Feedback

Kunjungan Sekretariat EITI Internasional Terkait Pelaksanaan Workshop Transparansi Data Beneficial Ownership (BO)

11 September 2023 16:47:56

Kunjungan Sekretariat EITI Internasional Terkait Pelaksanaan Workshop Transparansi Data Beneficial Ownership (BO)

11 September 2023 16:47:56 Sosialisasi dan Acara 168

Kunjungan Sekretariat EITI Internasional Terkait Pelaksanaan Workshop Transparansi Data Beneficial Ownership (BO)

Direktur Teknik, Alex Gordy dan Manajer Asia EITI Internasional, Brenda Jay berkunjung ke Jakarta pada 4 – 12 September 2023. Kedatangan wakil dari Sekretariat EITI Internasional tersebut untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan beberapa agenda EITI di Indonesia  terutama pelaksanaan Workshop Beneficial Ownership (BO) dan Pre Validation untuk persiapan penilaian validasi Indonesia pada tahun 2024.

Sekretariat EITI Internasional melaksanakan Workshop Beneficial Ownership (BO) selama 2 hari pada tanggal 5 – 6 September 2023 yang bertujuan untuk penggunaan data kepemilikan manfaat untuk perizinan dan due diligence kontrak-kontrak industri ekstraktif serta mendiskusikan peta jalan untuk penggunaan data kepemilikan di industri ekstraktif. Peserta yang menghadiri workshop ini Pusdatin ESDM, Ditjen AHU Kemenkumham, DJP Kemenkeu, Ditjen Migas, Ditjen Minerba dan BKPM

Pada hari pertama EITI Internasional menyampaikan konsep dasar mengenai Kepemilikan Manfaat/ Beneficial Ownership (BO), bahwa transparansi tentang siapa yang memiliki dan mengontrol perusahaan, tidak hanya pemegang saham tetapi juga siapa yang diuntungkan secara langsung dari perusahaan tersebut. Verifikasi data BO, check and process: harus dilampirkan identitas, status dan otoritas legal. Verifikasi menjadi tantangan utama di Indonesia, utamanya karena sifat pelaporan yang voluntary Misalnya, Kemenkeu dan Kumham, namun tantangan dalam memverifikasi, menimbulkan banyak celah dan kesulitan untuk memastikan status yang valid. Beberapa saran untuk memverifikasi status lewat lessons learnt dari negara-negara lain: criminal sanctionoutsourcing verification services to lawyers/ notary (PERADI), sampling audit by sector, publikasi data.

Kemenkumham pada workshop ini menyampaikan pelaporan BO, menjadi KPI bagi kantor-kantor wilayah Kumham, Korporasi melaporkan pengkinian data setiap akhir tahun, Sering ditemukan korporasi cenderung tidak paham dalam mengisi data BO, pada umumnya BO-nya tercatat sebagai perusahaan bukan orang per orang. Diperlukan kerja sama penguatan dan pemanfaatn basis data pemilik manfaat (BO), Koperasi belum dikenakan sanksi, pengawasan tidak di kumham tetapi di kementerian koperasi, Data pelaporan pemilik manfaat 974.268 (34.68%) dari 2.808.000++ Perusahaan, sekitar 1.140.000 badan usaha sudah diblokir karena tidak patuh terkait pelaporan data BO. Ujar Rahayu

Tim Teknologi Informasi Ditjen AHU menuturkan ESDM kementerian yang paling aktif memanfaatkan data AHU, Kemenkeu sudah mengakses data AHU, namun belum diterapkan di aplikasi Kemenkeu, LKPP sudah mengakses data ke AHU, Melakukan pengecekan apakah korporasi sudah melaporkan data BO atau belum, melalui API request data BO dan Data BO yang dideclare lewat kementerian lain adalah confidential.

Selanjutnya BKPM memaparkan bagaimana gambaran umum mengenai pemrosesan izin usaha: bahwa model bisnis OSS berbasis risiko, data BO digunakan dalam proses validasi.

Program Manager dari Transparansi Indonesia juga menyampaikan Corruption Index Indonesia, yang cenderung turun nilainya. Pemaparan pengalaman korupsi pebisnis per sektor industri andalan Indonesia, bahwa sektor ekstraktif termasuk tinggi dan korupsi/ suap dipersepsikan sebagai lazim di sektor ini. Clientilism Perception Index → daerah kaya SDA lekat dengan klientilisme dan conflict of interests, Politically-exposed person: background analysis dari Beneficial Owner sangat esensial termasuk pemanfaatan data BO untuk keperluan due diligence. Catatan TI mengenai peraturan BO dan COI di sektor ekstraktif: Data BO belum dimanfaatkan untuk identifikasi konflik kepentingan, Laporan konflik kepentingan bersifat self-reporting, Belum ada larangan bagi pejabat perencana pemberi izin dan pengawas untuk tidak memiliki saham di perusahaan yang berpotensi diuntungkan oleh pejabat itu sendiri, UU 3/2020, pasal 165 di UU Minerba 2009, pemberian hukuman terhadap penyalahgunaan kebijakan. Ujar Yazid

Workshop dilanjutkan pada hari kedua EITI membuka dengan menyampaikan pemaparan mengenai mitigasi resiko korupsi di sektor ekstraktif dimana 1 dari 5 korupsi transnasional terjadi di sektor ekstraktif, di mana Korupsi lazim terjadi karena melibatkan investasi dan pendapatan dalam jumlah yang signifikan dan proses teknis yang kompleks, 100 kasus nyata pemberian lisensi atau kontrak di sektor minyak, gas dan pertambangan di 49 negara penghasil sumber daya alam, beberapa tanda bahaya yang khas, terutama: perusahaan yang bersaing memiliki tanda-tanda PEP sebagai BO tersembunyi, pejabat yang mengintervensi, konflik kepentingan. Penilaian risiko menjadi sangat penting dan pemeriksaan integritas melengkapi penilaian teknis, Menilai risiko dalam proses perizinan: jenis perizinan, volume perizinan, demografi, semakin tinggi nilainya, semakin berisiko.

Ditjen Migas juga memberikan penyampaian terhadap pemanfaatan data BO di Indonesia, dalam alur proses bisnisnya Ditjen Migas sudah menerapkan Risk-based Business Licensing. Mengingatkan kembali bahwa dasar hukum untuk manajemen Migas. Ujar

Ditjen Minerba menyampaikan pemutakhiran database dan pencatatan susunan pemegang saham serta susunan direksi dan komisaris mengenai MODI Self Service. Bahwa data BO beserta dengan salinan NPWP sebelum dan sesudah perubahan saham menjadi syarat administratif untuk pelaporan perubahan kepemilikan.

Workshop ini menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu merumuskan/ mengidentifikasi best-practices untuk memverifikasi dan mengidentifikasi ultimate BO dan mengidentifikasi langkah nyata untuk peta jalan pemanfaatan data BO. Serta menghasilkan Action Plan terkait pemanfaatan data BO.