SEKTOR MINERBA
Payung hukum yang mengatur Minerba diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009. Dari UU ini, kemudian diterbitkan peraturan pelaksanaan dalam empat PP termasuk PP No. 23 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan Pemerintah ini telah direvisi sebanyak lima kali dan PP No. 8 Tahun 2018 menjadi hasil revisi yang terakhir.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2015 mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, terdapat beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang juga mengatur pelaksanaan kegiatan pertambangan yaitu antara lain Permen No. 11 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen No. 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Permen No. 25 tahun 2018 mengenai Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga Permen ini merupakan hasil penyederhanaan regulasi di subsektor Minerba.
Gambar 5. Hierarki Hukum Industri Minerba
Tabel . Matriks Topik Pembahasan Beserta UU dan Peraturan Terkait Lainnya untuk Sektor Minerba
Topik |
Undang-Undang dan Peraturan Terkait |
Deskripsi Singkat |
Wilayah Pertambangan |
|
Wilayah Pertambangan (WP) merupakan bagian dari tata ruang nasional yang menjadi landasan bagi kegiatan pertambangan. Penetapan WP beserta aspek-aspek di dalamnya seperti luas dan batas wilayah memberi jaminan hukum atas kegiatan pertambangan di Indonesia. |
Divestasi Saham atas IUP/K Pemilik Modal Asing |
|
PP No.23/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.8/2018 mewajibkan seluruh IUP/K pemilik modal asing setelah 5 tahun sejak berproduksi untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke-10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Tidak dibedakan apakah melakukan pemurnian sendiri atau tidak, dan tidak dibedakan jenis tahapan IUP-nya. Permen ESDM No.9/2017 mengatur secara spesifik tata cara pelaksanaan divestasi saham tersebut. |
Pembatasan Ekspor dan Peningkatan Nilai Tambah |
|
Peraturan ini dimaksudkan untuk menaikkan penerimaan dalam negeri Indonesia dan melindungi kesinambungan produksi mineral Indonesia, dimana hanya mineral yang memiliki kualitas tinggi yang dapat diekspor tanpa melalui proses pengolahan, dan membatasi tambang skala kecil yang umumnya bertujuan memperoleh keuntungan jangka pendek saja. Dalam Permen ESDM No.25/2018, substansi terkait pembatasan ekspor dan peningkatan nilai tambah diatur di Bab IV Pelaksanaan Kegiatan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, pasal 16 sampai dengan pasal 19. |
Reklamasi dan Pascatambang |
|
Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.07/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Permen ESDM No.26/2018 Pasal 22 mengatur bahwa pemegang IUP/K Eksplorasi dan Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana, menempatkan jaminan, serta melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. |
Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri (DMO) |
|
Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.34/2009 tentang Pengutamaan Pemasok Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Umum, Permen ESDM No.25/2018 pasal 32 mengatur bahwa Menteri melakukan pengendalian penjualan minerba dengan menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan Minerba untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). PP No. 8/2018 mengatur penetapan harga jual batubara dalam rangka kepentingan dalam negeri ditentukan oleh Menteri ESDM. |
Kewenangan Pemerintah Daerah |
|
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUP, tergantung cakupan wilayah usaha pertambangannya dan kriteria. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi, misalnya pajak atas mineral bukan logam dan batuan, pajak atas pemakaian alat berat, pajak atas pemakaian air tanah, pajak atas akuisisi tanah dan bangunan, dan lain-lain. |
Dalam pelaksanaannya, industri pertambangan ini sangat berkaitan dengan sektor lainnya. Sehingga selain UU Minerba dan turunannya, ada beberapa regulasi dari sektor lain yang juga mengatur mengenai pertambangan sebagai berikut:
Gambar. Diagram Keterkaitan Regulasi Minerba
Terkait dengan terbitnya UU Cipta Kerja di sektor pertambangan, UU Cipta Kerja mengakibatkan adanya penyesuaian terhadap proses bisnis yang dilakukan. Kewenangan pengadaan lelang WIUP mineral logam dan batubara sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Sebelumnya, proses lelang WIUP dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, sementara proses lelang WIUPK dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan terlebih dahulu melakukan penawaran secara prioritas kepada BUMN dan BUMD.
Transparansi: Laporan EITI memiliki dua prinsip utama yaitu transparansi dan akuntabilitas. Prinsip EITI ini merupakan amanat UUD 1945 pasal 28 F bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selanjutnya dijabarkan lebih jauh dalam dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana pada Bab II Azas Dan Tujuan, disebutkan bahwa “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”. Kedua komponen laporan EITI tersebut merupakan implementasi dari amanat dari kedua regulasi tersebut.
