22 Agustus 2023 12:16:41
SEKTOR MINERBA
Kebijakan fiskal sektor Minerba meliputi kebijakan-kebijakan mengenai penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk peraturan perpajakan, Pemerintah telah menerbitkan PP No. 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, PP ini diterbitkan untuk memberikan kepastian pengaturan perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK-OP, dan KK. Adapun untuk PNBP mengacu kepada UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan jenis dan tarif PNBP di sektor Minerba diatur di dalam PP No. 9 Tahun 2012.
Penerimaan pajak
Ditetapkan dalam undang-undang dan itu mengacu pada UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Bumi dan Bangunan. Khusus untuk sektor Minerba, peraturan pelaksanaan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) diatur di dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan/atau Bangunan (PBB).
PPh: Pada usaha pertambangan mineral dan batubara, kewajiban pajak penghasilan yang Pajak harus dibayarkan oleh perusahaan Minerba sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan
- Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23: untuk jasa penunjang dalam kegiatan pertambangan. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM &Trucking, jasa kelola, dan sebagainya
- PPh Pasal 4 Ayat 2: jasa konstruksi dan untuk sewa lahan atau tanah
- PPh Pasal 15: jasa pengangkutan lewat perairan
PPN: berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.166/PMK.03/2018, disebutkan bahwa pemegang IUPK-OP ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jumlah PPN atas barang mewah yang dikenakan pada pemegang IUPK OP adalah sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak dimana dihitung dari jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai. Selain itu, dikenakan juga Pajak Penjualan sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak. Permen tersebut merupakan amanat ketentuan UU No. 8 Tahun 1983 pasal 16A ayat 2 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009. Kebijakan ini juga berlaku bagi perusahaan pertambangan yang berubah status izinnya dari KK menjadi IUPK, sebelum masa berlaku kontrak berakhir.
PBB: Pungutan atas PBB didasarkan pada UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif PBB yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Sedangkan PNBP Minerba mengacu pada UU No. 7 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan peraturan turunannya adalah PP No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Untuk perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam wilayah hutan, maka terdapat kewajiban pembayaran PNBP yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Non-Kehutanan. Adapun ketentuan pembayaran mengenai PNBP diatur dalam PP No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. Sementara, PNBP secara spesifik di Minerba ada pada Ketentuan Kepmen ESDM No. 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara. Jenis PNBP dari sektor pertambangan dibagi menjadi iuran tetap (landrent), iuran produksi (royalti), dan Penjualan Hasil Tambang (PHT). Dimana PHT hanya khusus dikenakan bagi pemegang PKP2B.
Iuran tetap: iuran kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu WUP. Pada PP No. 9 Tahun 2012 tentang tarif iuran tetap yang dikenakan adalah USD2,00/hektar bagi pemegang IUP eksplorasi, dan USD4,00/hektar bagi pemegang IUP Operasi Produksi. Sedangkan iuran tetap bagi pemegang KK dan PKP2B, luas wilayah dikalikan tarif yang diatur dalam kontrak (dengan range USD0,08 s.d USD4.00 per hektar sesuai tahapan).
Iuran produksi/royalti menurut PP No. 55 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan kegiatan eksploitasi. Royalti merupakan bentuk pembayaran kepada Pemerintah atas upayaupaya yang dilakukan untuk mengusahakan sumber daya mineral, sebagai kompensasi pemberian hak pengusahaan untuk menambang. Sistem penghitungan royalti di Indonesia didasarkan atas nilai bahan tambang yang diekploitasi/dijual. Besaran royalti yang dikenakan kepada perusahaan juga diatur didalam PP No. 9 Tahun 2012.
Tarif royalti yang dikenakan untuk IUP produksi mineral utama di Indonesia seperti emas (3,75% dari harga jual/kg), perak (3,25% dari harga jual/kg), tembaga (4% dari harga jual/ton), bijih besi (3% dari harga jual/ton), timah (3% dari harga jual/ton), dan hasil olahan seperti nickel matte dan ferronickel (4% dari harga jual/ton).
Penjualan Hasil Tambang (PHT) diberlakukan kepada perusahaan pemegang PKP2B. PHT dihitung berdasarkan setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) yaitu sebesar 13,5% dikurangi dengan royalti.
Tabel : Besaran Tarif Royalti Pada Perizinan dan Kontrak Minerba
No |
Keterangan |
Batubara dengan Tingkat Kalori (Kkal/Kg, airdried basis) |
Tarif (Dari harga jual/ton) |
1 |
|
≤ 5.100 |
3% |
IUP Batubara (Open Pit) |
> 5.100 – 6.100 |
5% |
|
|
≥ 6.100 |
7% |
|
2 |
|
≤ 5.100 |
2% |
IUP Batubara (Underground) |
> 5.100 – 6.100 |
4% |
|
|
≥ 6.100 |
6% |
|
3 |
PKP2B |
≤ 5.100 |
13.5% |
|
> 5.100 – 6.100 |
|
|
|
≥ 6.100 |
|
Tabel yang telah dipilah dapat dilihat dan diunduh pada bagian di bawah ini.
Tabel dan Grafik PNBP dan Pajak
Level Nasional
Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Level Perusahaan
Data dari Perusahaan
Sumber: Kuisioner Laporan EITI
Hasil Rekonsiliasi Data Perusahaan dan Pemerintah
Sumber: Kuisioner Laporan EITI; DJA Kemenkeu, DJP Kemenkeu; Ditjen Minerba ESDM