Open Government Partnership Global Summit 2021 “memajukan Transparansi Beneficial Ownership Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”
Open Government Partnership Global Summit 2021 “memajukan Transparansi Beneficial Ownership Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”
Bagi pemerintah, pemanfaatan data Beneficial Ownership dapat meningkatkan kualitas dan transparansi pengadaan publik. Selain itu, pemanfaatan Beneficial data kepemilikan akan mengoptimalkan pemulihan aset dari tindak pidana seperti penggelapan pajak, korupsi, uang pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Inisiatif global lainnya juga menyoroti urgensi Beneficial Ownership yaitu pengungkapan Kepemilikan, misalnya, Working Group Anti-Corruption G20, Financial Action Task Force (FATF), Forum Global OECD, Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dimana untuk sektor di industri ekstraktif, pengungkapan Beneficial Ownership akan menumbuhkan bisnis integritas, transparansi perusahaan, kredibilitas perusahaan, melindungi investor minoritas, dan menciptakan yang lebih baik lingkungan untuk investasi asing secara langsung.
Tercatat data di Ditjen AHU hingga Desember 2021 baru sekitar 538.143 korporasi yang menyampaikan data beneficial ownership, sehingga pengumpulan data BO memiliki tantangan bagi Indonesia karena terkait untuk pencucian uang dan usaha anti terorisme, sehingga perlu banyak pihak mendukung kepatuhan beneficial ownership. Hal tersebut disampaikan oleh Santun M. Siregar, Direktur Perdata, Kemenkum HAM mengawali diskusi pada Forum Partner Session for Open Government Partnership Global Summit 2021 (17/12), yang diselenggarakan PWYP Indonesia, Transparency International, dan OGP .
Perlu adanya perbaikan transparansi beneficial ownership sebagai pendekatan disiplin terkait pertumbuhan ekonomi, kerja sama antar lembaga dan internasional harus terus ditingkatkan. Untuk korporasi yang tidak aktif, disarankan untuk menegur korporasi ini atau menutup korporasi ini, serta Kemenkum HAM seharusnya dapat memverifikasi semua laporan BO yang diserahkan, hal tersebut merupakan rekomendasi yang disampaikan Yunus Husein, seorang Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Wahyu Dhyatmika, Redaktur Utama CEO Tempo Digital, menyampaikan temuan tempo dari praktik perusahaan dan tantangan terhadap regulasi untuk dapat mengungkapkan BO di Indonesia, karena walau sudah ada peraturan dan diskusi transparansi BO sudah dari sekitar 3 tahun yang lalu tapi masih ada temuan di panama papers yang mengangkat trend yang sama yaitu oknum penjabat/pemerintahan yang mengakibatkan adanya potensi hilangnya pendapatan negara, sehingga perlu ditingkatkan lagi, agar publikasi yang disampaikan Paper Pandora adalah berbasiskan data untuk melakukan investigasi.
Koordinator Anti Korupsi Nasional, UNODC, Putri Rahayu, Penerapan Beneficial Ownership di negara-negara Asia Tenggara; kemajuan dan sorotan dari temuan UNODC, hingga tantangan penerapan Beneficial Ownership dalam konteks Asia Tenggara. Kepatuhan negara asia tenggara pada FATF dari data Maret 2020 dimana Indonesia saat ini, perlu perbaikan yang cukup besar terkait kepatuhan badan hukum sebagai pencegahan dari penyalahgunaan untuk pencucian uang atau pendanaan teroris dan informasi tentang kepemilikan manfaat
PWYP Canada, Shasha Kaldera, menyampaikan bahwa di Kanada daftar pemilik lahan terkait dengan perumahan, yaitu kepemilikan korporat akhir yang punya property juga terdaftar. Terdapat mekanisme membayar untuk mendapatkan informasi terkait, namun dapat data tersebut diakses umum dengan dilakukan verifikasi dan validasi untuk keperluan penyidik. Sebagai masyarakat global harus menunjukan kepada pemerintah manfaat dari transparansi BO.
Agus Cahyono Adi, Kapusdatin ESDM, sinergitas aplikasi BO ESDM untuk penerima manfaat dari perusahaan sudah terintegrasi dengan Data Beneficial Ownership melalui mekanisme webservice/API (Application Programming Interface) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Ham, dan Data Nomor Pokok Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Serta integrasi Aplikasi BO ESDM dengan Sistem Perizinan Berusaha , implementasi tersebut sedang dalam tahapan uji coba memastikan perizinan di Kementerian ESDM berjalan sesuai dengan PP 5 / 2021.