Implementasi Transparansi Beneficial Ownership Di Lingkungan Kementerian ESDM
Implementasi Transparansi Beneficial Ownership Di Lingkungan Kementerian ESDM
Di dalam diskusi bertajuk ” Keterbukaan Data/informasi Beneficial Ownership: Peluang dan Tantangan” yang diselenggarakan oleh PWYP, pada Kamis, 30 September 2021. Pusdatin KESDM sebagai Sekretariatan EITI Indonesia, ikut serta berdiskusi terkait upaya- upaya yang sudah dilakukan oleh KESDM terkait Beneficial Ownership. Keterbukaan data/informasi mengenai kepemilikan manfaat korporasi, atau Beneficial Ownership (BO) telah mengundang ketertarikan pihak pemerintah, lembaga pembiayaan, perbankan dan juga kalangan korporasi sendiri. Keterbukaan data/informasi BO diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dengan mengurangi risiko finansial bagi investor dan sekaligus menciptakan iklim bisnis yang adil. Praktek keterbukaan data/informasi BO kepada publik di berbagai negara telah menunjukkan adanya preseden dalam meminimalkan risiko penyalahgunaan korporasi sekaligus mendorong pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan dan korupsi yang dapat merugikan korporasi itu sendiri, publik maupun iklim dan kepercayaan investor.
Sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Indonesia juga telah menyusun Peta Jalan Keterbukaan BO pada tahun 2017. Peta jalan tersebut meliputi tahapan: 1) Pendefinisian BO untuk konteks Indonesia; 2) pengembangan kerangka institusi dan hukum transparansi BO; dan 3) verifikasi data dan membuka akses ke publik. Masih dalam konteks EITI, Indonesia baru-baru ini juga menjadi 1 (satu) dari 9 (sembilan) negara di dunia yang berkomitmen untuk mengikuti Opening Extractives, sebuah inisiatif di bawah supervisi EITI untuk mempercepat implementasi transparansi BO.
Disampaikan oleh Agus Cahyono Adi, Kapusdatin ESDM bahwa KESDM sudah membuat regulasi yaitu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 243 K/08/2019 tentang kewajiban pencantuman NPWP dan penerima manfaat dalam pengajuan permohonan perizinan dan pelaporan di sektor ESDM, menjadi landasan kebijakan dalam percepatan implementasi transparansi Beneficial Ownership di sektor ESDM. Selain itu, saat ini Kementerian ESDM tengah membangun aplikasi BO ESDM yang terintegrasi dengan Data Beneficial Ownership melalui mekanisme webservice/API (Application Programming Interface) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Ham, dan Data Nomor Pokok Wajib Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Kementerian ESDM juga sedang mengintegrasikan aplikasi BO ESDM dengan Sistem Perizinan Berusaha. Namun untuk saat ini implementasi tersebut sedang dalam tahap ujicoba dan memastikan perizinan di Kementerian ESDM berjalan sesuai dengan PP 5 / 2021.
Namun masih disayangkan masih terdapatnya beberapa kendala dalam tahapan penguatan BO itu sendiri seperti, kepatuhan pelaku usaha, serta terkait dengan verifikasi dan validasi BO. Upaya-upaya perbaikan pun sedang dilakukan oleh Kementerian ESDM, antara lain, (1) meningkatkan compliance menggunakan peraturan agar implementasi Data BO berjalan dengan maksimal yang lebih jelas dalam pengumpulan Data BO; (2) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat mengoordinasikan dan memberikan standar pedoman yang berlaku secara nasional sebagai dasar verifikasi data beneficial ownership oleh verifikator; (3) Diperlukan adanya peraturan yang memuat suatu daftar hitam atau database yang berlaku secara nasional sebagai dasar bagi verifikator perizinan di sektor ESDM untuk dapat menolak permohonan perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan maupun memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.