1 – Kerangka Hukum & Kelembagaan, Kontrak dan Izin

Kelembagaan Industri Ekstraktif

Siklus Pembaharuan 25 Juni 2023 14:37:08
25 Juni 2023 14:37:08

Institusi Pengelola Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM adalah penanggungjawab utama atas kebijakan dan standardisasi teknis di sektor migas. Contohnya adalah perhitungan lifting migas serta pembagiannya antara pusat dan daerah, serta penawaran dan pengajuan blok eksplorasi dan blok produksi baru. Struktur organisasi serta tugas dan fungsi Ditjen Migas dapat dilihat pada tautan ini

Selain Ditjen Migas KESDM, lembaga kunci yang berperan dalam pengelolaan migas adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak & Gas Bumi (SKK Migas). Institusi ini didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Organisasi dan tata kerja SKK Migas  diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2022.   

Selain itu, terdapat instansi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). BPMA didirikan pada tahun 2015 berdasarkan PP No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat 5, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. BPMA merupakan badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.