Feedback

Webinar Inisiatif Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sda Migas Di Daerah

29 Januari 2022 13:37:27

Webinar Inisiatif Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sda Migas Di Daerah

29 Januari 2022 13:37:27 Sosialisasi dan Acara 186

Webinar Inisiatif Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sda Migas Di Daerah

Fitra Riau bekerjasama dengan PWYP (Publish What You Pay) Indonesia melakukan Studi Evaluasi Kebijakan Alokasi ADD (Khusus Migas) Kabupaten Pelalawan 2017 – 2021 dengan tujuan untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan oleh pemerintah daaerah. Webinar ini bertujuan untuk membahas perkembangan implementasi inisiatif sejenis yang juga diterapkan oleh daerah lainnya dalam bentuk sharing session inisiatif kebijakan pengelolaan dana bagi hasil sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi di daerah.(28/01/2022).

Kabupaten Pelalawan cukup intens berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, dimana Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu daerah penghasil Migas di Provinsi Riau.Triono Hadi dari Fitra Riau menyampaikan bahwa salah satu bentuk kolaborasinya adalah turut serta dalam menginisiasi kebijakan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten, turut serta dalam penyusun previledge bagi desa-desa penghasil migas. Otonomi daerah dan desentralisasi menuntut daerah untuk berperan besar dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Migas adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang menopang pembangunan di daerah kaya Migas.

Kondisi Kabupaten Pelalawan memiliki tingkat kemiskinan berada di atas rata-rata Provinsi Riau dan berada posisi ke-3 tertinggi di Riau. Meskipun begitu, IPM per tahunnya semakin meningkat. Sebagian besar pendapatan daerah Kab. Pelalawan bersumber dari transfer pusat (DBH + DAU) dengan kontribusi hingga 65%. Penerimaan Daerah Bagi Hasil (DBH) Sektor SDA paling tinggi Kab. Pelalawan adalah sektor Migas, diikuti oleh Sumber Daya Hutan. Kab Pelalawan menerapkan kebijakan ADD Migas dikarenakan, 1) sebagai wujud keadilan distribusi, 2) kompensasi atas resiko eksploitasi SDA, 3) Afirmasi untuk percepatan pembangunan, 4) retribusi dan pajak daerah, dan 5) sebagai skenario dana transfer kabupaten ke Desa. Pada formulasinya terdapat 4 kategori desa, yaitu ring 1 hingga ring 4. Alokasi ADD Migas adalah sekitar 10% dari DBH Migas yang diterima. 10% tersebut sebenarnya membuat ruang untuk pembangunan yang digunakan desa dengan ring 1, ring 2, dan ring 3 ADD itu relatif besar. Contoh Praktik Baik di Desa: Pembangunan infrastruktur, insentif gaji, membangun fasilitas polindes, dll, ujar Triono Hadi.

Sementara itu, Tengku Zulhaini, Dinas PMD Pelalawan menyampaikan bahwa Pemahaman dan partisipasi masyarakat sangat perlu ditingkatkan, agar perencanaan oleh pemerintah desa dapat menjadi kepedulian masyarakat dan dapat tercapai tujuan yang diharapkan untuk kesejahteraan. Sebagai contoh, rencana untuk memberikan beasiswa kepada masyarakat, belum dilaksanakan oleh pemerintah desa. Dalam formulasi ADD tahun mengacu pada amanat regulasi di atasnya. Formulasi pertama dibagi sama rata ke seluruh desa dengan menghitung biaya operasionalnya. Sehingga kelancaran antar desa tidak terhambat. Lebih lanjut, awal Februari akan melakukan pelatihan bagi kepala desa baru untuk penyusunan anggaran, yaitu dititikberatkan pada lingkungan dan pelayanan masyarakat. Pendampingan juga dilakukan untuk perencanaan anggaran 6 tahun ke depan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat merasa diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten. Untuk mengalokasikan MPA sudah bisa dianggarkan dengan menitikberatkan pada penyelamatan lingkungan, terutama pada daerah rawan bencana, salah satunya bencana Kebakaran Hutan. Ke depannya, akan dibuat peraturan bupati untuk mengatur agar tidak terjadi perubahan skema dalam lima tahun ke depan.

