5 – Pengeluaran Sosial dan Ekonomi

Pengeluaran Sosial dan Lingkungan

Siklus Pembaharuan 5 April 2024 15:24:14
22 Agustus 2023 14:44:24

PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, mewajibkan Perusahaan Pertambangan Minerba melakukan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial. Peraturan pelaksanaan dari PPM diatur Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menyusun rencana induk program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

(PPM) yang berpedoman pada suatu cetak biru (blue print), dimana cetak biru (blue print) adalah dokumen yang berisi perencanaan, strategi, pembangunan terpadu yang memuat arah kebijakan PPM di wilayah Provinsi. Adapun rencana induk tersebut harus memuat rencana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat selama masa operasi produksi sampai dengan tahapan pascatambang.

PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 mengatur tentang pedoman pelaksanaan PPM. Adapun jenis-jenis program yang termasuk dalam program PPM perusahaan minerba adalah sebagai berikut:

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Tingkat pendapatan riil
  4. Kemandirian ekonomi
  5. Sosial dan budaya
  6. Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat dalam pengelolaan lingkungan
  7. Pembentukan kelembagaan masyarakat dalam menunjang PPM
  8. Infrastruktur

Alokasi biaya untuk program PPM dari perusahaan KK, PKP2B, IUP dan IUPK mengalami peningkatan untuk tahun 2020-2021.

 

Alokasi Biaya PPM Sektor Minerba


Sumber: Ditjen Minerba

 

Realisasi biaya PPM mengalami peningkatan yang signifikan di tahun 2021 yaitu sebesar 99,89% dari realisasi biaya PPM tahun 2020. Sesuai dengan ketentuan di dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 38 ayat 6 yang menyatakan bahwa dalam hal peningkatan kapasitas produksi yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi maka perusahaan-perusahaan tersebut wajib meningkatkan biaya program PPM.

 

Realisasi Biaya PPM Sektor Minerba  Tahun 2020 – 2021 (Rp Miliar)


Sumber: Ditjen Minerba

 

Kegiatan pertambangan berpotensi merubah bentang alam dan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, untuk menghindari dampak negatif perubahan bentang alam tersebut, Pemerintah sebagai pembuat regulasi mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan salah satunya melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Pada sektor Minerba, kegiatan reklamasi dan pascatambang termasuk dalam rangkaian/tahapan dari suatu kegiatan penambangan. Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang, yang antara lain mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun, melaksanakan, melaporkan Reklamasi dan Pascatambang serta menempatkan jaminan Reklamasi dan Pascatambang.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir Sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 78 Tahun 2010 tersebut maka pemerintah menerbitkan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. Permen ESDM tersebut menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana Reklamasi dan Pascatambang, melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang, melaporkan pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta menempatkan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang.

Untuk memberikan pedoman pada kegiatan Reklamasi dan Pascatambang maka pemerintah menerbitkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Kepmen ESDM tersebut memberikan pedoman terhadap penyusunan rencana, pelaksanaan, pelaporan Reklamasi dan Pascatambang, serta penempatan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang.

Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada tahun 2019-2021 dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

Tabel Realisasi Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang Tahun 2019-2021

  Sumber: Ditjen Minerba

Jenis Data

Satuan

2020

2021

Realisasi Jaminan Reklamasi

Rupiah

1.526.923.565.187

1.517.047.829.429

Realisasi Jaminan Pasca Tambang

Rupiah

5.126.655.868.204

5.780.232.858.257

 

 

Kegiatan pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang wajib disampaikan oleh pemegang IUP dan IUPK setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Kemajuan pelaksanaan kegiatan reklamasi juga dilaporkan pada laporan triwulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

Realisasi kegiatan Reklamasi pada tahun 2021 seluas 9.344 Ha dari rencana 7.025 Ha. realisasi kegiatan. Reklamasi pada tahun 2020-2021 dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

Tabel Luas Lahan Reklamasi Tahun 2020-2021

Sumber: Ditjen Minerba

Tahun

Target

Realisasi

%

2020

7000 Ha

9694 Ha

138,49%

2021

7025 Ha

9344 Ha

133,01%

 

Untuk data yang lebih lengkap dapat dilihat pada Laporan Kinerja ESDM.

 

 

Sumber: Kuisioner Laporan EITI