1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Kerangka Hukum Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 8 Januari 2024 00:16:51
25 Juni 2023 14:10:04

SEKTOR MINERBA 

Payung hukum yang mengatur Minerba diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009. Dari UU ini, kemudian diterbitkan peraturan pelaksanaan dalam empat PP termasuk PP No. 23 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Peraturan Pemerintah ini telah direvisi sebanyak lima kali dan PP No. 8 Tahun 2018 menjadi hasil revisi yang terakhir.  

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2015 mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, terdapat beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang juga mengatur pelaksanaan kegiatan pertambangan yaitu antara lain Permen No. 11 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen No. 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Permen No. 25 tahun 2018 mengenai Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga Permen ini merupakan hasil penyederhanaan regulasi di subsektor Minerba.  


 
Gambar 5. Hierarki Hukum Industri Minerba 

 

Tabel . Matriks Topik Pembahasan Beserta UU dan Peraturan Terkait Lainnya untuk Sektor Minerba

Topik  

Undang-Undang dan Peraturan Terkait  

Deskripsi Singkat  

Wilayah Pertambangan  

  • UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, Bab V Pasal 9 sampai dengan Pasal 33 serta Bab XII Pasal 87 sampai dengan Pasal 89 

  • PP No. 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan 

  • Permen ESDM No.11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah oleh Permen ESDM No. 22/2018 

Wilayah Pertambangan (WP) merupakan bagian dari tata ruang nasional yang menjadi landasan bagi kegiatan pertambangan. Penetapan WP beserta aspek-aspek di dalamnya seperti luas dan batas wilayah memberi jaminan hukum atas kegiatan pertambangan di Indonesia. 

Divestasi Saham atas IUP/K Pemilik Modal Asing 

  • UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, Bab XIII Pasal 112 

  • PP No.23/ 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Bab IX Pasal 97 sampai dengan Pasal 99 serta Bab XIV Pasal 112D 

  • Permen ESDM No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham Minerba, sebagaimana diubah oleh Permen ESDM No.43/2018 

PP No.23/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.8/2018 mewajibkan seluruh IUP/K pemilik modal asing setelah 5 tahun sejak berproduksi untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke-10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Tidak dibedakan apakah melakukan pemurnian sendiri atau tidak, dan tidak dibedakan jenis tahapan IUP-nya. Permen ESDM No.9/2017 mengatur secara spesifik tata cara pelaksanaan divestasi saham tersebut. 

Pembatasan Ekspor dan Peningkatan Nilai Tambah 

  • UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba Bab XIII Pasal 102 dan Pasal 103 

  • PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Bab VIII Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 serta Bab XIV Pasal 112C 

  • PP No. 1/2014, perubahan kedua PP No. 23/2010 

  • PP No. 1/2017, perubahan keempat PP 23/2010 

  • Permen ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba 

Peraturan ini dimaksudkan untuk menaikkan penerimaan dalam negeri Indonesia dan melindungi kesinambungan produksi mineral Indonesia, dimana hanya mineral yang memiliki kualitas tinggi yang dapat diekspor tanpa melalui proses pengolahan, dan membatasi tambang skala kecil yang umumnya bertujuan memperoleh keuntungan jangka pendek saja. Dalam Permen ESDM No.25/2018, substansi terkait pembatasan ekspor dan peningkatan nilai tambah diatur di Bab IV Pelaksanaan Kegiatan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, pasal 16 sampai dengan pasal 19. 

Reklamasi dan Pascatambang 

  • UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4 /2009 tentang Pertambangan Minerba,Bab XIII Pasal 99 sampai dengan Pasal 101 

  • PP No. 78/ 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang 

  • Permen ESDM No.26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba 

Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.07/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Permen ESDM No.26/2018 Pasal 22 mengatur bahwa pemegang IUP/K Eksplorasi dan Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana, menempatkan jaminan, serta melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. 

Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. 

Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri (DMO) 

  • UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, Bab III Pasal 4 dan Pasal 5 

  • PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Bab VII 

  • PP No. 8/2018 

Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.34/2009 tentang Pengutamaan Pemasok Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Umum, Permen ESDM No.25/2018 pasal 32 mengatur bahwa Menteri melakukan pengendalian penjualan minerba dengan menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan Minerba untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). 