Aw Syaiful Huda, Bojonegoro Institut memaparkan perkembangan di Bojonegoro, Peraturan Gubernur mengalami dua kali perubahan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-desa penghasil, desa-desa non-penghasil dan desa-desa non-ring. Kemungkinan akan dilakukan pembahasan kembali karena adanya pengembangan beberapa lapangan migas di Bojonegoro. Pada saat upaya mendorong ADD Migas Proporsional berbasis kawasan Migas dan Hutan di Bojonegoro, Pemerintah Bojonegoro tidak hanya memberi cek kosong pada pemerintah desa, tetapi juga memantau dan mengevaluasi pengembangannya, terutama aspek transparansinya. Sebab sektor migas adalah sektor yang tidak bisa diperbaharui sehingga perlu kehati-hatian.

Pada tahun 2015, di Bojonegoro, masyarakat sipil mendorong dilakukannya festival keterbukaan pemerintah desa. Tujuannya agar desa punya media inovatif untuk mempublikasikan APBDes dan memperluas partisipasi publik. Selain itu agar warga desa juga tahu bahwa dana yang didapatkan pemerintah desa tidaklah kecil. Selain melakukan festival, Bojonegoro Institut bersama masyarakat sipil lainnya mendorong Dispenda melakukan sosialisasi penghitungan ADD Migas dan Hutan kepada masyarakat. Ide ini disambut oleh Dispenda dan mereka membuat sosialisasi sekaligus training kepada pemerintah desa. ADD Migas di Bojonegoro minimal adalah 12,5% dari DBH Kab. Bojonegoro. Penyalurannya dibagi lagi, 60% dibagi rata tiap desa, 40% dibagi berdasarkan proporsional. 

Dalam pengelolaan DBH Migas, yang terpenting adalah menjaga transparansi dan  meningkatkan partisipasi publik. Hal lain yang  dilakukan di Bojonegoro adalah membuat sekolah desa dengan target kelompok marginal yang selama ini tidak terlalu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa. Sasaran utamanya adalah DPD Perempuan. Kami latih agar kelompok tersebut dilibatkan dalam proses pembicarakan kebijakan desa. Kami juga mengembangkan community center agar mereka bisa menganalisis anggaran desa.

Di Bojonegoro, desa-desa dibagi menjadi desa penghasil, ring 1, ring 2, non-ring, dan non-penghasil. Untuk tahun 2019, alokasi dana DBH Migas desa penghasil mencapai 3 Milyar Rupiah. Belum dilakukan riset apakah pengelolaannya sudah bagus. Namun secara umum anggaran untuk pendidikan dan kesehatan masih cukup rendah.

Agus Cahyono Adi, selaku Kepala Pusdatin KESDM menyambut baik dan mendukung inisiatif yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Inisiatif tiap daerah dan komunitas merupakan inovasi yang dapat mendorong perbaikan tata kelola industri ekstraktif. Hal tersebut berimbas pada upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, baik yang secara langsung terdampak atau pada kabupaten penghasil. Pada prinsipnya upaya transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM, khususnya program Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Secara umum, terdapat 2 prinsip yang harus dimiliki oleh daerah yang bergantung pada SDA, yaitu pertama, tanggung jawab pengelolaan migas harus didefinisikan dengan jelas. Untuk Indonesia dikelola oleh negara. Kedua, perlu memahami bahwa pendapatan dari sumber daya alam migas sangat volatile, serta sebagai sumber daya yang tidak terbarukan, migas dapat habis. Untuk itu, penerimaan migas perlu diinvestasikan secara bijaksana, termasuk untuk sumber daya manusia. Perlu evaluasi apakah mandat penggunaan ADD Migas relevan dengan semua desa, hal ini untuk mendorong desa dapat lebih mandiri yang membawa kesejahteraan pada masyarakat.

Primi Suharmadhi Putri, researcher Oulu University menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus dikelola secara transparan. Terdiri dari 3 aspek yaitu informasi, partisipasi aktif dari publik (tidak hanya kelompok tertentu), dan responsibilitas. Kalau bicara informasi, tidak hanya info dari pemerintah atau perusahaan, tapi perlu diperhatikan target informasi (dari siapa dan untuk siapa). Perlu diperhatikan akses informasi tiap daerah. Sejauh ini lebih fokus pada sumber, perlu ditingkatkan dari aspek pengeluaran dari sektor migas. Kalau dilihat dari Pelalawan, yang perlu ditekankan adalah apakah perlu adanya kepemilikan terhadap warga.