Feedback

1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Kerangka Hukum Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 17 Januari 2025 14:26:30
Daftar Isi
    12 Juli 2023 09:02:48

    Konstitusi 1945 dan Undang-Undang yang mengatur pengelolaan minyak dan gas, serta mineral dan batubara adalah sumber kerangka hukum industri ekstraktif di Indonesia. Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 adalah landasan utama kebijakan pengelolaan industri ekstraktif Indonesia, yang meliputi minyak bumi dan gas alam (migas), serta mineral dan batubara (minerba).

    UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa
    "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

    Amanat UUD 1945 pasal 33 menjadi pondasi bagi pembentukan Undang-Undang pengelolaan industri ekstraktif yaitu UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah menyusun sejumlah peraturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur urusan pengelolaan migas dan minerba.

    Pada tahun 2020 Pemerintah menerbitkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang undang Cipta Kerja (UUCK) diterbitkan dengan prinsip untuk menyederhanakan proses perizinan dan memperbaiki iklim investasi yang ada.

    Dengan terbitnya UUCK, sejumlah kebijakan migas dan minerba juga mengalami perubahan.

    Data Portal