Kolaboratif PWYP Dengan Sekretariat EITI Indonesia Forum Multipihak : “Sosialisasi Laporan EITI Indonesia Ke 8 Dan Akuntabilitas Sosial Untuk Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur”
Kolaboratif PWYP Dengan Sekretariat EITI Indonesia Forum Multipihak : “Sosialisasi Laporan EITI Indonesia Ke 8 Dan Akuntabilitas Sosial Untuk Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur”
Forum Multipihak yang diselenggarakan oleh Publish What You Pay Indonesia dan Pokja-30 bersama Sekretariat EITI Indonesia (KESDM) secara daring pada tanggal 21 Juli 2021 merupakan ajang diskusi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Asosiasi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan para pemerhati EITI lainnya untuk meningkat kolaborasi antar kelompok pemangku kepentingan sehingga dapat memperbaiki tata kelola sektor ekstraktif.
EITI menitikberatkan pada keterbukaan informasi penerimaan, dan aspek lainnya dalam rantai nilai industi ekstraktif. Dengan terbitnya UU No 3 tahun 20020 tentang pertambangan terdapat beberapa perubahan regulasi yaitu adanya penarikan kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan baik aspek perizinan hingga pengawasan.
Ketua Harian Sekretariat EITI, Sampe L. Purba, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, KESDM menyampaikan sosialisasi laporan EITI ke 8, tahapan dan ruang lingkup penyusunan laporan EITI ke-9, perlunya sinergitas pemerintah nasional dan daerah serta sosialisasi Kepmen ESDM sebagai regulasi pembentukan Forum MSG dan pentingnya akuntabilitas, transparansi sumber daya alam dan penerimaan negara dan penerimaan daerah serta pentingnya pemanfaatan data dan informasi serta perspektif dari sisi Pemerintah Daerah.
Perwakilan PWYP Indonesia, Rizky Ananda menyampaikan hasil scoping studi sebagai baseline proyek akuntabilitas sosial sektor pertambangan untuk 3 provinsi yaitu Aceh, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara yang bertujuan untuk memahami praktik terkini perizinan pertambangan di wilayah studi dan Indonesia secara umum baik dari regulasi dan persoalan tata kelola pertambangan dengan metodologi pendekatan kualitatif. Dari hasil scoping studi ditemukan adanya inkonsisten regulasi dan lemahnya penegakan peraturan, keterbatasan jumlah personil dalam pengawasan serta kewenangan serta layanan akses informasi dan dibutuhkannya integrasi kanal pengaduan yang merupakan faktor-faktor yang perlu ditingkatkan dalam good governance dalam tata kelola pertambangan.
Progres peraturan pelaksanaan UU No 3 Tahun 2020 untuk RPP pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba status proses penetapan Bapak Presiden dan pengundangan. RPP Wilayah pertambangan tahap proses harmonisasi, RPP Pembinaan dan Pengawasan reklamasi dan pasca tambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara serta Rperpres pendelegasian perizinan berusahan di bidang pertambangan minerba pada tahap permohonan penetapan kepada Bapak Presiden ujar, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara- KESDM, Sunindyo. Selain itu pula beliau menyampaikan inovasi pembinaan dan pengawasan dengan mengimplementasikan Online Single Submission (OSS) yang disinergikan dengan UU Cipta kerja yang terintegrasi dengan BKPM sebagai upaya mempermudah dan mempersingkat proses perizinan dari sektor terkait.
Dalam Forum ini juga hadir penanggap yang merupakan perwakilan dari Dinas ESDM Kaltim, Azwar yang menegaskan pentingnya pengawasan pengelolaan data minerba agar antara perizinan dan implementasi selaras, mengingat sudah beralihnya perizinan kewenangan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Ditambahkan pula oleh perwakilan PERHAPI, Rizal menyampaikan atas pentingnya penerapan dan pengawasan dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI), serta pelaporan transparansi dari para industry ekstraktif juga dapat disampaikan dalam laporan EITI . Perwakilan dari Ombudsmen, Kusharyanto menyampaikan perlu adanya pemahaman kepada pubik selain PETI juga pemanfaatan infrastruktur lainnya terkait sektor minerba yang dapat digunakan publik dan kewenangan Pemda dalam pemberian sanksi terkait pengawasan perizinan.