Feedback

Dialog Kebijakan Tematik EITI Indonesia: Pemerintah Dorong Perusahaan Pertambangan Aktif Publikasikan Aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola

25 Mei 2023 09:33:05

Dialog Kebijakan Tematik EITI Indonesia: Pemerintah Dorong Perusahaan Pertambangan Aktif Publikasikan Aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola

25 Mei 2023 09:33:05 Berita 261

Kementerian ESDM melalui Sekretariat EITI Indonesia mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai prinsip tata kelola lingkungan, sosial dan perusahaan (ESG). Senin (12/9) Sebagai bagian komitmen Indonesia terhadap misi pembangunan berkelanjutan menuju era Net Zero Emissions. Agus Cahyono Adi selaku Kapusdatin ESDM menjelaskan, ada manfaat baik jika perusahaan menerapkan transparansi ini. Diantaranya bisa merasakan adanya hubungan baik dengan masyarakat dan secara bersamaan membuat operasional berjalan dengan baik pula. Selain itu, transparansi merupakan mandat dari prinsip Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI) dan konstitusi bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Di Indonesia kita sudah mendapat amanah yang luar biasa di konstitusi, di UUD 45 pasal 33. Kita diminta untuk mengelola SDA secara governance yang baik untuk kesejahteraan masyarakat di situlah kemudian kita selaras dengan prinsip EITI untuk bisa menerapkan. Sehingga bisa mempertanggungjawabkan yang dikelola terhadap SDA bahwa ini bukan milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi kita ke depan. bagaimana kita mempertahankan industri ekstraktif ini, SDA ini agar bisa lebih bermanfaat,” kata Kapusdatin dalam sambutannya di acara Dialog Kebijakan EITI,

Ia juga menyebut bahwa saat ini ESG telah menjadi salah satu prasyarat bagi industri ekstraktif di Indonesia untuk mendapatkan izin mengelola SDA. Bahkan dengan pro dan kontranya pemerintah justru telah memangkas prosedur perizinan yang luar biasa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerapan ESG. Kapusdatin menyebutkan, pemerintah pernah memberi hukuman hingga mencabut izin perusahan lantaran ketidakpatuhannya terhadap aturan.

“Terakhir kemarin setelah ada izin, dievaluasi, kok masih banyak yang tidak compliance (patuh). Kemudian dikasih punishment ada 2.078 dan ada beberapa tidak compliance kemudian ada yang diputus izinnya. Ini salah satu langkah untuk mengelola SDA yang lebih governance,” ujarnya.

Lebih lanjut beliau menerangkan, dalam transparansi ini diperlukan adanya keterbukan belanja sosial dan belanja lingkungan yang dikeluarkan perusahaan. Artinya, dengan transparansi itu, perusahaan justru bisa menampilkan bagaimana kontribusinya dalam melindungi dan mengembangkan wilayah sekitar pertambangan sebagaimana mandat dari UU Minyak Gas (Migas) dan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kapusdatin menjelaskan selain patuh terhadap aturan, transparansi juga memberikan keuntungan tersendiri bagi perusahaan. Melalui transparansi itu, ujar Kapusdatin, perusahaan justru bisa terlihat seberapa besar kepeduliannya terhadap sosial dan lingkungan.

“Serta melestarikan lingkungan kita. Termasuk ikut menjaga agar suhu bumi tidak meningkat sampai 1,5 derajat agar tidak terjadi potensi global warming. Kita sedang menuju era net zero emision karbon netral untuk bisa menjaga agar sustainable development ini terjaga dan pada akhirnya bisa mensejahterakan masyarakat di dunia ini dan prinsip dasarnya no one left behind,” ujarnya.

Sektor pertambangan dalam negeri diyakini akan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan sebagaimana amanat SDGs20, yaitu memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi (SDG 8), mengentaskan kemiskinan (SDG 1), mengurangi kelaparan (SDG 2), mendorong energi bersih dan terjangkau (SDG 7).

Namun demikian, kontribusi positif tersebut bisa diwujudkan dengan catatan pertambangan dalam negeri dikelola dengan baik. perlu adanya kebijakan melindungi sumber daya alam (SDA) yang ada untuk memulihkan ekosistem akibat dampak buruk reklamasi.

“Sektor pertambangan dalam pemulihan ekosistem dilakukan melalui kegiatan reklamasi dan pasca tambang kegiatan yang dapat melindungi keanekaragaman hayati, mengendalikan dampak lingkungan, serta dan membantu memberikan manfaat untuk manusia dan lingkungan (SDG 14 dan SDG 15),” kata Tias Nurcahyani.

Terkait pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap aspek Environmental, Social and Governance (ESG) atau prinsip dan standar pengelolaan bisnis dan perusahaan yang mengikuti kriteria-kriteria sesuai peraturan, diharapkan berpotensi untuk mendorong daya saing perusahaan tambang di dunia internasional.

“Tuntutan green company mendorong penguatan ESG pada subsektor pertambangan minerba pada pengelolaan lingkungan hidup. Namun penguatan ESG juga harus mengidentifikasi kehidupan kebutuhan dan kekhawatiran stakeholder sehingga dapat memperoleh dukungan masyarakat (social lisence) dalam kegiatan operasinya,” tutup Tias.

