minerba, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Keuangan: DJA, DJPK, DJP, Ditjen AHU, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pusat Statistik, IMA, IPA, APBI-ICMA, PT. Freeport, PT. ANTAM, MIND ID, PTBA ADPMET, PWYP Indonesia, SOMASI NTB, dan ICEL.

Indonesia menjadi salah satu pelopor negara yang berhasil menerapkan implementasi pengarusutamaan sebagian pada EITI Standard 2019. Hal ini ditetapkan dalam Implementing Committee Paper Dewan EITI Internasional pada 16 Agustus 2022, ujar Agus Cahyono Adi yang disampaikan dalam pelaksanaan EITI Indonesia

Partisipasi perusahaan dalam pelaporan EITI Total KKKS Migas yang mengisi Kuisioner EITI tahun 2021 telah mencapai lebih dari 98% dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Total perusahaan Minerba yang mengisi Kuisioner EITI tahun 2021 mencapai 34% dari perusahaan yang berkontribusi sebesar 95% dari PNBP Minerba

Portal Data Ekstraktif menampilkan rantai pasok sumber daya alam termasuk menyajikan Dashboard Summary yang menampilkan produksi, penjualan dan kontribusi kepada penerimaan negara yang mencakup informasi data jumlah izin yang terdaftar secara nasional hingga provinsi. Portal ini juga menampilkan profil per badan usaha dari pemegang saham, izin berlaku, wilayah kerja, produksi, penjualan, tenaga kerja, kontribusi yang dilakukan Badan usaha baik dari pajak atau PNBP dan pengeluaran yang dikeluarkan untuk sosial dan lingkungan. Diharapkan dari portal ini dapat menampilkan dan data sumber daya alam yang disampaikan dalam portal dan dimanfaatkan secara baik dan besar lagi baik pemda, pemerintah pusat, stakeholder dan akademisi. Portal ini sudah dikonsultasikan ke akademisi, K/L terkait, stakeholder, pemda dan respon yang hadir menyampaikan hal positif dan menyampaikan usulan beberapa data yang belum dapat disampaikan, ujar Catur Budi Kurniadi selaku Sekretariat EITI Indonesia.

Rencana data yang akan disajikan pada portal data ekstraktif dilakukan secara mainstreaming dan manual. Namun dalam portal data tersebut masih ada beberapa yang dibutuhkan agar dapat tampil di portal agar lebih baik lagi yaitu data Pajak, PNBP dimana saat ini secara sistem to sistem belum dapat dilakukan yaitu pajak migas (PPh Migas, PPH Badan Migas, PBB, PPn Reimbursement, PNBP Migas) untuk data realisasi, dimana diharapkan adalah hingga per KKKS yaitu leg Year-6 bln. Hal ini juga untuk jenis pajak minerba (PPH Badan, PBB pertambangan ujar Pandhu Bhaskoro selaku Sekretariat EITI Indonesia.

Dalam Forum MSG bulan agustus ini diharapkan mendapatkan persetujuan terkait pengumpulan data K/L dan Kuesioner perusahaan yang selanjutnya disampaikan melalui webform. Adapun alur pelaporan transparansi industri ekstraktif dalam pasca tersedia portal bisa lebih efisien. Dimana Lag waktu pelaporan bisa menjadi Y+1 dan periode penyusunan mencapai 5 bulan. Diseminasi hasil laporan tersebut akan diseminasi melalui website, webinar, media sosial pada bulan September.  

Terkait persiapan validasi Indonesia yang akan dinilai pada Januari 2024, maka beberapa data seperti CSR walau sifatnya aggregate masih dibutuhkan dalam laporan EITI, namun perlu kiranya direviu kembali terkait grouping dalam portal. Data pendapatan restribusi daerah nilainya sangat kecil dan tidak bisa dipisahkan khusus untuk Industri Ekstraktif. Terkait Pajak dan Restribusi Daerah sudah ada peraturan turunannya yaitu PP No. 35 tahun 2023 dimana DJPK sudah melakukan sosialisasi ke daerah.

