Peran Aktif Indonesia Pada Eurasia-pacific Regional Forum On Anti – Corruption In The Extractive Sector, Extractive Industries Transparency Initiative
Sekretariat Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Internasional mengadakan Eurasia-Pacific Regional Forum on Anti – Corruption in The Extractive Sector yangdihadiri oleh perwakilan dari Multi Stakeholder Group (MSG) dari negara-negara peserta EITI, Civil Society Organizations (CSO) dan perwakilan Badan Anti Korupsi secara daring (23/6/2021).
Forum diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas (sharing informasi) antar negara MSG baik dari sisi tata kelola, regulasi, publikasi dan parameter yang dilakukan di masing-masing negara sebagai upaya anti korupsi di sektor industri ekstraktif. Selain itu, sosialisasi pelaporan EITI dengan “standar EITI 2019” yang dapat digunakan untuk diagnostik, mitigasi, risiko adanya upaya korupsi sektor industri ekstraktif.
Dalam pembukaan, Marie Gay Alessandra Ordenes, Direktur Asia Tenggara-Asia Pacific Sekretariat EITI Internasional menyampaikan bahwa pada bulan Februari 2020 Dewan EITI menegaskan upaya anti-korupsi sebagai prioritas dan perlu dilakukan identifikasi langkah-langkah dukungan selanjutnya dalam mengartikulasikan peran EITI dalam mengatasi korupsi, melibatkan perusahaan dan mitra, dan memberikan dukungan implementasi kepada MSG. Dewan EITI juga mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan penggunaan standar EITI sebagai upaya mengatasi korupsi di sektor industri ekstraktif.
Dengan menerapkan pelaporan EITI “standar EITI 2019” dapat membantu mengungkapkan praktik tata kelola sumber daya alam yang rentan disalahgunakan, menampilkan transaksi yang tidak sesuai dan informasi kontektual yang berharga serta mencegah prilaku korupsi melalui transparansi. Beberapa rantai nilai industry ekstraktif sangat rentan terhadap risiko korupsi adalah di perizinan dan kontrak, beneficial ownership, penyalahgunaan kewewenangan dalam perusahaan.
Pada forum kali dilakukan sharing best practice Anti Korupsi dari perwakilan negara Philipina, Albania, Mongolia, Indonesia, Afganistan dan Ukraine terkait upaya anti-korupsi, antara lain:
- Philipina sedang tahap implementasi upaya memformulakan anti korupsi dengan membuat rencana aksi;
- Albania melakukan sosialisasi upaya anti korupsi di media elektronik dan kerjasama dengan World Bank terkait anti korupsi hingga tahun 2022 dan melakukan implementasi standar EITI 2019;
- Mongolia akan memprakarsai proyek anti korupsi dengan pendekatan para-MSG menggunakan platform yang dapat dicapai, diantaranya mempublish data kontrak melalui website, rekonsiliasi dengan MSG, meningkatkan capacity building;
- Indonesia melakukan anti-corruption action melalui quantity assurance dan mengimplementasikan Beneficial Ownership yang sejalan dengan penerapan Standar EITI 2019 ;
- Afghanistan melakukan rekonsiliasi dengan para industri ektraktif sesuai Standar EITI 2019 dan menampilkan ringkasan perizinan dan publikasi secara digital;
- Ukraine mengimplementasikan register Beneficial Ownership dan pengecekan legal entitas.
Fridolin Berek dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), mewakili Indonesia menyampaikan tentang risiko dan potensi praktik korupsi di industri ekstraktif Indonesia yang dimulai dari penyuapan untuk mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang hingga pemerasan yang dilakukan oleh anggota parlemen dan kepala daerah untuk memberikan rekomendasi mengenai perizinan untuk tujuan eksploitatif. Selain itu, praktik korupsi berpotensi sebagai konsekuensi dari kelemahan pemerintah Indonesia untuk membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan nasional yang melibatkan semua pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional dan daerah diantaranya Kebijakan Satu Peta, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (OSS) dan Anti-Corruption Action melalui Quantity Assurance dan penerapan Beneficial Ownership. Selain itu pula, Direktorat Pengawasan, KPK telah melakukan serangkaian penelitian dan analisis kebijakan yang hasilnya memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan di ranah sumber daya alam dan industri ekstraktif, antara lain kebijakan alokasi Dana Minyak Sawit Mentah (CPO), izin pertambangan batubara, analisis kebijakan hilir mineral (nikel), rantai nilai bisnis migas hulu dan hilir
Di sesi terakhir, perwakilan Lembaga Internasional National Resource Government Institute (NRGI) dan Transparency International memberikan rekomendasi beberapa tools dan metode untuk mengidentifikasi potensi dan resiko korupsi di sektor industri ekstraktif serta melakukan aksi mitigasi dengan menggunakan data pada laporan EITI diantaranya sebagai berikut:
- NRGI berfokus pada metode identifikasi potensi korupsi dengan menggunakan raw data industri ekstraktif, identifikasi potensi praktek rawan korupsi melalui informasi dan diskusi, memilih area yang perlu diawasi, dan menyusun rencana aksi anti korupsi di area prioritas tersebut
- Transparency International berfokus pada metode akuntabilitas proses pertambangan melalui skema pemilihan dan pemberian perijinan usaha pertambangan serta perbaikan sistem pelaporan pendapatan dari sektor pertambangan
- 23 negara yang sudah bergabung dalam transparansi internasional dalam mengatasi anti korupsi dengan standar EITI yaitu pengungkapan kerangka hukum, proses kontrak dan perizinan dan beneficial ownership.