Workshop Beneficial Ownership, Jakarta 26 Mei 2016
Workshop Beneficial Ownership
Sekretariat EITI bekerjasama dengan Bappenas dan Bank Dunia mengadakan workshop beneficial ownership di Hotel JS Luwansa pada 26 Mei 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai awal penyusunan roadmap yang harus diselesaikan pada tahun 2017. Istilah Beneficial Ownership (BO) sendiri berarti pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, royalti baik perorangan maupun badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut. EITI selalu memberikan sorotan pada BO industri migas dan tambang. Sorotan pada BO semakin tajam setelah terkuaknya Panama Papers yang membuka fakta bahwa dana yang diparkir di negara bebas pajak sangatlah besar. Panama Papers menguatkan pentingnya transparansi pemilik manfaat tertinggi dari suatu usaha (termasuk usaha sektor ekstraktif), agar tak terjadi penyimpangan pembayaran pajak dengan pemindahan atau pencucian uang di negara-negara tax heaven.
Hukum di Indonesia sebenarnya telah mengenal istilah Beneficial Ownership. Istilah ini diperkenalkan dalam lingkup Undang-undang yaitu di UU No 36 Tahun 2008 untuk pencegahan penghindaran pajak, salah satunya wajib pajak yang berada di luar negeri. EITI mendorong pelaksanaan Undang Undang tersebut dengan inisiatif transparansi. Standar EITI terbaru, yaitu standar EITI 2016 mewajibkan seluruh negara anggota EITI untuk menyusun roadmap menuju transparansi BO per 1 Januari 2017. Roadmap tersebut merupakan awal dari agenda besar transparansi BO dimana Per 1 Januari 2020, negara pelaksana EITI harus membuka data yg meliputi nama, kebangsaan, dan negara asal dari pemilik manfaat industri tambang dan migas. Keterbukaan nama pemilik manfaat sebenarnya akan mempermudah pemerintah untuk mengejar potensi pendapatan negara yang hilang akibat adanya penghindaran pajak.