Kementerian ESDM Mendorong Dana Abadi Daerah yang Berkelanjutan

25 Mei 2023 09:31:01

Kementerian ESDM Mendorong Dana Abadi Daerah yang Berkelanjutan

25 Mei 2023 09:31:01 Berita 20

Sekretariat EITI Indonesia menyelenggarakan dialog “Dana Abadi Daerah Penghasil: Bagaimana Pengelolaan & Pemanfaatannya untuk Pembangunan yang Adil & Berkelanjutan” pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kenaikan harga minyak dan gas (migas) serta sektor tambang tahun ini telah memberikan windfall bagi penerimaan negara. Kondisi itu juga berdampak langsung kepada alokasi bagi hasil daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dr. Ir. Ego Syahrial, M.Sc mengatakan dengan adanya windfall sejumlah komoditas energi, maka daerah seharusnya tidak langsung menghabiskannya untuk belanja daerah. Pemda bisa menempatkan sebagian dana bagi hasil daerah untuk Dana Abadi Daerah (DAD).

Menurut Ego, pengalokasian DAD dapat menjadi kebermanfaatan lintas generasi, termasuk dalam menjaga ketahanan energi di masa mendatang.

“Kami berharap dengan dialog ini bisa berikan pemahaman bagi stakeholder untuk menciptakan Good Corporate Governance oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah implementasi UU HKPD agar pengelolaan pemanfaatan adil berkelanjutan”, papar Irwandy.

Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha menilai Dana Abadi merupakan upaya strategis negara untuk mengkonversi manfaat sumber daya alam yang sifatnya terbatas dan tidak terbarukan. Terutama menjadi manfaat lain yang terbarukan dan bervariasi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Indonesia sendiri memiliki SDA tidak terbarukan yang beragam, namun terus mengalami deplesi dan akan habis diekstraksi dalam beberapa waktu ke depan untuk mendukung perekonomian nasional dan regulasi daerah penghasil SDA.

“Beberapa kabupaten mau launching dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF). Itu merupakan upaya strategi negara untuk konversi manfaat SDA yang terbatas untuk mendukung pembangunan berkelanjutan” ujar Satya.

Staf Khusus Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Prof., Dr., Ir., Irwandy Arif, M.Sc menyampaikan bahwa konsep dana abadi daerah (DAD) dalam pembangunan daerah berkelanjutan sebagaimana UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ditetapkan peraturan dana hasil daerah, dikelola Bendahara Umum Daerah, investasi yang bebas risiko penurunan nilai prinsip pengawasan DAD transparan, pengelolaan dapat dibantu Kemenkeu/DPRD, dilakukan audit, diterapkan pada pemda penghasil.

“Dasar pemikiran DAD: jaminan masa depan, volatilitas anggaran, ketergantungan sumber daya alam (menghindari daerah tergantung ke energi tak terbarukan), serta berkeadilan. Di lain sisi pendapatan SDA seperti 2 mata pedang yaitu keuntungan: meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil SDA, kerugian: volatilitas” katanya.

“Kemenkeu telah membentuk PIP sebagai cikal bakal Sovereign Wealth Fund (SWF) seperti GIC dan Temasek Holding (Singapura), pada daerah penghasil migas dapat diambil studi kasus Bojonegoro: target awal 30 triliun dalam 20-30 tahun dan bisa diperpanjang. Nilai dana abadi migas 40% dari rata-rata 5 tahun pendapatan DBH Migas dan membentuk badan Pengelola seperti BLU Daerah dengan rekomendasi Kemenkeu” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan dana abadi dapat dialokasikan oleh masing-masing pemda dari pos pendapatan. Biasanya, lanjut dia, daerah penghasil migas dan tambang mendapatkan penerimaan lebih dari DBH. Ia mencatat porsi DBH terhadap pendapatan APBD daerah penghasil mencapai 9,5 persen sejak 2018-2021. “Angka itu lebih tinggi dibandingkan porsi DBH terhadap pendapatan APBD pada daerah non penghasil yang hanya 4,44 persen” tutur Adriyanto.

Dengan demikian, daerah penghasil migas dan tambang biasanya memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan dengan daerah yang bukan penghasil migas dan tambang. “Jadi ruang fiskal memang besar di daerah penghasil (migas dan tambang),” imbuh Adriyanto. Sebagian dana itu, tambah Adriyanto, bisa dialokasikan untuk pembentukan dana abadi. Ia berharap daerah mengelola dana abadi dengan baik, sehingga imbal hasil yang didapat juga maksimal.

“Jadi bagaimana dana abadi benar-benar nanti return bisa dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah yang punya dana abadi dengan mengelola secara baik untuk lintas generasi” tutup Adriyanto.

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kementerian Dalam Negeri menuturkan pengelolaan keuangan daerah harus efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah dibentuk dengan Perda dengan memperhatikan fasilitas fiskal dan sudah memenuhi fasilitas layanan public dasar seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sudah ada peruntukannya antara lain hutang belanja.

