Diskusi Publik: “Implikasi Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Terhadap Tata Kelola Penerimaan Daerah Sektor Pertambangan Minerba Di Provinsi Aceh”
Diskusi Publik: “implikasi Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah Terhadap Tata Kelola Penerimaan Daerah Sektor Pertambangan Minerba Di Provinsi Aceh”
Kamis, 24 Maret 2022, Diskusi Publik: “Implikasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) terhadap Tata Kelola Penerimaan Daerah Sektor Pertambangan Minerba di Provinsi Aceh” yang diselenggarakan oleh Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama PWYP Indonesia.
Diskusi publik ini bertujuan yaitu, untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada stakeholder sektor pertambangan mineral dan batubara di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten di Aceh serta sebagai wadah forum multi pihak guna mendiskusikan implikasi pelaksanaan UU HKPD terkait sektor pertambangan di daerah dan menguatkan kesiapan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap implikasi perubahan yang terjadi.
Diskusi ini dihadiri oleh para stakeholder sektor pertambangan mineral dan batubara di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten di Aceh, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga organisasi masyarakat sipil, dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM selaku Sekretariat EITI, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Lahirnya UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel. UU ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia. Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekedar dari sisi Fiscal Resource Allocation, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemeritah Pusat. Ruang lingkup HKPD meliputi, pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiscal nasional.
Arah baru desentraliasasi fiskal melalui UU HKPD disusun berdasarkan berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini, seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah; pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih perlu dioptimalkan dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan. Melalui UU ini, dilakukan pemuktahiran kebijakan Transfer Daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
UU HKPD mengatur pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eskternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah. UU HKPD mengubah formula pengalokasian DBH SDA minerba dimana iuran tetap dengan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan 80% untuk Daerah, yaitu provinsi sebesar 30 % dan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 50%. Sedangkan untuk iuran produksi diatur dengan ketentuan provinsi bersangkutan sebesar 16%, kabupaten/kota penghasil sebesar 32%, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12%. Sedangkan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12%. Selain itu juga ditetapkan untuk kabupaten/kota pengolah sebesar 8%. Jika belum terdapat daerah pengolah maka akan dibagi ratakan keseluruhan kabupaten/kota lainya yang berada dalam propinsi. Pengaturan ini berbeda formulasi DBH untuk wilayah laut diatas 4 mil dari garis pantai. Pengaturan untuk daerah dengan otonomi khusus Aceh dan Papua sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf f, ketentuan mengenai DBH sebagaimana diatur dalam UU Kekhususan Aceh dan Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain dalam Undang-Undang HKPD.
Kepala Pusdatin ESDM selaku pelaksana harian Sekretariat Ekstractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia menyampaikan bahwa aturan yang tertuang di dalam UU HKPD telah mengakomodasi mandat konstitusi. KESDM memiliki peran untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, baik migas maupun minerba berjalan dengan baik dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi kepada penerimaan negara yang lebih besar. Pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, agar dapat memberikan manfaat yang merata bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah penghasil.
Sebagai upaya pengungkapan kegiatan industri ekstraktif, Sekretariat EITI juga menyampaikan data terkait natural resources dari kontrak, produksi, penerimaan, alokasi dana penerimaan dan pemanfaatan data untuk masyarakat dan lingkungan sehingga memberikan gambaran kepada publik. Integrasi data portal saat ini sedang dikembangkan agar tercipta extractive governance dan accountable system yang semakin baik, data dan informasi lebih mudah diakses, dan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus siap dalam menghadapi perubahan aturan tersebut dan pengelolaan harus dapat dimaksimalkan. Terkait dengan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai aturan turunan HKPD, bahwa penambahan opsen pada pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen Pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh selaku perwakilan kabupaten daerah penghasil tambang yang diwakili oleh Asissten I Setdakab Nagan Raya mengharapkan implentasi UU HKPD ini dapat mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar daerah, sehingga layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan kualitas yang memadai. Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan daerah, TKD, pembiayaan utang daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah untuk secara bersama-sama dan sinergi dengan pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Para peserta juga sangat antusias dan menyampaikan perlu adanya sosialiasi perubahan peraturan terkait perubahan UU no 1/2022 dan dana bagi hasil serta pemakaian dana bagi hasil terhadap optimalisasi pemanfaatan kepada public.