Feasibility Study EITI Indonesia 2021
Indonesia memulai implementasi EITI pada tahun 2010 dan hingga saat ini telah menghasilkan tujuh Laporan EITI yang mencakup sembilan tahun fiskal (2009-2017). Persyaratan pelaporan bagi perusahaan dan instansi pemerintah tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Penerimaan Negara dan Daerah dari Industri Ekstraktif yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 April 2010, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara. Menurut peraturan tersebut, tim transparansi memiliki wewenang untuk meminta informasi tentang pembayaran yang dilakukan kepada negara kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, serta informasi tentang pendapatan yang diterima negara kepada lembaga-lembaga utama pemerintah. Adanya Perpres No.82/2020 yang bertujuan untuk mengarusutamakan implementasi EITI ke dalam lembaga-lembaga utama yang bertanggung jawab, yaitu KESDM dan Kemenkeu, dan secara luas selaras dengan arah EITI secara global untuk bergerak menuju pengungkapan sistematis.
KESDM berkomitmen untuk menindaklanjuti implementasi EITI di Indonesia dalam proses pengembangan payung hukum melalui rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Transparansi Industri Ekstraktif. Hal ini juga menandai kesempatan bagi Indonesia untuk menyegarkan kembali pendekatannya terhadap implementasi EITI, dengan merefleksikan kemajuan dan pelajaran yang didapat hingga saat ini, dan menyelaraskan dengan prioritas reformasi ke depan.
Bank Dunia mendukung proses transisi untuk memperbarui EITI di Indonesia guna menciptakan dampak yang lebih besar bagi reformasi tata kelola sektor ekstraktif dan untuk memastikan keberlanjutan yang lebih besar dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas melalui pengarusutamaan pengungkapan ke dalam proses dan sistem pemerintah. Terlampir disampaikan studi kelayakan yang bertujuan untuk menilai sejauh mana pengungkapan yang disyaratkan berdasarkan Persyaratan 2-6 Standar EITI sudah tersedia untuk umum, dan apakah pengungkapan tersebut dapat diakses publik, komprehensif, terpilah, dan andal berdasarkan laporan EITI 2009- 2017.