3 – Pendapatan Negara

Penerimaan Negara

Siklus Pembaharuan 9 Mei 2024 16:45:06
    25 Agustus 2023 08:36:59

    SEKTOR MIGAS 


    Tahun 2017 merupakan tonggak sejarah perubahan tata kelola industri Migas khususnya di sektor hulu yaitu dengan diberlakukannya Kontrak PSC Gross Split (non cost recovery) untuk menggantikan kontrak PSC cost recovery yang sudah lama diberlakukan sejak tahun 1964. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak PSC Gross Split sebelum diperbaharui oleh Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2017 tentang aturan perpajakan Kontrak PSC Gross Split. 

    Tabel : Regulasi Terkait Rezim Fiskal Sektor Migas 

    Topik 

    Undang-Undang dan Peraturan Terkait 

    Deskripsi Singkat 

    Kontrak Hulu Migas 

    UU No. 22/2001: Pasal 1, Pasal 6 

    Kontrak PSC 

    PP No.27/2017 tentang Perubahan Atas PP No.  

    79 Tahun 2010 tentang  

    Biaya Operasi Yang Dapat  

    Dikembalikan Dan Perlakuan  

    Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas 

    Kontrak PSC Gross Split 

    Permen ESDM No. 8/2017,  

    Permen ESDM No. 52/2017 dan Permen ESDM No. 20/2019 tentang Kontrak Bagi Hasil  

    Gross Split 

    Mengatur kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi setelah penggantian biaya  

    (cost recovery). Pada umumnya pembagian  

    Pemerintahdan Kontraktor setelah pajak adalah 85:15 untuk minyak bumi dan 70:30 untuk gas bumi. 

    Mengatur ketentuan bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor dengan dengan skema gross split 

    Pengembalian Biaya dan Perpajakan 

    UU No. 22/2001 Pasal 13 dan  

    Pasal 31-32 

    PP No.27/2017 tentang Perubahan Atas PP No.  

    79 Tahun 2010 tentang  

    Biaya Operasi Yang Dapat  

    Dikembalikan Dan Perlakuan  

    Pajak Penghasilan Di Bidang  

    Usaha Hulu Migas 

    Permen ESDM No. 46 Tahun  

    2018 tentang Perubahan Ketiga  

    Atas Permen ESDM No. 26  

    Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu  

    Minyak dan Gas Bumi 

     

     

    Mengatur ketentuan atas pengembalian biaya operasi  

    (cost recovery) yang dikeluarkan Kontraktor dalam melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan biaya lainnya yang diperkenankan, serta perhitungan pajak PSC yang  berbeda dengan perhitungan pajak umumnya 

    Permen ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi  pada akhir masa kontrak kerja sama 

     

    UU No. 22/2001 Pasal 31-32 PP No.27/2017 tentang Perubahan Atas PP No.  

    79 Tahun 2010 tentang  

    Biaya Operasi Yang Dapat  

    Dikembalikan Dan Perlakuan  

    Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas 

    PP No 53 tahun 2017 tentang  

    Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split 

    PMK Nomor 122/PMK.03/2019 

    Mengatur perhitungan pajak PSC yang  berbeda dengan perhitungan pajak umumnya 

    Besaran pajak pada Kontrak PSC Gross Split mengikuti perpajakan umum dan memberikan kompensasi kerugian pajak tax loss carry forward selama sepuluh tahun. 

    Fasilitas Perpajakan  

    Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi &  

    Bangunan, Serta Perlakuan  

    Perpajakan Atas Pembebanan  

    Biaya Operasi Fasilitas  

    Bersama Dan Pengeluaran  

    Alokasi Biaya Tidak Langsung  

    Kantor Pusat 

    Pengutamaan  

    Kepentingan Dalam  

    Negeri (DMO) 

    UU No. 22/2001 Pasal 8 dan 22 

    PP No. 27/2017 

    PMK No. 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran DMO Fee, Over Lifting  

    Kontraktor dan/atau Under  

    Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 

    Menetapkan kewajiban bagi Kontraktor untuk menyerahkan sejumlah tertentu minyak dan gas bumi untuk pengutamaan konsumsi dalam negeri (domestic market obligation) sepanjang masa produksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerjasama yang diserahkan maksimal 25% dari lifting bagian Kontraktor. Ketentuan harga dan tata pembayaran juga ditetapkan dalam peraturan ini. 

    Ring fencing 

    Peraturan Menteri Keuangan No  

    75/1990  

    Menetapkan Satu Wilayah Kerja Migas adalah satu entitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan memiliki satu NPWP (prinsipRing Fencing”). 

    Barang Milik Negara  

    (BMN) ex-terminasi 

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89/PMK.06/2019 tentang  

    Menetapkan Pengelolaan  

    BMN yang Berasal Dari  

    Pelaksanaan Kontrak Kerja  

    Sama Usaha Hulu Minyak dan  

    Gas Bumi 

    Joint Audit 

    Peraturan Menteri Keuangan No 34/2018 

    Menetapkan prosedur dan pedoman untuk implementasi Joint Audits yang dilakukan SKK Migas BPKP dan Ditjen Pajak 

     

     

    Penerimaan Pajak Negara sektor Migas

    On development

     

    Tabel dan Grafik PNBP dan Pajak

    Level Nasional

    Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

     

     

    Level Perusahaan

    Data dari Perusahaan

    Sumber: Kuisioner Laporan EITI

     

     

    Data dari Pemerintah

    Sumber: Kuisioner Laporan EITI; DJA Kemenkeu

     

     

    Hasil Rekonsiliasi Data Perusahaan dan Pemerintah

    Sumber: Kuisioner Laporan EITI; DJA Kemenkeu

     

    Data Portal