Perwakilan IBCSD yang diwakili oleh Indah Budiani selaku Executive Director juga menyampaikan bahwa Sustainable report adalah mengatur segala hal untuk meningkatkan kinerja badan usaha mulai dari finansial, added value, inovasi, transparansi dan tata kelola sehingga terjadi pertumbuhan berkelanjutan bagi suatu badan usaha.

IBCSD pernah mendorong badan usaha pertambangan untuk menerapkan prinsip LST (PT Vale) dengan menerjemahkan kaidah – kaidah yang baik sesuai dengan regulasi yang ada, tidak menciptakan sesuatu yang baru, tuturnya

“Penerapan prinsip LST yang disarankan oleh IBCSD dilakukan mulai dari kegiatan hulu sampai ke hilirnya, Upaya IBCSD Mendorong pelaku bisnis pertambangan menerapkan prinsip LST, mendorong Perusahaan untuk memperhatikan dampak sosial semenjak perencanaan dan kewajiban pelaporan menyampaikan laporan berkelanjutan baik secara terpisah atau tergabung dalam laporan tahunan.” tutup Indah.

Selanjutnya Tubagus Nugraha dari perwakilan Kemenko Marves mengungkapkan bahwa  berbagai skema ESG telah sejalan aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintan. Sekiranya masih ada gap, tugas kita untuk bersama-sama memperbaiknya. Pemerintah akan memfasilitasi dan menjembatani gap analysis agar ketentuan lebih mudah dilaksanakan serta harmonisasi dari beberapa standar pelaporan seperti PROPER dan IRMA.

“Prinsip berkelanjutan harus diaplikasikan dalam semua tujuan bisnis proses dalam memasuki global market, bagaimana setiap peraturan ada prinsip2 LST dan bagaimana pemerintah mendorong iklim yg bagus untuk pembangunan berkelanjutan. Penerapan LST terus didukung oleh Kemenko Marves agar terlaksananya pembangunan berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi juga dipelukan kerjasama antar stakeholder untuk meningkatkan kualitas data dan informasi ESG sehingga dapat digunakan.” tutup Tubagus

Sementara itu, webinar sesi kedua, Chair Person of Advisory Board Social Invesment Indonesia, Jalal, mengatakan  perusahaan-perusahaan pertambangan di seluruh dunia—termasuk di Indonesia merupakan yang pertama yang mengadopsi pelaporan berkelanjutan. Namun demikian, baik kinerja maupun pengungkapan keberlanjutan industri pertambangan secara umum dinyatakan belum memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan, terutama masyarakat dan investor. Namun demikian, kata Jalal, di satu sisi para pemangku kepentingan melihat kesulitan membandingkan satu laporan dengan laporan lainnya, karena standar dan kerangka yang dipergunakan juga beragam. Beragamnya sumber dan kerangka sesungguhnya terkait dengan kebutuhan pengungkapan yang berbeda (topik yang komprehensif/spesifik; untuk seluruh/sebagian pemangku kepentingan; berlaku untuk seluruh industri atau tertentu). “di sisi lain, perusahaan pertambangan cenderung melaporkan dengan memilih isu yang sesuai dengan ekspektasi pemangku kepentingan tertentu saja, dan melaporkannya dengan tidak berimbang antara kinerja positif dan negatifnya,” ujar Jalal.

Nugroho Indra Windardi dari  Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian KLHK yang juga menjadi pembicara webinar mengatakan implementasi penerapan Aspek ESG (Environmental, Social and Governance), termasuk di dalamnya amdal bukan lagi soal upaya memenuhi tuntutan regulasi. Tapi sudah merupakan habit dan awareness dan juga bagian dari aset ekonomi serta tuntutan pasar.

Narasumber lainnya, Head of Communication PT Vale Indonesia menyampaikan paparan tentang komitmen Vale Indonesia dalam mewujudkan transparansi ESG dengan  mengacu kepada aturan, standar dan praktik terbaik keterbukaan informasi dengan memberikan kemudahan akses informasi melalui berbagai saluran komunikasi seperti Situs Web,  Media Sosial Yang berisi Laporan Tahunan & Laporan Keberlanjutan, Kilasan informasi & performa ESG,  Lembar Fakta, dan lain-lain. “ Sejak tahun 2012, setiap tahunnya Vale  menerbitkan Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report yang disusun  dengan mengikuti perkembangan aturan dan juga standar pelaporan yang berlaku global, mulai dari Global Reporting Initiative (GRI) 2021, dan Peraturan OJK (POJK) No.51/POJK.03/2017. Juga Sustainability Accounting Standard Board (SASB) dan Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD).

Kepala Divisi Corporate Responsibility MIND ID Binahidra Logiardi, juga memaparkan komitmen MIND ID dalam mewujudkan transparansi ESG, diantaranya dengan membentuk Komite Sustainability/ESG MIND ID dan konsolidasi Sustainability Report.” MIND ID juga membuat platform integrated  sustainability management system atau ESG Dashboard,” pungkas Binahidra yang juga menjadi pembicara webinar sesi kedua. 

Bahan paparan narasumber dapat diunduh disini