Feedback

Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif Di Provinsi Jambi

20 September 2017 12:16:33

Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif Di Provinsi Jambi

20 September 2017 12:16:33 Siaran Pers 161

Perlu Peningkatan Transparansi Industri Ekstraktif Di Provinsi Jambi


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  mengadakan kegiatan Sosialisasi Laporan EITI  dan Rencana Pembentukan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Daerah di Hotel Aston, Jambi, Selasa 19 September 2017. EITI adalah standar global transparansi industri ekstraktif yang saat ini telah dilaksanakan di 52 negara, termasuk Indonesia. Transparansi merupakan kunci dalam meningkatkan kepercayaan para pihak sehingga akan meningkatkan iklim usaha yang kondusif.

 “Dengan informasi yang sama maka pelaku bisnis akan berkompetisi secara sehat untuk memberikan kemanfaatan optimal bagi negara. Transparansi juga akan memberikan  ketersediaan informasi publik, menciptakan kepercayaan yang lebih baik antara organisasi masyarakat, pemerintah dan industri ekstraktif,” kata Asisten Deputi Industri Ekstraktif, Kemenko Bidang Perekonomian Ahmad Bastian Halim.

 Dalam pelaksanaan transparansi, Indonesia setiap tahun harus mempublikasikan informasi pembayaran royalti, pajak dan pembayaran lain perusahaan dan penerimaan negara dari industri ekstraktif ke publik. Empat laporan yang telah dipublikasikan sejak tahun 2013, telah mencakup informasi penerimaan negara dari seluruh perusahaan sektor migas, namun dari sektor minerba baru mencakup sekitar 85% dari total penerimaan negara. Dalam Laporan EITI, baru sekitar 120 perusahaan minerba yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan pembayaran ke negara. Ribuan perusahaan lainnya yang sebagian besar memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, masih belum menjadi perusahaan pelapor EITI.

 Dalam laporan EITI 2014, di Provinsi Jambi terdapat 6 perusahaan operator migas dan 1 perusahaan minerba yang wajib melaporkan pembayaran ke negara untuk Laporan EITI. Semua perusahaan migas wajib memberikan laporan sedangkan di sektor minerba hanya 1 perusahaan di Jambi yang wajib yang menjadi pelapor EITI. Hal itu dikarenakan batas entitas pelapor untuk perusahaan minerba adalah perusahaan yang membayar royalti ke pemerintah sejumlah 20 miliar rupiah atau lebih pertahun. Satu perusahaan yang masuk dalam laporan, walaupun berkontribusi sangat besar bagi penerimaan negara, tentu sangat kurang apabila dibandingkan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang  berjumlah 196 dan 3 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Provinsi Jambi  (data perOktober 2016).

 Peningkatan transparansi di daerah akan dapat mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan program dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat karena terbukanya informasi  tentang eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. Salah satu isu yang sering menjadi sorotan daerah yaitu tentang transparansi Dana Bagi Hasil (DBH). Walaupun telah ditentukan persentasenya, pembagian DBH dari sumber daya alam jumlahnya tidak stabil karena dipengaruhi berbagai faktor. Tanpa adanya transparansi, hal ini dapat menyebabkan kecurigaan antar pemangku kepentingan yang dapat berpengaruh pada iklim usaha di daerah.

 EITI dengan upaya transparansinya dapat dijadikan pintu masuk bagi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menemukan solusi terkait berbagai permasalahan dalam tata kelola industri ekstraktif.  Atas dasar itulah Kemenko Bidang Perekonomian berencana bekerjasama dengan Pemerintah Daerah termasuk Pemda Jambi, dalam pelaksanaan standar transparansi industri ekstraktif di tingkat daerah.

 “Acuan atau apa saja yang perlu ditransparansikan tak harus mengikuti standar di Pemerintah Pusat, karena Pemerintah Daerahlah yang mengetahui tantangan  dan permasalahan apa saja yang mereka hadapi”,  kata Ketua Tim Sekretariat EITI, Edi Tedjakusuma saat menyampaikan paparannya dalam acara Sosialisasi tersebut.