Feedback

Kementerian ESDM Percepat Implementasi Transparasi Beneficial Ownership (BO) Di Sektor Industri Ekstraktif

14 Oktober 2022 16:05:05

Kementerian ESDM Percepat Implementasi Transparasi Beneficial Ownership (BO) Di Sektor Industri Ekstraktif

14 Oktober 2022 16:05:05 Sosialisasi dan Acara 214

Kementerian ESDM Percepat Implementasi Transparasi Beneficial Ownership (BO) Di Sektor Industri Ekstraktif


Upaya pemerintah mendorong transparansi dalam sektor industri ekstraktif terus dilakukan. Salah satunya dengan mendorong implementasi transparansi Beneficial Ownership (BO). Hal ini tertuang juga pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 243 K/MEM/08/2019 tentang Kewajiban Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penerima Manfaat dalam Pengajuan Permohonan Perizinan dan Pelaporan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Demikian dikatakan Kapusdatin Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, Kamis (13/10) dalam seminar Public-Private Dialogue on Beneficial Ownership and Transparency ini Collaboration with the Ministry of Law and Human Rights, Kamis (13/10), di Jakarta. “Badan Usaha disyaratkan untuk mengajukan informasi BO dalam pengajuan permohonan perizinan, persetujuan dan/atau pelaporan yang diterbitkan atau diterima oleh KESDM serta jika ada perubahan perizinan dan susunan kepemilikan saham,” tutur Agus Cahyono Adi.

Kapusdatin Kementerian ESDM juga menambahkan Kementerian ESDM telah membuat  aplikasi Penerima Manfaat (BO) ESDM terintegrasi dengan Data Penerima Manfaat melalui mekanisme web service atau API (Application Programming Interface) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum– Kementerian Hukum dan HAM, dan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Ditjen Pajak–Kementerian Keuangan. Bahkan aplikasi Penerima Manfaat (BO) ESDM telah terintegrasi dengan Sistem Perizinan Usaha. Implementasi ini dalam tahap percontohan. Selain itu, memastikan perizinan di Kementerian ESDM berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021. Saat ini,  telah terhimpun  Beneficial Ownership yaitu 2.332 sub sektor Migas, 3.199 sub sektor Minerba, 329 sub sektor Ketenagalistrikan, dan 452 sub sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) (status 22 Agustus 2022). Namun begitu, implementasi percepatan BO dalam sektor industri ekstraktif masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan seperti tingkat kepatuhan serta verifikasi dan validasi.

Untuk itu, beberapa langkah perbaikan tengah dilakukan di antaranya meningkatkan kualitas data penerima manfaat dalam hal kepatuhan, verifikasi data, standar dan akses data agar data BO berjalan secara optimal dan lebih jelas serta  meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat mengkoordinasikan dan memberikan standar pedoman yang berlaku secara nasional sebagai dasar verifikasi data Penerima Manfaat (BO) oleh verifikator. Upaya perbaikan lainnya membuat peraturan yang memuat daftar atau database pelaku usaha bermasalah yang berlaku nasional sebagai dasar bagi para pemeriksa perizinan di bidang ESDM untuk dapat menolak permohonan perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Seminar Public-Private Dialogue on Beneficial Ownership and Transparency ini Collaboration with the Ministry of Law and Human Rights, diselenggarakan oleh  Kementerian Hukum dan HAM, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta didukung oleh Kedutaan Besar Inggris, Fair Biiz,UNDP, Transparency International, Publish What You Pay Indonesia, KADIN, dan Global Compact Network Indonesia. Seminar dibuka oleh empat  narasumber yang memberikan sambutan pembuka. Mereka adalah  Owen Jenkins CMG, Duta Besar Inggris untuk Indonesia;  Valerie Julliand, United Nations Resident Coordinator;  Cahyo Rahadian Muzhar Dirjen Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan HAM; dan Sujala Pant, UNDP Deputy Resident Representative in Indonesia.

Diawal pembukaan Cahyo Rahadian menyampaikan bahwa informasi BO yang disembunyikan dapat memberikan masalah pada perusahaan yang bersih karena dengan siapa mereka berbisnis. Pasal 33 UU 25/2007 ttg penanaman modal dalam negeri dan asing, nominee agreement is prohibited (perjanjian atas nama orang lain). Artinya, memang implementasi Perpres 13 thn 2018 tentang BO untuk ultimate BO perlu dikembangkan agar lebih baik. Ditambahkan pula oleh Owen bahwa perlu diperhatikan juga terkait keakuratan, reliable data

Seminar menghadirkan tiga diskusi panel. Panel pertama yang mengusung tema Beneficial Ownership Policies and Regulations menghadirkan empat narasumber: Santun Maspari, Direktur Hukum Perdata Kementerian Hukum dan HAM; Pahala Nainggolan, Direktur Pencegahan KPK yang juga menjabat Koordinator Sekretariat Stranas PK;  Francesco Checchi, Anti Corruption Adviser Regional Office for Southeast Asia and Pacific; dan Yunus Hussein, mantan Ketua PPATK.

Diskusi panel kedua membahas Benefecial Ownership Information for Government, Business and Public. Empat narasumber yang mendiskusikan tema ini adalah Stevanus Sianturi, Forensic and Integrity Service Partner of EY Indonesia & Knowledge Partner of B20 Integrity and Compliance Task Force; Agus Cahyono Adi, Kepala Pusdatin Kementerian ESDM; Aulia Taufani, Ikatan Notaris Indonesia; dan Mouna Wasef, Publish What You Pay Indonesia.

Empat narasumber hadir dalam diskusi panel ketiga, yaitu: Charles Richiardi,Illicit Finance Policy Expert, UK Embassy-Singapora (FCDO); Thom Townsend, Executive Director Open Ownership; Siti J. Rachman, Deputi Koordinator ICW, dan Anga Timilsina, UNDP Global Anti-Corruption Advisor. Mereka mendiskusikan tema Beneficial Ownership Information Identification and Collection.