Sebagai contoh dalam konteks industri ekstraktif seharusnya pengungkapan informasi pembayaran kewajiban kepada negara oleh perusahaan Migas dan Minerba, tidak saja menjadi domain Pemerintah melainkan harus diungkapkan kepada publik dengan seizin Pemerintah.
Tabel 4. Instansi dan Regulasi Terkait dengan Industri Ekstraktif
No. |
Instansi |
Peraturan |
Tentang |
1 |
Kementerian Dalam Negeri |
UU No. 23 Tahun 2014 |
Pemerintahan Daerah |
UU No. 28 Tahun 2009 |
Pajak dan Retribusi Daerah |
||
2 |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
UU No. 32 Tahun 2009 |
Lingkungan Hidup |
3 |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang |
UU No. 41 Tahun 1999 |
Kehutanan |
UU No.17 Tahun 2019 |
Sumber Daya Air |
||
4 |
Ketenagakerjaan |
UU No. 05 Tahun 1960 |
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria |
UU No. 01 Tahun 1970 |
Keselamatan Kerja |
||
|
|
UU No. 13 Tahun 2003 |
Ketenagakerjaan |
5 |
Kementerian Perdagangan |
UU No. 07 Tahun 2014 |
Perdagangan |
|
|
UU No. 17 Tahun 2008 |
Pelayaran |
6 |
Kementerian Perhubungan |
UU No. 22 Tahun 2009 |
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
|
|
UU No. 12 Tahun 1994 |
Pajak Bumi dan Bangunan |
7 |
Kementerian Keuangan |
UU No. 33 Tahun 2004 |
Perimbangan Keuangan |
UU No. 17 Tahun 2006 |
Bea Cukai |
||
UU No. 36 Tahun 2008 |
Pajak Penghasilan |
||
|
UU No. 42 Tahun 2009 |
Pajak Pertambahan Nilai |
|
UU No. 09 Tahun 2018 |
Penerimaan Negara Bukan Pajak |
||
8 |
Kementerian Perindustrian |
UU No. 03 Tahun 2014 |
Perindustrian |
UU No. 25 Tahun 2007 |
Penanaman Modal |
Tabel . Matriks Topik Pembahasan Beserta UU dan Peraturan Terkait Lainnya untuk Sektor Minerba
Topik |
Undang-Undang dan Peraturan Terkait |
Deskripsi Singkat |
Wilayah Pertambangan |
|
Wilayah Pertambangan (WP) merupakan bagian dari tata ruang nasional yang menjadi landasan bagi kegiatan pertambangan. Penetapan WP beserta aspek-aspek di dalamnya seperti luas dan batas wilayah memberi jaminan hukum atas kegiatan pertambangan di Indonesia. |
Divestasi Saham atas IUP/K Pemilik Modal Asing |
|
PP No.23/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.8/2018 mewajibkan seluruh IUP/K pemilik modal asing setelah 5 tahun sejak berproduksi untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke-10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Tidak dibedakan apakah melakukan pemurnian sendiri atau tidak, dan tidak dibedakan jenis tahapan IUP-nya. Permen ESDM No.9/2017 mengatur secara spesifik tata cara pelaksanaan divestasi saham tersebut. |
Pembatasan Ekspor dan Peningkatan Nilai Tambah |
|
Peraturan ini dimaksudkan untuk menaikkan penerimaan dalam negeri Indonesia dan melindungi kesinambungan produksi mineral Indonesia, dimana hanya mineral yang memiliki kualitas tinggi yang dapat diekspor tanpa melalui proses pengolahan, dan membatasi tambang skala kecil yang umumnya bertujuan memperoleh keuntungan jangka pendek saja. Dalam Permen ESDM No.25/2018, substansi terkait pembatasan ekspor dan peningkatan nilai tambah diatur di Bab IV Pelaksanaan Kegiatan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, pasal 16 sampai dengan pasal 19. |
Reklamasi dan Pascatambang |
|
Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.07/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Permen ESDM No.26/2018 Pasal 22 mengatur bahwa pemegang IUP/K Eksplorasi dan Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana, menempatkan jaminan, serta melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. |
Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri (DMO) |
|
Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.34/2009 tentang Pengutamaan Pemasok Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Umum, Permen ESDM No.25/2018 pasal 32 mengatur bahwa Menteri melakukan pengendalian penjualan minerba dengan menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan Minerba untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). PP No. 8/2018 mengatur penetapan harga jual batubara dalam rangka kepentingan dalam negeri ditentukan oleh Menteri ESDM. |
Kewenangan Pemerintah Daerah |
|
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUP, tergantung cakupan wilayah usaha pertambangannya dan kriteria. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi, misalnya pajak atas mineral bukan logam dan batuan, pajak atas pemakaian alat berat, pajak atas pemakaian air tanah, pajak atas akuisisi tanah dan bangunan, dan lain-lain. |