PP No. 8/2018 mengatur penetapan harga jual batubara dalam rangka kepentingan dalam negeri ditentukan oleh Menteri ESDM. 

Kewenangan Pemerintah Daerah 

  • UU No.3/2020 Perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba Bab XVII Pendapatan Negara dan Daerah 

  • UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

  • Permen ESDM No. 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba 

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUP, tergantung cakupan wilayah usaha pertambangannya dan kriteria. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi, misalnya pajak atas mineral bukan logam dan batuan, pajak atas pemakaian alat berat, pajak atas pemakaian air tanah, pajak atas akuisisi tanah dan bangunan, dan lain-lain. 

 

Dalam pelaksanaannya, industri pertambangan ini sangat berkaitan dengan sektor lainnya. Sehingga selain UU Minerba dan turunannya, ada beberapa regulasi dari sektor lain yang juga mengatur mengenai pertambangan sebagai berikut: 


 
Gambar. Diagram Keterkaitan Regulasi Minerba


  
Terkait dengan terbitnya UU Cipta Kerja di sektor pertambangan, UU Cipta Kerja mengakibatkan adanya penyesuaian terhadap proses bisnis yang dilakukan. Kewenangan pengadaan lelang WIUP mineral logam dan batubara sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Sebelumnya, proses lelang WIUP dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, sementara proses lelang WIUPK dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan terlebih dahulu melakukan penawaran secara prioritas kepada BUMN dan BUMD. 

Transparansi: Laporan EITI memiliki dua prinsip utama yaitu transparansi dan akuntabilitas. Prinsip EITI ini merupakan amanat UUD 1945 pasal 28 F bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selanjutnya dijabarkan lebih jauh dalam dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana pada Bab II Azas Dan Tujuan, disebutkan bahwa “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”. Kedua komponen laporan EITI tersebut merupakan implementasi dari amanat dari kedua regulasi tersebut.  
Sebagai contoh dalam konteks industri ekstraktif seharusnya pengungkapan informasi pembayaran kewajiban  kepada  negara  oleh  perusahaan Migas dan Minerba, tidak saja menjadi domain Pemerintah melainkan harus diungkapkan kepada publik dengan seizin Pemerintah.  
 
Tabel 4. Instansi dan Regulasi Terkait dengan Industri Ekstraktif 

No. 

Instansi 

Peraturan 

Tentang 

1 

Kementerian Dalam Negeri 

UU No. 23 Tahun 2014 

Pemerintahan Daerah 

   

UU No. 28 Tahun 2009 

Pajak dan Retribusi Daerah 

2 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

UU No. 32 Tahun 2009 

Lingkungan Hidup 

3 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang 

UU No. 41 Tahun 1999 

Kehutanan 

   

UU No.17 Tahun 2019 

Sumber Daya Air 

4 

Ketenagakerjaan 

UU No. 05 Tahun 1960 

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 

   

UU No. 01 Tahun 1970 

Keselamatan Kerja 

 

 

UU No. 13 Tahun 2003 

Ketenagakerjaan 

5 

Kementerian Perdagangan 

UU No. 07 Tahun 2014 

Perdagangan 

 

 

UU No. 17 Tahun 2008 

Pelayaran 

6 

Kementerian Perhubungan  

UU No. 22 Tahun 2009 

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

 

 

UU No. 12 Tahun 1994 

Pajak Bumi dan Bangunan 

7  

Kementerian Keuangan 

UU No. 33 Tahun 2004 

Perimbangan Keuangan 

   

UU No. 17 Tahun 2006 

Bea Cukai 

   

UU No. 36 Tahun 2008 

Pajak Penghasilan 

 

 

UU No. 42 Tahun 2009 

Pajak Pertambahan Nilai 

   

UU No. 09 Tahun 2018 

Penerimaan Negara Bukan Pajak 

8 

Kementerian Perindustrian 

UU No. 03 Tahun 2014 

Perindustrian 

   

UU No. 25 Tahun 2007 

Penanaman Modal 

 

