Siaran Pers : Meningkatkan Transparansi Industri Ekstraktif Di Tingkat Daerah
Siaran Pers : Meningkatkan Transparansi Industri Ekstraktif Di Tingkat Daerah
Banjarmasin, 27 Juli 2017 – Dalam upaya menegakkan prinsip transparansi pada sektor migas dan minerba, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini mengadakan kegiatan Sosialisasi Laporan EITI 2014 dan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Rencana Pembentukan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Daerah di Hotel Mercure, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. EITI adalah standar global transparansi industri ekstraktif yang saat ini telah dilaksanakan di 52 negara, termasuk Indonesia. Transparansi merupakan kunci dalam meningkatkan kepercayaan para pihak sehingga akan meningkatkan iklim usaha yang kondusif.
“Dengan informasi yang sama maka pelaku bisnis akan berkompetisi secara sehat untuk memberikan kemanfaatan optimal bagi negara. Transparansi juga akan memberikan ketersediaan informasi publik yang belum pernah ada sebelumnya, menciptakan kepercayaan yang lebih baik antara organisasi masyarakat, pemerintah dan industri ekstraktif,” kata Asisten Deputi Industri Ekstraktif, Kemenko Bidang Perekonomian Ahmad Bastian Halim.
Dalam pelaksanaan transparansi, Indonesia setiap tahun harus mempublikasikan informasi pembayaran royalti, pajak dan pembayaran lain perusahaan dan penerimaan negara dari industri ekstraktif ke publik. Empat laporan yang telah dipublikasikan sejak tahun 2013, telah mencakup informasi penerimaan negara dari seluruh perusahaan sektor migas, namun dari sektor minerba baru mencakup sekitar 85% dari total penerimaan negara. Dalam Laporan EITI, baru sekitar 120 perusahaan minerba yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan pembayaran ke negara. Ribuan perusahaan lainnya yang sebagian besar memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, masih belum menjadi perusahaan pelapor EITI.
Pada Laporan EITI tahun 2014 yang telah dipublikasikan awal tahun ini, terdapat 21 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Selatan yang diwajibkan melaporkan pembayaran (termasuk pajak dan royalti) ke EITI. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 perusahaan yang tidak menyampaikan laporan yaitu PT Amanah Anugerah Adi Mulia, PT Baramega Citra Mulia Persada, PT Bhumi Rantau Energi, KUD Gajah Mada, PT Indoasia Cemerlang, KUD Makmur, PT Surya Sakti Darma Kencana, dan PT Kalimantan Energi Lestari.
Untuk meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan yang selama ini belum menjadi pelapor EITI, Kemenko Bidang Perekonomian berencana bekerjasama dengan Pemerintah Daerah termasuk Pemda Kalimantan Selatan, dalam pelaksanaan standar transparansi industri ekstraktif di tingkat daerah. Selain meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, inisiatif tersebut juga bertujuan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data dan informasi industri ekstraktif yang ada di daerahnya masing-masing. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk perbaikan tata kelola yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan EITI Daerah akan mendorong transparansi tata kelola industri ekstraktif di daerah dan di tingkat nasional. Data dan informasi yang diperoleh dapat digunakan oleh Pemda dalam perencanaan program di daerah”, kata Ketua Tim Sekretariat EITI, Edi Tedjakusuma saat menyampaikan paparannya dalam acara Sosialisasi dan FGD tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi:
Doni Erlangga
Sekretariat EITI Indonesia
Email : donierlangga@eiti.ekon.go.id