Memperkuat Pelaksanaan EITI Melalui Revisi Perpres 26/2010
Memperkuat Pelaksanaan EITI Melalui Revisi Perpres 26/2010
Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan EITI, Sekretariat EITI mengadakan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Revisi Revisi Peraturan Presiden Nomor 26/2010 dan Penyiapan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang EITI yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri, Yogyakarta pada tanggal 29 November 2017. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari anggota Tim Pelaksana EITI dan stakeholder lainnya tentang bagaimana memperkuat kelembagaan EITI di Indonesia dan untuk mengidentifikasi pasal-pasal dalam Perpres No. 26/2010 yang hendak direvisi/diganti dan menyiapkan draft revisi Perpres tersebut. Dalam sambutannya, Asisten Deputi Industri Ekstraktif, Kemenko Perekonomian, Ahmad Bastian Halim menyampaikan pentingnya revisi Perpres yaitu untuk memperkuat pelaksanaan EITI agar lebih berdampak pada perbaikan tata kelola industri ekstraktif dan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur di beberapa kementerian dan lembaga.
Dalam rapat, para peserta menyampaikan manfaat EITI dalam perbaikan tata kelola industri ekstraktif sehingga diperlukan penguatan dasar hukum. Hendra Sinadia dari Asosiasi Perusahaan Batubara mengatakan bahwa EITI sangat mendukung investasi karena sebelum adanya transparansi, pertambangan batubara memiliki imej negatif. Ermy Ardyanti dari Organisasi Perwakilan Masyarakat Sipil menyambut baik pelaksanaan EITI karena tidak banyak forum yang menyatukan perwakilan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat sipil untuk duduk dalam satu meja. Sedangkan Adijanto dari Ditjen Perbendaharaan mengatakan bahwa EITI dapat digunakan untuk melihat dan mengawasi mekanisme penerimaan keuangan negara. Namun pelaksanaannya akan mendapatkan banyak hambatan apabila tidak ada sanksi.
Dalam diskusi mendetil tentang materi apa yang harus direvisi dalam Perpres 26/2010, perwakilan Sekretariat Negara menyampaikan apabila materi yang akan diubah melebihi 50% dari Perpres 26/2010, lebih baik mengajukan Perpres yang baru daripada merevisinya. Para peserta FGD juga telah menyetujui mengubah judul Perpres dari sebelumnya “Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif” menjadi Perpres “Transparansi Tata Kelola Industri Ekstraktif “
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam upaya meningkatkan kewenangan dan fungsi EITI yaitu dengan menambahkan kewenangan EITI di dalam Perpres yang baru. Perpres 26/2010 masih dirasa kurang mengakomodasi kewenangan EITI karena Perpres tersebut sebagian besar hanya berisi pembentukan Tim Transparansi. Perpres tersebut tidak secara detil menggambarkan kewenangan dan fungsi EITI agar dapat berdampak pada perbaikan tata kelola industri ekstraktif di Indonesia. Kelembagaan Tim Transparansi akan tetap dicantumkan dalam Perpres yang baru walaupun porsinya tak sebesar di Perpres 26/2010.
Para peserta FGD menyelesaikan outline sebagai kerangka untuk draft Perpres yang baru. Outline tersebut berisi maksud, tujuan, dan ruang lingkup yang akan diatur dalam Perpres, hal – hal yang harus transparansikan, mekanisme transparansi tata kelola industri ekstraktif, pemberian apresiasi transparansi, pembentukan Tim Transparansi, dan pembiayaan untuk pelaksanaan EITI. Penyelesaian draft Perpres akan ditindaklanjuti dengan beberapa diskusi lanjutan dengan menggunakan outline Perpres dari hasil FGD sebagai petunjuk/guidance untuk penyelesaian draft Perpres. Dalam diskusi lanjutan, selain anggota Tim Pelaksana EITI, diperlukan juga kehadiran pihak-pihak yang berkaitan dengan regulasi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.