Tabel . Matriks Topik Pembahasan Beserta UU dan Peraturan Terkait Lainnya untuk Sektor Minerba

Topik  

Undang-Undang dan Peraturan Terkait  

Deskripsi Singkat  

Wilayah Pertambangan  

  • UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, Bab V Pasal 9 sampai dengan Pasal 33 serta Bab XII Pasal 87 sampai dengan Pasal 89 

  • PP No. 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan 

  • Permen ESDM No.11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah oleh Permen ESDM No. 22/2018 

 

Wilayah Pertambangan (WP) merupakan bagian dari tata ruang nasional yang menjadi landasan bagi kegiatan pertambangan. Penetapan WP beserta aspek-aspek di dalamnya seperti luas dan batas wilayah memberi jaminan hukum atas kegiatan pertambangan di Indonesia. 

Divestasi Saham atas IUP/K Pemilik Modal Asing 

  • UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, Bab XIII Pasal 112 

  • PP No.23/ 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Bab IX Pasal 97 sampai dengan Pasal 99 serta Bab XIV Pasal 112D 

  • Permen ESDM No. 9/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham Minerba, sebagaimana diubah oleh Permen ESDM No.43/2018 

 

PP No.23/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.8/2018 mewajibkan seluruh IUP/K pemilik modal asing setelah 5 tahun sejak berproduksi untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke-10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Tidak dibedakan apakah melakukan pemurnian sendiri atau tidak, dan tidak dibedakan jenis tahapan IUP-nya. Permen ESDM No.9/2017 mengatur secara spesifik tata cara pelaksanaan divestasi saham tersebut. 

Pembatasan Ekspor dan Peningkatan Nilai Tambah 

  • UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba Bab XIII Pasal 102 dan Pasal 103 

  • PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Bab VIII Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 serta Bab XIV Pasal 112C 

  • PP No. 1/2014, perubahan kedua PP No. 23/2010 

  • PP No. 1/2017, perubahan keempat PP 23/2010 

  • Permen ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba 

Peraturan ini dimaksudkan untuk menaikkan penerimaan dalam negeri Indonesia dan melindungi kesinambungan produksi mineral Indonesia, dimana hanya mineral yang memiliki kualitas tinggi yang dapat diekspor tanpa melalui proses pengolahan, dan membatasi tambang skala kecil yang umumnya bertujuan memperoleh keuntungan jangka pendek saja. Dalam Permen ESDM No.25/2018, substansi terkait pembatasan ekspor dan peningkatan nilai tambah diatur di Bab IV Pelaksanaan Kegiatan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, pasal 16 sampai dengan pasal 19. 

Reklamasi dan Pascatambang 

  • UU No. 4 /2009 tentang Pertambangan Minerba,Bab XIII Pasal 99 sampai dengan Pasal 101 

  • PP No. 78/ 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang 

  • Permen ESDM No.26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba 

Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.07/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Permen ESDM No.26/2018 Pasal 22 mengatur bahwa pemegang IUP/K Eksplorasi dan Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana, menempatkan jaminan, serta melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. 

Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. 

Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri (DMO) 

  • UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, Bab III Pasal 4 dan Pasal 5 

  • PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Bab VII 

  • PP No. 8/2018 

Selaku peraturan pengganti Permen ESDM No.34/2009 tentang Pengutamaan Pemasok Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Umum, Permen ESDM No.25/2018 pasal 32 mengatur bahwa Menteri melakukan pengendalian penjualan minerba dengan menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan Minerba untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). 

PP No. 8/2018 mengatur penetapan harga jual batubara dalam rangka kepentingan dalam negeri ditentukan oleh Menteri ESDM. 

Kewenangan Pemerintah Daerah 

  • UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba Bab XVII Pendapatan Negara dan Daerah 

  • UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

  • Permen ESDM No. 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba 

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUP, tergantung cakupan wilayah usaha pertambangannya dan kriteria. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi, misalnya pajak atas mineral bukan logam dan batuan, pajak atas pemakaian alat berat, pajak atas pemakaian air tanah, pajak atas akuisisi tanah dan bangunan, dan lain-lain.