Feedback

FGD Keterbukaan Kontrak Industri Ekstraktif

5 November 2019 15:46:29

FGD Keterbukaan Kontrak Industri Ekstraktif

5 November 2019 15:46:29 Sosialisasi dan Acara 225

FGD Keterbukaan Kontrak Industri Ekstraktif

Sekretariat EITI mengadakan FGD Keterbukaan Kontrak Industri Ekstraktif di Hotel Mercure Kemayoran pada tanggal 29 Oktober 2019. Kegiatan tersebut untuk memenuhi Standar EITI terbaru yaitu Standar EITI 2019. Berdasarkan Standartersebut, negara-negara pelaksana EITI diharuskan untuk membuka dokumen kontrak dan lisensi lainnya yang diterbitkan atau diubah setelah 1 Januari 2021. Negara pelaksana EITI juga didorong untuk membuka dokumen kontrak dan lisensi lainnya yang diterbitkan sebelum tahun 2021 namun belum bersifat wajib. Tim Pelaksana EITI diharapkan untuk memasukkan upaya keterbukaan kontrak beserta kerangka waktu pelaksanaannya ke dalam rencana kerja tahun 2020. Dengan demikian dibutuhkan kesepakatan para pihak terkait isu keterbukaan kontrak, bagaimana kebijakan, strategi dan langkah-langkah untuk mencapainya, apa saja tantangan yang akan dihadapi, tahapan pencapaian dan berbagai isu terkait pembukaan dokumen kontrak ini.

Dari 52 negara EITI, 31 negara telah membuka lebih dari 900 kontrak industri ekstraktif. 16 perusahaan industri ekstraktif di tingkat internasional (termasuk 7 dari 9 perusahaan anggota Dewan EITI) telah membuat pernyataan yang mendukung publikasi dokumen kontrak. Sampai saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih belum membuka informasi kontrak ke publik.

Kegiatan FGD mengundang sejumlah narasumber yang berasal dari perwakilan Sekretariat EITI, Komisi Informasi Pusat, Kementerian ESDM, Perwakilan dari Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA), dan Publish What You Pay Indonesia.

Kementerian ESDM yang diwakili Kepala Bagian Komunikasi dan Layanan Informasi Publik, Ariana Sumanto mengatakan bahwa Informasi publik dapat dibuka namun ada yang dikecualikan yaitu apabila informasi tersebut dibuka namun dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Untuk itu, perlu uji konsekuensi publik bagian kontrak yang dapat dibuka dan dikecualikan.  Berdasarkan Standar EITI bahwa kontrak yang harus dibuka adalah kontrak yang diterbitkan dan diubah setelah tahun 2021. Hal ini bisa dilaksanakan apabila nantinya ada persetujuan dari pihak yang berkontrak tentang bagian mana saja dari kontrak yang dapat dibuka dan dikecualikan atau tertutup.