Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Kontrak Pertambangan
Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Kontrak Pertambangan
Rapat koordinasi keterbukaan kontrak pertambangan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2017. Rapat tersebut beragenda pembahasan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI No.197/VI/KIP-PS-M-A/2011 tentang sengketa informasi publik yang diajukan Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kementerian ESDM harus membuka salinan kontrak dari beberapa perusahaan sektor minerba yaitu PT Freeport Indonesia, PT Kalimantan Timur Prima Coal, dan PT Newmont Mining Cooperation. Putusan incrach setelah Kementerian ESDM tidak berupaya banding setelah 14 hari putusan. Hal tersebut berbeda dengan sektor migas dimana BP Migas mengajukan banding dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga putusan KIP dibatalkan. Salah satu alasan dikabulkannya permohonan oleh MA yaitu BP Migas dianggap bukan badan publik yaitu badan yang dibiayai oleh negara.
Walaupun putusan menyebutkan pembukaan salinan kontrak, namun pembukaan tetap dibatasi terutama yang menyangkut informasi tentang kekayaan alam Indonesia. Wakil Ketua KIP, Evi Trisulo mengatakan bahwa salinan kontrak bisa dibuka tapi harus ada listing bagian mana saja yang bisa dibuka dan bagian mana yang dikecualikan terutama yang menyangkut kekayaan negara. Evi menambahkan lebih baik listing harus melalui uji konsekuensi agar jangan sampai bertentangan dengan aturan lainnya misalkan bertabrakan dengan aturan pajak. Uji publik juga diperlukan karena yang menjadi pertimbangan adalah perspektif publik, bukan perspektif pejabat atau lembaga.
Kementerian ESDM mengatakan bahwa mereka siap mematuhi putusan KIP tentang putusan pembukaan salinan kontrak. Heryanto dari Bagian Hukum, Ditjen Minerba mengatakan Kementerian ESDM bersedia untuk membuka salinan kontrak, namun mereka keberatan apabila semua ikut dibuka termasuk dokumen pendukung. Heryanto menambahkan bahwa Kementerian ESDM sudah mulai menginventarisir bagian kontrak apa saja yang bisa dibuka dan dikecualikan. Terdapat beberapa hal krusial yang tak bisa dibuka misalkan koordinat dan kekayaan alam. Apabila koordinat potensi kekayaan alam dibuka, akan langsung banyak ilegal mining. Begitu juga kerahasiaan kekayaan alam Indonesia di mata dunia internasional, sebagai contoh sekarang ada potensi lokasi tambang emas yang lebih besar dari freeport, namun masih dirahasiakan. Rapat memutuskan akan ada tindak lanjut untuk menentukan bagian mana saja dari kontrak yang bisa dibuka dan bagian mana yang harus tetap tertutup.
Unduh Dokumen :
Public-Information-Disclosure-Meeting-21-March-17
Putusan_ajudikasi_YP2IP_vs_Kemen_ESDM_RI