Terkait Quasi Fiscal perlu adanya kesepakatan data yang dipakai karena berdasarkan definisi kegiatan kuasi fiskal adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank dan perusahaan milik negara, dan dapat juga dilakukan oleh perusahaan sektor swasta atas arahan Pemerintah, di mana harga yang dibebankan adalah kurang dari biasanya atau kurang dari “tingkat pasar” dimana saat ini yang digunakan adalah dengan menggunakan harga DMO untuk sektor minerba

Dalam forum ini juga disampaikan SK Kelembagaan Sekretariat Forum MSG yaitu usulan Keanggotaan yang diketuai oleh Ketua sekretariatan, yang terdiri dari tim analis data, tim analisa kebijakan, tim administrasi, tim komunikasi dan pelibatan stakeholder yang melibatkan dari K/L dan stakeholder terkait serta CSO. Selain itu juga disampaikan rencana kegiatan mission EITI Internasional yang akan diselenggarakan bulan September 2023 terkait template dalam bentuk workshop dan bilateral meeting.

Dari Forum MSG ini dapat disepakati beberapa hal yaitu

  • Kesepakatan mekanisme pelaporan EITI paska tersedianya Portal Data Ekstraktif meliputi:
    1. Pasca Launching Portal EITI tahun ini, Forum MSG bersepakat untuk mengusulkan perubahan pelaporan EITI Indonesia melalaui publikasi data di Portal. Mekanisme baru ini akan coba diusulkan ke EITI International Secretariat untuk mendapatkan persetujuan.
    2. Data yang di-publish didalam portal data ekstraktif adalah data yang teraudit dan kesepakatan cutt off date (Year +8 bulan).
    3. Data yang di-publish didalam portal data ekstraktif adalah data yang teraudit dan kesepakatan cutt off date (Year +8 bulan).
  • Kesepakatan kebutuhan data disaggregate untuk data yang dapat ditampilkan pada Portal Data Ekstraktif meliputi:
    1. Direktorat Jenderal Pajak bersepakat untuk membuka data realisasi pajak baik sesuai dengan lembar autorisasi pada kuesioner EITI kepada Perusahaan Industri Ekstraktif dengan mekanisme permohonan data melalui surat.
    2. Direktorat Jenderal Anggaran bersepakat untuk membuka data realisasi penerimaan negara bukan pajak migas dengan mekanisme permohonan data melalui surat.
  • Kesepakatan Laporan Perusahaan melalui format webform kuesioner pada Portal Data Ekstraktif meliputi:
    1. Dalam Portal EITI juga disepakati akan ditambahkan modul untuk input webform kuesioner Perusahaan untuk menggantikan proses pengiriman kuesioner melalui email secara manual.
    2. SKK Migas juga bersepakat untuk tetap melakukan proses verifikasi data kuesioner Perusahaan (KKKS) melalui mekanisme webform kuesioner. Mekanisme teknis terkait hal tersebut akan dibahas dalam rapat teknis bersama Divisi Teknologi Informasi SKK Migas.
    3. Jenis PPh Badan yang dilaporkan dan disepakati untuk Industri Ekstraktif adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29
    4. Untuk lembar otorisasi yang akan dikirimkan ke perusahaan pada webform kuisioner telah disepakati perbaikan redaksional teks serta disediakan fitur upload kebutuhan dokumen sesuai dengan ketetentuan permintaan data di Ditjen Pajak Kemenkeu
  • Kesepakatan terkait data Social Social Expenditure, Retribusi Daerah dan Quasi Fiscal meliputi:
    1. Data CSR tetap akan dilaporkan dalam proses validasi dengan justifikasi yang telah disepakati bersama
    2. Data Retribusi Daerah disepakati untuk tidak dilaporkan karena nilainya masih belum bdapat dipisah antara retribusi daerah dari sektor industri ekstraktif dan non industri ekstraktif.
    3. Data Quasi Fiscal tetap akan dilaporkan dalam proses validasi dengan justifikasi yang telah disepakati bersama

Demikan hasil rapat Forum MSG EITI Indonesia pada 15 Agustus 2023 di Bandung, untuk lebih lengkapnya dapat dapat dilihat pada tautan berikut  :  

230815- MoM dan Notulensi MSG Bandung
230815 - Materi MSG EITI Indonesia Bandung_3