“Saat ini kebutuhan Pemda dan tersedianya sumber pendanaan, masih jauh dari harapan, jika ada SILPA yang menganggur tidak ada peruntukannya, kita akan lihat rincian secara detail dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, dengan demikian kriteria pembentukan DAD harus diperjelas untuk daerah” imbuhny.a

Perwakilan akademisi UGM Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat Amirullah menjelaskan bahwa dalam UU HKPD, daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah.

“Meski dalam UU HKPD sebagian telah jelas, namun ada beberapa hal, termasuk yang terkait dengan retribusi masih perlu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah. Naskah akademis untuk daerah adalah bentuk menyelaraskan pengelolaan dengan kekhasan lokal dan antisipasi dari berbagai kemungkinan, dalam prosesnya pengelolaan dan pemanfaatan DAD dapat di disinergikan seperti perusahaan penghasil migas dan pertambangan telah punya program CSR dan masing-masing perusahaan. Misalnya, Pertamina telah melakukan evaluasi dan assessment terkait dengan program CSR-nya, pemanfaatan DAD ini harus disinkronkan dengan program CSR dari perusahaan untuk menghindari redundensi dan duplikasi program pada masyarakat sehingga dana DAD dan CSR diharapkan menjadi program yang saling mengisi (komplemen) sehingga peningkatan standar hidup masyarakat meningkat” tuturnya.

Selanjutnya, sesi 2 kegiatan Dialog Tematik ini dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Eksekutif PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho. Aryanto memaparkan tujuan Dana Abadi untuk pendapatan negara atau pemanfaatan lintas generasi, menetapkan aturan-aturan keuangan karena berkaitan dengan investasi yang prosesnya harus disesuaikan dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, nantinya masyarakat dan publik mengetahui uang DAD dikelola serta dimanfaatkan untuk keperluan apa, sehingga transparansi dan akuntabilitas berjelan dengan baik.

Deputi Kajian dan Bagi Hasil ADPMET Muhammad Sani mengungkapkan, BUMD dapat menjadi salah satu instrumen daerah untuk pengelolaan DAD. Salah satu pertimbangannya yakni dana yang terhimpun meskipun tdak dapat digunakan sampai batas waktu tertentu namun tetap memiliki nilai valuasi. “Bisa lebih optimal kalau bisa dikelola secara profesional ketimbang ditaruh di daerah walau aspek Good Corporate Governance (GCG) harus dibetulin,” terang Sani

Sani melanjutkan, dengan perkembangan teknologi yang ada maka aspek transparansi dalam pengelolaan DAD oleh BUMD dapat dilakukan. Nantinya, lembaga atau BLUD dimungkinkan untuk bermitra dengan Bank BUMN ataupun perusahaan investasi yang terdaftar di OJK dalam pengelolaan dana. Sani melanjutkan, nantinya sebesar 0,5% dari dana yang terhimpun akan dialokasikan untuk dana pendidikan. Sementara 0,5% lainnya diperuntukkan bagi pengembangan EBT. Sani menilai skema menghimpun dana untuk jangka panjang ini lebih baik.

“(Dengan) skema baru dimasukin aja ke dana abadi daripada dibuka tapi gak tahu kemana (aliran dananya),” pungkas Sani.

Kepala Bappenda Riau, Syahrial Abdi memberikan pandangan pemerintah daerah menunggu Peraturan Pemerintah dari UU HKPD.

“Saat ini salah satu DBH yang masih mungkin dibagi hasilkan, yaitu kelapa sawit. Hal mendasar sebagai daerah penghasil, idealnya daerah penghasil dulu yang mendapatkan DBH, lalu selanjutnya dibagi hasilkan ke pusat, dan baru pusat membagi hasilkan ke daerah lainnya.” Paparnya.

Perwakilan Sulawesi Tenggara, Ridwan Boci mejelaskan sumber DBH Sulawesi Tenggara dari sumber daya mineral batubara (DBH Minerba). Ia juga menambahkan bagaimana pengelolaan DAD ini dalam keberlanjutan lintas generasi untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat kita, namun daerah harus mempenuhi syarat kapasitas fiskal, terpenuhi layanan publik dasar. Jal ini dikarenakan setiap daerah penghasil dan non penghasil mempunyai kapasitas yang berbeda.

“Saat ini Sulawesi Tenggara mempunyai keterbatasan fiskal, yaitu kurangnya infrastruktur. Sehingga sangat perlu mempersiapkan rencana persiapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kedepannya” kata Ridwan.

Pada Closing Remark, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan bahwa “Awalnya UU Perimbangan Keuangan, saat ini menjadi UU HKPD, Pembahasan UU HKPD ini sangat dinamis. Kita sudah bersama berdiskusi membangun suatu dana ketahanan, dana abadi dengan contoh dari beberapa negara, sehingga kita tahu kapan kita harus menabung. Uang atau dana pelaksanaannya. Dari Kemenkeu sedang dibuat UU HKPD salah satunya DAD, tidak sekedar dari pertambangan saja, namun suatu bagian yang menjadi satu dengan pengelolaan keuangan pusat dan daerah. Dalam pengelolaan keuangan lebih bijaksana, namun kita juga harus ingat dengan upaya dilakukan ujung-ujungnya adalah Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan agar semua tidak ada yang tertinggal dalam pembangunan” tutup Kapusdatin KESDM.