Feedback

Workshop Penyusunan Peta Jalan Transparansi Beneficial Ownership (BO), Jakarta, 9-10 November 2016

15 November 2016 17:01:49

Workshop Penyusunan Peta Jalan Transparansi Beneficial Ownership (BO), Jakarta, 9-10 November 2016

15 November 2016 17:01:49 Sosialisasi dan Acara 190

Workshop Penyusunan Peta Jalan Transparansi Beneficial Ownership (BO), Jakarta, 9-10 November 2016

Transparansi Beneficial Ownership (BO) menjadi salah satu fokus pemerintah setelah terkuaknya Panama Papers yang menunjukkan banyaknya warga Indonesia yang memiliki dana di negara-negara surga pajak. Keseriusan pemerintah dalam pembukaan informasi BO, ditunjukkan bergabungnya Indonesia ke dalam beberapa inisiatif global yang menuntut keterbukaan dalam informasi BO. Sejumlah instansi berupaya menyelesaikan peta jalan BO (roadmap BO) agar dapat memenuhi standar internasional. Menurut standar EITI, Indonesia harus menyelesaikan peta jalan BO pada akhir tahun 2016, dan pada tahun 2020 Indonesia harus mencantumkan informasi tentang nama, domisili, dan kewarganegaraan pemilik perusahaan-perusahaan ekstraktif pada Laporan EITI. Selain EITI, beberapa lembaga lainnya juga menyusun peta jalan BO yaitu PPATK untuk memenuhi standar FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering), Ditjen Pajak untuk pertukaran data rekening antar negara (Automatic Exchange of Information), dan KPK untuk memenuhi BO G20 Principles.

 Workshop Penyusunan Peta Jalan Transparansi Beneficial Ownership (BO) yang dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 10 November 2016, merupakan upaya untuk koordinasi antar lembaga karena pengaturan BO di Indonesia masih terpisah-pisah. Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati mengatakan “Pengaturan BO yang ada di Indonesia seperti KPK, KSP, Kemenko Perekonomian masih terpisah-pisah. Pelaksanaan esensi BO masih dilakukan secara sektoral masing masing misal perpajakan, perbankan, pencucian uang. Konsolidasi internal di Indonesia sangatlah penting”. Workshop penyusunan peta jalan Transparansi BO dilaksanakan untuk menghasilkan satu peta jalan BO nasional yang bisa menjadi acuan pelaksanaan dari seluruh inisiatif atau upaya pembuatan peta jalan BO pada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Sekretariat EITI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain perwakilan pemerintah, perwakilan masyarakat sipil juga hadir dalam kegiatan ini yaitu Natural Resources Governance Institute (NRGI), Publish What You Pay Indonesia, dan Transparency International Indonesia (TII).

 Terdapat berbagai tantangan dalam pembuatan peta jalan BO, salah satunya penentuan definisi BO. Beberapa K/L (PPATK, Ditjen Pajak, KPK dan Kemenko Bidang Perekonomian masih memiliki definisi yang berbeda-beda terkait BO). Menurut studi KPK, definisi BO dari PPATK tidak didefinisikan secara eksplisit, tetapi yang dimaksud adalah pemberi kuasa, sedangkan dari Perbankan dan Keuangan, BO secara eksplisit disebutkan dalam hal rekening bank dan transaksi bank. Di sektor perdagangan, telah ada kewajiban pelaporan kepemilikan, namun belum ada kewajiban pelaporan untuk BO. Sedangkan sesuai standar EITI 2013, definisi BO yaitu orang atau sekelompok orang yang secara langsung atau tak langsung memiliki atau mengontrol perusahaan/industri. EITI juga menyoroti PEP (Politically Expose Person) atau pihak yang memiliki kekuatan politik dalam mengontrol sebuah perusahaan.

 Selain perbedaan definisi yang menyebabkan perbedaan pemahaman tentang BO, masih terdapat berbagai hambatan untuk penyelesaian peta jalan BO karena adanya perbedaan-perbedaan yang mendasari pelaksanaan transparansi BO di masing-masing K/L. Hambatan terkait regulasi adalah masih tersebarnya BO di berbagai peraturan. Setiap K/L memiliki dasar peraturan yang berbeda-beda dalam upaya pelaksanaan transparansi BO. Selain itu, akses terhadap data masih sangat sulit karena data yang tak terpusat, dan sulitnya mendapatkan akses tentang informasi BO karena hambatan birokrasi.

 Pada sesi diskusi, para peserta mencoba menyusun action plan untuk pembuatan peta jalan BO berdasarkan usulan dari EITI yang dibagi menjadi dua bagian yaitu rencana tahun 2016 dan rencana tahun 2017-2020. Rencana sampai akhir tahun 2016 adalah menentukan tujuan dari transparansi BO, definisi BO, dan Politically Expose Person (PEP). Sedangkan rencana tahun 2017-2020 adalah pengumpulan data, menentukan seberapa detail data yang dikumpulkan, mekanisme pengumpulan data, memastikan keakuratan data, akses terhadap informasi, kerangka peraturan untuk BO, kerangka kelembagaan BO, dll.

 Penyelesaian peta jalan BO masih akan didiskusikan oleh para peserta untuk menjadi sebuah laporan yang berisi pendahuluan, gap dan analisis dari regulasi, definisi antar K/L terkait BO, dan action plan. Diskusi berikutnya akan dilaksanakan pada akhir November 2016, dan diharapkan mendapatkan kemajuan dalam penyelesaian peta jalan BO di Indonesia.  Pertemuan-pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan dengan tetap mengakomodasi kepentingan masing-masing K/L termasuk kepentingan EITI yang harus menyelesaikan peta jalan BO pada akhir tahun ini.