SEKTOR MIGAS
Tahun 2017 merupakan tonggak sejarah perubahan tata kelola industri Migas khususnya di sektor hulu yaitu dengan diberlakukannya Kontrak PSC Gross Split (non cost recovery) untuk menggantikan kontrak PSC cost recovery yang sudah lama diberlakukan sejak tahun 1964. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak PSC Gross Split sebelum diperbaharui oleh Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2017 tentang aturan perpajakan Kontrak PSC Gross Split.
Tabel : Regulasi Terkait Rezim Fiskal Sektor Migas
Topik |
Undang-Undang dan Peraturan Terkait |
Deskripsi Singkat |
Kontrak Hulu Migas |
UU No. 22/2001: Pasal 1, Pasal 6 Kontrak PSC PP No.27/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas Kontrak PSC Gross Split Permen ESDM No. 8/2017, Permen ESDM No. 52/2017 dan Permen ESDM No. 20/2019 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split |
Mengatur kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi setelah penggantian biaya (cost recovery). Pada umumnya pembagian Pemerintahdan Kontraktor setelah pajak adalah 85:15 untuk minyak bumi dan 70:30 untuk gas bumi. Mengatur ketentuan bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor dengan dengan skema gross split |
Pengembalian Biaya dan Perpajakan |
UU No. 22/2001 Pasal 13 dan Pasal 31-32 PP No.27/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas Permen ESDM No. 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
|
Mengatur ketentuan atas pengembalian biaya operasi (cost recovery) yang dikeluarkan Kontraktor dalam melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan biaya lainnya yang diperkenankan, serta perhitungan pajak PSC yang berbeda dengan perhitungan pajak umumnya Permen ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada akhir masa kontrak kerja sama |
|
UU No. 22/2001 Pasal 31-32 PP No.27/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas PP No 53 tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split PMK Nomor 122/PMK.03/2019 |
Mengatur perhitungan pajak PSC yang berbeda dengan perhitungan pajak umumnya Besaran pajak pada Kontrak PSC Gross Split mengikuti perpajakan umum dan memberikan kompensasi kerugian pajak tax loss carry forward selama sepuluh tahun. Fasilitas Perpajakan Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi & Bangunan, Serta Perlakuan Perpajakan Atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama Dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat |
Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri (DMO) |
UU No. 22/2001 Pasal 8 dan 22 PP No. 27/2017 PMK No. 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran DMO Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Menetapkan kewajiban bagi Kontraktor untuk menyerahkan sejumlah tertentu minyak dan gas bumi untuk pengutamaan konsumsi dalam negeri (domestic market obligation) sepanjang masa produksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerjasama yang diserahkan maksimal 25% dari lifting bagian Kontraktor. Ketentuan harga dan tata pembayaran juga ditetapkan dalam peraturan ini. |
Ring fencing |
Peraturan Menteri Keuangan No 75/1990 |
Menetapkan Satu Wilayah Kerja Migas adalah satu entitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan memiliki satu NPWP (prinsip “Ring Fencing”). |
Barang Milik Negara (BMN) ex-terminasi |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89/PMK.06/2019 tentang |
Menetapkan Pengelolaan BMN yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Joint Audit |
Peraturan Menteri Keuangan No 34/2018 |
Menetapkan prosedur dan pedoman untuk implementasi Joint Audits yang dilakukan SKK Migas BPKP dan Ditjen Pajak
|
Penerimaan Pajak Negara sektor Migas
On development
Tabel dan Grafik PNBP dan Pajak
Level Nasional
Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Level Perusahaan
Data dari Perusahaan
Sumber: Kuisioner Laporan EITI
Data dari Pemerintah
Sumber: Kuisioner Laporan EITI; DJA Kemenkeu
Hasil Rekonsiliasi Data Perusahaan dan Pemerintah
Sumber: Kuisioner Laporan EITI; DJA Kemenkeu